Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.850.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.561,329
LQ45 749,027
Srikehati 347,294
JII 525,953
USD/IDR 17.184

Skandal Kuota Haji, Pengusaha Blak-blakan Soal Jatah Haji Khusus

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 02 September 2025 | 09:20 WIB
Skandal Kuota Haji, Pengusaha Blak-blakan Soal Jatah Haji Khusus
Ilustrasi. KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/tom]
Baca 10 detik
  • KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
  • Pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur, telah diperiksa oleh penyidik KPK.
  • Haji khusus dapat memangkas waktu tunggu menjadi 5-9 tahun, memberikan alternatif bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial.

Suara.com - Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. Terkait hal ini, pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur, telah diperiksa oleh penyidik KPK.

Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025) Fuad menjelaskan bahwa pemeriksaannya terkait dengan pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Ia menegaskan komitmen Maktour untuk menjaga integritas pelayanan.

"Insya Allah sebagai pelayan tamu Allah, Maktour selama 41 tahun, mempunyai integritas, menjaga terus," kata Fuad.

Fuad menambahkan, pada tahun 2024, Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji. Ia menekankan bahwa Maktour hanya mendapatkan porsi kecil dan terbatas untuk haji khusus. "Jadi, tidak ada bilang sampai ribuan. Enggak, ya," ujarnya, seraya meluruskan polemik yang beredar seputar pembagian kuota haji di kalangan swasta.

Meski kerap menuai polemik, peran swasta dalam penyelenggaraan haji bukanlah hal baru. Sejak tahun 1987 dengan sistem ONH Plus, dan kemudian diakui secara sah melalui Undang-undang No. 17 Tahun 1999, penyelenggaraan haji khusus oleh swasta menjadi jawaban atas panjangnya antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.

Haji khusus dapat memangkas waktu tunggu menjadi 5-9 tahun, memberikan alternatif bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial (istitha’ah) dan ingin segera menunaikan ibadah haji. Lebih dari itu, peran swasta dalam haji khusus juga berkontribusi pada ekosistem ekonomi, membantu menopang dana haji secara keseluruhan, serta menciptakan lapangan kerja.

Namun, yang menarik, alokasi kuota haji untuk swasta di Indonesia masih tergolong kecil jika dibandingkan negara-negara lain. Data dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menunjukkan bahwa Turki mengalokasikan 60% dari 80.000 kuota haji untuk swasta, Pakistan 50% dari 179.000, Malaysia mengalokasikan kepada swasta mencapai 20%. Sementara itu, Indonesia hanya memberikan 8% dari total 210.000 kuota haji pada tahun 2025 kepada pihak swasta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyidikan Korupsi Haji Mengerucut, KPK Dalami Peran Gus Yaqut di Skandal 20.000 Kuota

Penyidikan Korupsi Haji Mengerucut, KPK Dalami Peran Gus Yaqut di Skandal 20.000 Kuota

News | Senin, 01 September 2025 | 20:08 WIB

Usai 6,5 Jam Diperiksa KPK, Apa Kata Yaqut soal Kasus Haji?

Usai 6,5 Jam Diperiksa KPK, Apa Kata Yaqut soal Kasus Haji?

Video | Senin, 01 September 2025 | 19:35 WIB

Minta Bupati Sudewo Ditangkap, Warga Pati Geruduk KPK

Minta Bupati Sudewo Ditangkap, Warga Pati Geruduk KPK

Foto | Senin, 01 September 2025 | 18:45 WIB

Terkini

1,3 GW PLTS Atap Terpasang, Indonesia Bidik Target Ambisius 100 GW

1,3 GW PLTS Atap Terpasang, Indonesia Bidik Target Ambisius 100 GW

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 16:26 WIB

Dony Oskaria Wanti-wanti Telkom Nggak Boleh Rugi

Dony Oskaria Wanti-wanti Telkom Nggak Boleh Rugi

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 15:38 WIB

Cek Rekening, Emiten SIDO Mulai Bayar Dividen Hari Ini

Cek Rekening, Emiten SIDO Mulai Bayar Dividen Hari Ini

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 15:19 WIB

IHSG Masih 'Dibekukan' MSCI: Apa Kabar Empat Proposal Reformasi BEI?

IHSG Masih 'Dibekukan' MSCI: Apa Kabar Empat Proposal Reformasi BEI?

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 14:51 WIB

Thailand Akan Bangun Terusan Darat Pesaing Selat Malaka, Belajar dari Selat Hormuz

Thailand Akan Bangun Terusan Darat Pesaing Selat Malaka, Belajar dari Selat Hormuz

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 14:30 WIB

Bulog Siapkan Gudang Baru, 88 Titik Sudah Clear dari Target 100 Lokasi

Bulog Siapkan Gudang Baru, 88 Titik Sudah Clear dari Target 100 Lokasi

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 14:19 WIB

Purbaya di Depan Investor Global: Pertumbuhan RI Tak Hanya Stabil, Tapi Juga Akan Lebih Produktif

Purbaya di Depan Investor Global: Pertumbuhan RI Tak Hanya Stabil, Tapi Juga Akan Lebih Produktif

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 13:43 WIB

Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan untuk Kesetaraan Gender

Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan untuk Kesetaraan Gender

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 12:47 WIB

Gaduh PPN Jalan Tol, Anak Buah Menkeu Purbaya Bilang Begini

Gaduh PPN Jalan Tol, Anak Buah Menkeu Purbaya Bilang Begini

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 12:40 WIB

Raja Jalan Tol Gugat Hary Tanoe Rp119 T, Emiten CMNP Berkirim Surat ke KY

Raja Jalan Tol Gugat Hary Tanoe Rp119 T, Emiten CMNP Berkirim Surat ke KY

Bisnis | Selasa, 21 April 2026 | 12:31 WIB