Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos, Penerimaan Negara Rp 1,1 Triliun Raib

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:54 WIB
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos, Penerimaan Negara Rp 1,1 Triliun Raib
Rokok ilegal yang diselundupkan tanpa pita cukai. [Ist]

Suara.com - Maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya legislator. Pasalnya, rokok ilegal ini bisa menggerus penerimaan negara dari sisi bea cukai

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal Bawazier, menegaskan perlunya penindakan tegas terhadap rokok ilegal demi melindungi keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) yang selama ini menjadi sektor padat karya sekaligus penyumbang besar penerimaan negara.

"Kalau menurut saya industri tembakau nasional akan kita bantu melalui penertiban rokok ilegal. Maraknya rokok ilegal, termasuk rokok dari luar negeri yang ilegal, beredar banyak dan menyulitkan industri tembakau nasional," ujar Hekal seperti dikutip, Kamis (28/8/2025).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal. [Suara.com/Achmad Fauzi].

IHT tercatat sebagai salah satu penyumbang utama penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT). Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), penerimaan CHT pada 2024 mencapai Rp 216,9 triliun, atau sekitar 73 persen dari total penerimaan cukai nasional.

"Penerimaan cukai dari rokok biasanya berada di atas Rp 200 triliun, dan itu mencakup sekitar 73 persen dari total penerimaan cukai. Artinya, kontribusinya sangat besar, sehingga industri ini perlu dilindungi. Jika penertiban di lapangan dilakukan dengan baik, penerimaan negara bisa meningkat," katanya.

Namun, di balik kontribusi besar tersebut, peredaran rokok ilegal justru semakin melonjak. DJBC mencatat, pada 2023 terdapat 253,7 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Angka ini meningkat tajam pada 2024 menjadi 710 juta batang dengan nilai mencapai Rp 1,1 triliun.

Hekal mendesak adanya komitmen lebih kuat dari Bea Cukai, terutama setelah penunjukan Dirjen baru, untuk memperketat pengawasan dan penertiban.

"Pelanggaran-pelanggaran ini yang menyulitkan naiknya penerimaan negara dari cukai dan mengganggu industri tembakau dalam negeri," bebernya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kebijakan menyeluruh agar ekosistem IHT tetap berkelanjutan, termasuk perlindungan bagi petani tembakau dan pelaku usaha kecil dalam rantai industri.

Baca Juga: Target Penerimaan Bea Cukai Rp334 Triliun di 2026, Para 'Ngudud' Jadi Tulang Punggung

"Ada beberapa usulan yang masih perlu dikaji. Tapi, kira-kira ada yang bisa berdampak untuk industri dan ada yang untuk petani," imbuhnya.

Hekal juga mendorong pemerintah agar tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga merancang solusi jangka panjang guna menjaga keberlangsungan sektor tembakau sebagai penopang fiskal negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?