Pajak PPh dari Tunjangan dan Gaji DPR Ditanggung Negara? Ini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:45 WIB
Pajak PPh dari Tunjangan dan Gaji DPR Ditanggung Negara? Ini Penjelasannya
Gaji dan Pajak DPR - Rapat Paripurna DPR RI digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Dalam acara bincang-bincang "Skakmat" bersama Pandji Pragiwaksono, politisi PDI-P ini menanggapi keresahan masyarakat terkait tunjangan perumahan yang dinilai fantastis.

Utut tidak menampik adanya persepsi ketidakadilan sosial di masyarakat, ketika tunjangan pejabat publik disandingkan dengan kondisi ekonomi rakyat yang masih berjuang.

Menurutnya, rasa ketidakadilan ini adalah hal yang wajar dan akan selalu ada di negara mana pun.

"Kekecewaan itu kan rasa, rasa itu pasti akan against dengan yang ada," ungkap Utut dalam video yang diunggah di kanal YouTube Pandji hari ini, Rabu, 27 Agustus 2025.

Namun, ia menekankan bahwa penetapan tunjangan, termasuk untuk anggota DPR, didasarkan pada perhitungan dan patokan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan.

"Kalau rumah Rp50 juta, orang kayak saya apakah tahu ada proses seperti itu? Ya nggak tahu. Yang jelas tidak dikasih rumah, dibantu Rp50 juta, ya pasti itu pemerintah punya angka patokan," jelasnya.

Lebih lanjut, Utut menyoroti pentingnya kepatutan dalam menentukan besaran fasilitas bagi pejabat negara. "Yang paling penting adalah kepatutan. Yang patut berapa? Kalau ditinggalin sebulan Rp5 juta, ya juga nggak pantas," tambahnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Keos! Asap Hitam Kepung DPR, Mahasiswa Bakar Ban-Lempar Botol, Polisi Balas Tembakan Water Cannon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?