Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pindar Terancam Kasus Kartel? AFPI Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Bunga Pinjaman

Achmad Fauzi

Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:24 WIB
Pindar Terancam Kasus Kartel? AFPI Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Bunga Pinjaman
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan tidak kesepakatan tertulis soal bunga pinjaman daring (pindar) pada tahun 2018 lalu. Hal ini, setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kesepakatan bunga pindar sehingga dianggap kartel.

AFPI mengemukakan, Surat Keputusan (SK) Code of Conduct yang disebut sebagai alat bukti oleh KPPU sudah tidak berlaku lagi sejak 8 November 2023, bertepatan dengan mulai diterapkannya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar platform di 2018–2023. Setelah SEOJK 19-SEOJK.06-2023 berlaku di akhir 2023, kami mencabut Code of Conduct dan sepenuhnya patuh pada regulasi. Batas maksimum suku bunga pada saat itu merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. Hal ini juga sudah kami sampaikan ke KPPU," ujar Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Ilustrasi Pinjol. [Ist]
Ilustrasi Pinjol. [Ist]

Mengutip data OJK, studi dari CELIOS menyebut jumlah entitas pinjol ilegal sepanjang 2024 mencapai 3.240, atau sekitar 30 kali lebih banyak dibandingkan platform resmi yang hanya berjumlah 97. Kondisi ini menunjukkan besarnya tantangan dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal.

"Masifnya penyebaran pinjol ilegal menuntut pelaku usaha berizin untuk menetapkan mekanisme perlindungan konsumen, salah satunya dengan membatasi suku bunga agar tetap terjangkau dan tidak membebani," kata Kuseryansyah.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI, Ditha Wiradiputra, menilai tidak ditemukan indikasi adanya kesepakatan harga sebagaimana dituduhkan KPPU.

"Salah satu tujuan perusahaan membuat perjanjian penetapan harga biasanya untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, dengan cara menaikkan harga rendah menjadi tinggi. Namun dalam konteks industri Pindar, justru batas manfaat ekonomi diturunkan. Apakah benar ada keuntungan lebih besar yang diperoleh platform Pindar?" ucapnya.

Ditha menuturkan, dugaan yang dikenakan tidak bisa disebut kartel. "Pasal yang digunakan adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai kesepakatan harga (price fixing). Ada mispersepsi ketika hal ini disebut kartel, seolah pelaku melanggar Pasal 11. Padahal tuduhan yang dikenakan adalah Pasal 5, dan undang-undang kita memberikan pengaturan berbeda untuk kedua pasal tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, KPPU telah menggelar sidang dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar). KPPU menganggap adanya persekongkolan platform dalam menetapkan bunga pindar.

Investigator KPPU Arnold Sihombing menyampaikan saat ditemui wartawan bahwa kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota. sebagai gambaran bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Easycash Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat AI, Salurkan Rp 77,27 Triliun Pinjaman

Easycash Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat AI, Salurkan Rp 77,27 Triliun Pinjaman

Bisnis | Senin, 25 Agustus 2025 | 08:56 WIB

KPPU Anggap Ada Kartel Bunga Pindar dari SK AFPI, Ini Kata Ahli

KPPU Anggap Ada Kartel Bunga Pindar dari SK AFPI, Ini Kata Ahli

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:14 WIB

Pinjol Ilegal dan Joki Galbay Ancam Industri Pindar, CELIOS Minta OJK Waspada Atur Bunga

Pinjol Ilegal dan Joki Galbay Ancam Industri Pindar, CELIOS Minta OJK Waspada Atur Bunga

Bisnis | Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:27 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB