Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.765.000
Beli Rp2.635.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Sejarah Gaji DPR RI: Dari Terikat Presensi Kehadiran Hingga Tunjangan Ratusan Juta

M Nurhadi

Kamis, 04 September 2025 | 14:11 WIB
Sejarah Gaji DPR RI: Dari Terikat Presensi Kehadiran Hingga Tunjangan Ratusan Juta
ARSIP - Gaji DPR - Rapat Paripurna DPR (dpr.go.id)
Baca 10 detik
  • Sistem gaji DPR berkembang signifikan, dari gaji terikat kehadiran di masa lalu.
  • Gaji pokok anggota DPR terkesan kecil, namun total penghasilannya mencapai ratusan juta.
  • Total penghasilan DPR berasal dari berbagai tunjangan, yang diatur di luar gaji pokok.

Suara.com - Angka-angka seputar gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selalu menarik perhatian publik dan sering kali menjadi topik perdebatan hangat.

Bagaimana perjalanan gaji wakil rakyat kita ini dari masa ke masa? Mari kita telusuri jejaknya, mulai dari era yang masih sederhana hingga saat ini, di mana total penghasilan mereka mencapai puluhan, bahkan ratusan juta rupiah.

Era DPR-GR (1961): Gaji Terikat Kehadiran

Perjalanan gaji DPR dimulai dengan sistem yang sangat berbeda dari sekarang. Pada era DPR-GR (DPR Gotong Royong) di tahun 1961, status anggota dewan belum sepenuhnya profesional.

Mereka tidak menerima gaji tetap, melainkan lebih mirip tunjangan yang terkait langsung dengan kehadiran.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 209 Tahun 1961. Tujuannya adalah untuk mendisiplinkan para anggota dewan.

Di bawah aturan ini, jika seorang anggota dewan tidak hadir dalam 50% dari total rapat, maka hak gaji dan tunjangannya bisa dipotong atau bahkan dihapuskan sama sekali.

Ini menunjukkan bahwa pada masa itu, nilai dan penghargaan finansial terhadap anggota dewan masih sangat terikat pada performa dan kehadiran mereka secara fisik.

Pasca-Reformasi (1998)

Ketika Indonesia memasuki era Reformasi pada 1998, terjadi banyak perubahan fundamental, termasuk dalam sistem pemerintahan.

Salah satu dampaknya adalah munculnya kesadaran untuk meningkatkan profesionalisme lembaga legislatif, termasuk dalam hal anggaran dan pendanaan. Di masa ini, DPR mulai memiliki otonomi yang lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri.

Namun, sistem gaji yang mengikat gaji dengan kehadiran anggota dewan perlahan ditinggalkan.

Aturan-aturan baru, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak lagi mencantumkan kehadiran sebagai syarat utama untuk menerima gaji.

Ini menjadi titik balik penting yang memisahkan antara sistem gaji yang lama dengan yang berlaku sekarang.

Aturan Gaji DPR Saat Ini: Gaji Pokok Vs Total Penghasilan

Saat ini, dasar hukum yang mengatur gaji pokok anggota DPR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Meskipun sudah lebih dari dua dekade berlaku, aturan ini tetap menjadi landasan utama. Berdasarkan PP ini, gaji pokok yang diterima anggota DPR bervariasi tergantung jabatannya:

Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan

Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan

Anggota DPR Biasa: Rp 4.200.000 per bulan

Melihat angka-angka ini, banyak orang mungkin terkejut karena angkanya terlihat relatif kecil, bahkan lebih kecil dari upah minimum di beberapa kota besar.

Inilah yang sering kali menjadi sumber kesalahpahaman. Sebenarnya, gaji pokok hanyalah bagian kecil dari total kompensasi yang diterima anggota DPR.

Total penghasilan mereka melonjak tajam berkat berbagai tunjangan dan fasilitas yang diatur dalam dokumen lain, seperti Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR dan Surat Menteri Keuangan. Tunjangan-tunjangan ini mencakup:

  • Tunjangan kehormatan: Penghargaan atas jabatan yang diemban.
  • Tunjangan komunikasi: Biaya untuk menunjang komunikasi dalam menjalankan tugas.
  • Tunjangan perumahan: Dana untuk tempat tinggal, mengingat mereka harus bekerja di Jakarta.
  • Tunjangan lainnya: Berbagai tunjangan lain seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/anak, uang sidang, hingga fasilitas kendaraan.

Gabungan dari gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas inilah yang membuat total penghasilan bulanan anggota DPR bisa mencapai puluhan, bahkan ratusan juta rupiah. Angka ini bisa berkisar dari Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 230 juta per bulan, tergantung pada jabatannya.

Perbedaan antara gaji pokok yang kecil dengan total penghasilan yang besar inilah yang sering menimbulkan kebingungan dan perdebatan di masyarakat.

Publik sering kali hanya melihat angka gaji pokok yang tertera di peraturan pemerintah, tanpa mengetahui bahwa ada begitu banyak komponen lain yang membentuk penghasilan mereka.

Sejarah gaji DPR di Indonesia menunjukkan evolusi yang signifikan. Dari sistem yang masih sederhana dan terikat pada kehadiran di era Orde Lama, kini beralih ke sistem yang lebih kompleks di era Reformasi, di mana gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total kompensasi.

Perkembangan ini mencerminkan upaya untuk profesionalisasi lembaga legislatif, namun pada saat yang sama, transparansi mengenai total penghasilan dan fasilitas yang diterima anggota dewan masih menjadi isu yang terus diperdebatkan.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi BEM SI Gagal? Begini Suasana Terkini di Depan Gedung DPR RI

Aksi BEM SI Gagal? Begini Suasana Terkini di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 04 September 2025 | 14:03 WIB

CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR dan DPR RI!

CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR dan DPR RI!

News | Kamis, 04 September 2025 | 14:01 WIB

Ferry Irwandi Mulai Dapat Ancaman, Rumahnya Mau Digeruduk Puluhan Ribu Orang

Ferry Irwandi Mulai Dapat Ancaman, Rumahnya Mau Digeruduk Puluhan Ribu Orang

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 13:52 WIB

Gaji dan Tunjangan Legislator Nonaktif Akan Dihentikan, Sekjen DPR Proses Surat MKD

Gaji dan Tunjangan Legislator Nonaktif Akan Dihentikan, Sekjen DPR Proses Surat MKD

News | Kamis, 04 September 2025 | 13:52 WIB

Daftar Demo Hari Ini: Cek Lokasi dan Potensi Pengalihan Rute Lalin

Daftar Demo Hari Ini: Cek Lokasi dan Potensi Pengalihan Rute Lalin

News | Kamis, 04 September 2025 | 13:43 WIB

Satu Telat, Satunya Bungkam: Ahmad Dhani dan Denny Cagur Kompak Dihujat Warganet Soal Korban Demo

Satu Telat, Satunya Bungkam: Ahmad Dhani dan Denny Cagur Kompak Dihujat Warganet Soal Korban Demo

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 13:34 WIB

Terkini

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,88 Juta per Gram, Masih Jadi Investasi Incaran?

Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp2,88 Juta per Gram, Masih Jadi Investasi Incaran?

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:42 WIB

Bekas Klinik Peninggalan Belanda Dimanfaatkan Jadi Kebun Lidah Buaya, Nyiramnya Bisa Lewat HP

Bekas Klinik Peninggalan Belanda Dimanfaatkan Jadi Kebun Lidah Buaya, Nyiramnya Bisa Lewat HP

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 08:24 WIB

OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen

OJK Catat Aset Industri Asuransi Tembus Rp1,2 Kuadriliun pada April 2026, Tumbuh 3,39 Persen

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:51 WIB

Belanja Negara Capai Rp1.365,4 Triliun hingga Mei 2026, Tumbuh 34,4 Persen

Belanja Negara Capai Rp1.365,4 Triliun hingga Mei 2026, Tumbuh 34,4 Persen

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 07:30 WIB

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 23:33 WIB

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:51 WIB

MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak

MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:49 WIB

Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah

Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:43 WIB

Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI

Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:37 WIB

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei

Bisnis | Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:25 WIB