Pindar Terancam Kasus Kartel? AFPI Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Bunga Pinjaman

Achmad Fauzi

Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:24 WIB
Pindar Terancam Kasus Kartel? AFPI Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Bunga Pinjaman
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan tidak kesepakatan tertulis soal bunga pinjaman daring (pindar) pada tahun 2018 lalu. Hal ini, setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kesepakatan bunga pindar sehingga dianggap kartel.

AFPI mengemukakan, Surat Keputusan (SK) Code of Conduct yang disebut sebagai alat bukti oleh KPPU sudah tidak berlaku lagi sejak 8 November 2023, bertepatan dengan mulai diterapkannya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar platform di 2018–2023. Setelah SEOJK 19-SEOJK.06-2023 berlaku di akhir 2023, kami mencabut Code of Conduct dan sepenuhnya patuh pada regulasi. Batas maksimum suku bunga pada saat itu merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. Hal ini juga sudah kami sampaikan ke KPPU," ujar Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Ilustrasi Pinjol. [Ist]
Ilustrasi Pinjol. [Ist]

Mengutip data OJK, studi dari CELIOS menyebut jumlah entitas pinjol ilegal sepanjang 2024 mencapai 3.240, atau sekitar 30 kali lebih banyak dibandingkan platform resmi yang hanya berjumlah 97. Kondisi ini menunjukkan besarnya tantangan dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal.

"Masifnya penyebaran pinjol ilegal menuntut pelaku usaha berizin untuk menetapkan mekanisme perlindungan konsumen, salah satunya dengan membatasi suku bunga agar tetap terjangkau dan tidak membebani," kata Kuseryansyah.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI, Ditha Wiradiputra, menilai tidak ditemukan indikasi adanya kesepakatan harga sebagaimana dituduhkan KPPU.

"Salah satu tujuan perusahaan membuat perjanjian penetapan harga biasanya untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, dengan cara menaikkan harga rendah menjadi tinggi. Namun dalam konteks industri Pindar, justru batas manfaat ekonomi diturunkan. Apakah benar ada keuntungan lebih besar yang diperoleh platform Pindar?" ucapnya.

Ditha menuturkan, dugaan yang dikenakan tidak bisa disebut kartel. "Pasal yang digunakan adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai kesepakatan harga (price fixing). Ada mispersepsi ketika hal ini disebut kartel, seolah pelaku melanggar Pasal 11. Padahal tuduhan yang dikenakan adalah Pasal 5, dan undang-undang kita memberikan pengaturan berbeda untuk kedua pasal tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, KPPU telah menggelar sidang dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar). KPPU menganggap adanya persekongkolan platform dalam menetapkan bunga pindar.

baca juga

Investigator KPPU Arnold Sihombing menyampaikan saat ditemui wartawan bahwa kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota. sebagai gambaran bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Easycash Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat AI, Salurkan Rp 77,27 Triliun Pinjaman

Easycash Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat AI, Salurkan Rp 77,27 Triliun Pinjaman

Bisnis | Senin, 25 Agustus 2025 | 08:56 WIB

KPPU Anggap Ada Kartel Bunga Pindar dari SK AFPI, Ini Kata Ahli

KPPU Anggap Ada Kartel Bunga Pindar dari SK AFPI, Ini Kata Ahli

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:14 WIB

Pinjol Ilegal dan Joki Galbay Ancam Industri Pindar, CELIOS Minta OJK Waspada Atur Bunga

Pinjol Ilegal dan Joki Galbay Ancam Industri Pindar, CELIOS Minta OJK Waspada Atur Bunga

Bisnis | Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:27 WIB

Terkini

Kesepakatan Batas Minimum Bunga Pindar Dinilai Bukan Kartel, Ini Penjelasannya

Kesepakatan Batas Minimum Bunga Pindar Dinilai Bukan Kartel, Ini Penjelasannya

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Perempuan Adat Poco Leok di MK: Ungkap Kekerasan hingga Pelecehan saat Tolak Proyek Geothermal

Perempuan Adat Poco Leok di MK: Ungkap Kekerasan hingga Pelecehan saat Tolak Proyek Geothermal

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:39 WIB

Minyak Cemceman Mustika Ratu Dipakai Kapan? Ini Cara Pakai dan Review Pembeli

Minyak Cemceman Mustika Ratu Dipakai Kapan? Ini Cara Pakai dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Mulai Pulih, Menperin Pede Pertumbuhan Industri Lampaui Ekonomi Nasional

Mulai Pulih, Menperin Pede Pertumbuhan Industri Lampaui Ekonomi Nasional

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:35 WIB

Inovasi Pendidikan Terhambat: Dilema Guru Dibebani Program di Luar Tupoksi

Inovasi Pendidikan Terhambat: Dilema Guru Dibebani Program di Luar Tupoksi

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:34 WIB

2 Tahun Prabowo Berkuasa, KontraS Sentil Demokrasi Menjauh dan Kritik Dibungkam

2 Tahun Prabowo Berkuasa, KontraS Sentil Demokrasi Menjauh dan Kritik Dibungkam

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Film Along With the Gods 3 Resmi Disiapkan, Syuting Mulai 2027

Film Along With the Gods 3 Resmi Disiapkan, Syuting Mulai 2027

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Transportasi Jakarta Tembus 15 Besar Dunia, DPRD DKI Dorong Penambahan Kapasitas LRT

Transportasi Jakarta Tembus 15 Besar Dunia, DPRD DKI Dorong Penambahan Kapasitas LRT

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

Gedung hingga Mobil Dilelang, Kejagung Bagi Rp229 M ke Korban Indosurya

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Sudah Sejam di Istana, Mendikti Saintek dan Gubernur URI Batal Rapat dengan Prabowo

Sudah Sejam di Istana, Mendikti Saintek dan Gubernur URI Batal Rapat dengan Prabowo

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:22 WIB

×