Berapa Tarif Cukai Rokok 2025? Viral Isu PHK Massal Gudang Garam

Ruth Meliana Suara.Com
Minggu, 07 September 2025 | 13:16 WIB
Berapa Tarif Cukai Rokok 2025? Viral Isu PHK Massal Gudang Garam
PT Gudang Garam. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Isu PHK massal PT Gudang Garam Tbk menjadi trending di X (Twitter).
  • Pada awal tahun 2025, pemerintah menyatakan bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik.
  • Namun, Harga Jual Eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan rata-rata 9,5%.

Suara.com - Isu PHK massal PT Gudang Garam Tbk menjadi trending di X (Twitter). Di tengah gonjang-ganjing industri kretek Indonesia, tarif cukai rokok yang kelewat tinggi ikut jadi sorotan.

Lantas, berapa tarif cukai 2025?

Pada awal tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan dinaikkan. Ini menjadi keputusan yang diharapkan dapat meredam tekanan pada industri rokok nasional.

Meskipun demikian, Harga Jual Eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan rata-rata 9,5%, yang membuat harga rokok di pasaran tetap terasa lebih mahal bagi konsumen.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Sebagai referensi, cukai rokok adalah pajak khusus yang dikenakan pada produk hasil tembakau, termasuk sigaret kretek dan sigaret putih. Tujuannya tidak hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan anak muda dan kelompok berpenghasilan rendah.

Pada 2025, pemerintah memilih untuk membekukan kenaikan tarif CHT, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana kenaikan mencapai rata-rata 10% per tahun sejak 2022.

Keputusan ini diumumkan pada November 2024, sebagai respons terhadap tekanan dari pelaku industri yang mengeluhkan penurunan daya beli masyarakat akibat inflasi dan kenaikan harga bahan pokok.

Meski tarif cukai tetap, HJE minimum untuk berbagai jenis rokok justru naik. Misalnya, untuk Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I, HJE minimum menjadi Rp 2.495 per batang dari sebelumnya Rp 2.380.

Baca Juga: Profil Susilo Wonowidjojo, Bos Gudang Garam Hadapi Isu PHK Massal

Sementara itu, Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan II naik menjadi Rp 2.171 dari Rp 1.981.

Kenaikan ini berkisar antara 4,8% hingga 15%, tergantung golongan dan jenis rokok, yang pada akhirnya membebani konsumen dan produsen.

Detail tarif cukai 2025 juga mencakup produk inovatif seperti rokok elektrik.

Untuk Rokok Elektrik Padat, HJE minimum ditetapkan Rp 6.240 per gram dengan tarif cukai Rp 3.074 per gram.

Sementara untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I, HJE minimum Rp 2.375 per batang dengan cukai Rp 1.231 per batang.

Selain itu, PMK Nomor 11 Tahun 2025 memperkenalkan tarif PPN rokok sebesar 9,9% dari HJE, yang semakin mempersulit perhitungan biaya produksi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?