Pindar Terancam Kasus Kartel? AFPI Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Bunga Pinjaman

Achmad Fauzi

Rabu, 27 Agustus 2025 | 18:24 WIB
Pindar Terancam Kasus Kartel? AFPI Ungkap Fakta Sebenarnya Soal Bunga Pinjaman
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan tidak kesepakatan tertulis soal bunga pinjaman daring (pindar) pada tahun 2018 lalu. Hal ini, setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kesepakatan bunga pindar sehingga dianggap kartel.

AFPI mengemukakan, Surat Keputusan (SK) Code of Conduct yang disebut sebagai alat bukti oleh KPPU sudah tidak berlaku lagi sejak 8 November 2023, bertepatan dengan mulai diterapkannya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar platform di 2018–2023. Setelah SEOJK 19-SEOJK.06-2023 berlaku di akhir 2023, kami mencabut Code of Conduct dan sepenuhnya patuh pada regulasi. Batas maksimum suku bunga pada saat itu merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. Hal ini juga sudah kami sampaikan ke KPPU," ujar Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Ilustrasi Pinjol. [Ist]
Ilustrasi Pinjol. [Ist]

Mengutip data OJK, studi dari CELIOS menyebut jumlah entitas pinjol ilegal sepanjang 2024 mencapai 3.240, atau sekitar 30 kali lebih banyak dibandingkan platform resmi yang hanya berjumlah 97. Kondisi ini menunjukkan besarnya tantangan dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjol ilegal.

"Masifnya penyebaran pinjol ilegal menuntut pelaku usaha berizin untuk menetapkan mekanisme perlindungan konsumen, salah satunya dengan membatasi suku bunga agar tetap terjangkau dan tidak membebani," kata Kuseryansyah.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha FHUI, Ditha Wiradiputra, menilai tidak ditemukan indikasi adanya kesepakatan harga sebagaimana dituduhkan KPPU.

"Salah satu tujuan perusahaan membuat perjanjian penetapan harga biasanya untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya, dengan cara menaikkan harga rendah menjadi tinggi. Namun dalam konteks industri Pindar, justru batas manfaat ekonomi diturunkan. Apakah benar ada keuntungan lebih besar yang diperoleh platform Pindar?" ucapnya.

Ditha menuturkan, dugaan yang dikenakan tidak bisa disebut kartel. "Pasal yang digunakan adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai kesepakatan harga (price fixing). Ada mispersepsi ketika hal ini disebut kartel, seolah pelaku melanggar Pasal 11. Padahal tuduhan yang dikenakan adalah Pasal 5, dan undang-undang kita memberikan pengaturan berbeda untuk kedua pasal tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, KPPU telah menggelar sidang dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar). KPPU menganggap adanya persekongkolan platform dalam menetapkan bunga pindar.

baca juga

Investigator KPPU Arnold Sihombing menyampaikan saat ditemui wartawan bahwa kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota. sebagai gambaran bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Easycash Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat AI, Salurkan Rp 77,27 Triliun Pinjaman

Easycash Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat AI, Salurkan Rp 77,27 Triliun Pinjaman

Bisnis | Senin, 25 Agustus 2025 | 08:56 WIB

KPPU Anggap Ada Kartel Bunga Pindar dari SK AFPI, Ini Kata Ahli

KPPU Anggap Ada Kartel Bunga Pindar dari SK AFPI, Ini Kata Ahli

Bisnis | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 19:14 WIB

Pinjol Ilegal dan Joki Galbay Ancam Industri Pindar, CELIOS Minta OJK Waspada Atur Bunga

Pinjol Ilegal dan Joki Galbay Ancam Industri Pindar, CELIOS Minta OJK Waspada Atur Bunga

Bisnis | Selasa, 12 Agustus 2025 | 09:27 WIB

Terkini

Angka Korban Keracunan MBG Sidoarjo Melonjak Jadi 512 Orang, BGN Fokus Penyelamatan

Angka Korban Keracunan MBG Sidoarjo Melonjak Jadi 512 Orang, BGN Fokus Penyelamatan

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:17 WIB

Sempat Dirawat, Panti Rapih Pastikan 6 Mahasiswa Korban Demo Sudah Dipulangkan

Sempat Dirawat, Panti Rapih Pastikan 6 Mahasiswa Korban Demo Sudah Dipulangkan

Jogja | Rabu, 02 September 2026 | 15:17 WIB

Satu Korban Saja Tak Boleh Terjadi, Komisi X Soroti Dugaan Keracunan MBG Ratusan Santri di Sidoarjo

Satu Korban Saja Tak Boleh Terjadi, Komisi X Soroti Dugaan Keracunan MBG Ratusan Santri di Sidoarjo

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:15 WIB

Rayo Vallecano Resmi Rekrut Emil Audero, Hanya Dikontrak Sampai Tanggal Ini

Rayo Vallecano Resmi Rekrut Emil Audero, Hanya Dikontrak Sampai Tanggal Ini

Bola | Rabu, 02 September 2026 | 15:15 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Tone Up Lokal Tidak Bikin Dempul untuk Kulit Sawo Matang

5 Rekomendasi Sunscreen Tone Up Lokal Tidak Bikin Dempul untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Rabu, 02 September 2026 | 15:15 WIB

Ciri-ciri Pria Tewas Dalam Gardu Listrik LRT Pancoran: Rambut Gondrong dan Beruban

Ciri-ciri Pria Tewas Dalam Gardu Listrik LRT Pancoran: Rambut Gondrong dan Beruban

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:13 WIB

Ada 289 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri, Cek SISKOP2MI Biar Nggak Kena Tipu

Ada 289 Ribu Lowongan Kerja Luar Negeri, Cek SISKOP2MI Biar Nggak Kena Tipu

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:13 WIB

Gaya Hidup Play on the Go Makin Populer, Tablet Tak Lagi Cuma Buat Nonton

Gaya Hidup Play on the Go Makin Populer, Tablet Tak Lagi Cuma Buat Nonton

Tekno | Rabu, 02 September 2026 | 15:12 WIB

Karhutla Meluas, Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Karhutla Meluas, Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Kaltim | Rabu, 02 September 2026 | 15:12 WIB

Gita Wirjawan Maknai Ulang Pasal 33 UUD 1945: Tak Cukup SDA, Fokus Juga ke SDM

Gita Wirjawan Maknai Ulang Pasal 33 UUD 1945: Tak Cukup SDA, Fokus Juga ke SDM

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:11 WIB

×