Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sejarah Gaji DPR RI: Dari Terikat Presensi Kehadiran Hingga Tunjangan Ratusan Juta

M Nurhadi

Kamis, 04 September 2025 | 14:11 WIB
Sejarah Gaji DPR RI: Dari Terikat Presensi Kehadiran Hingga Tunjangan Ratusan Juta
ARSIP - Gaji DPR - Rapat Paripurna DPR (dpr.go.id)
Baca 10 detik
  • Sistem gaji DPR berkembang signifikan, dari gaji terikat kehadiran di masa lalu.
  • Gaji pokok anggota DPR terkesan kecil, namun total penghasilannya mencapai ratusan juta.
  • Total penghasilan DPR berasal dari berbagai tunjangan, yang diatur di luar gaji pokok.

Suara.com - Angka-angka seputar gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selalu menarik perhatian publik dan sering kali menjadi topik perdebatan hangat.

Bagaimana perjalanan gaji wakil rakyat kita ini dari masa ke masa? Mari kita telusuri jejaknya, mulai dari era yang masih sederhana hingga saat ini, di mana total penghasilan mereka mencapai puluhan, bahkan ratusan juta rupiah.

Era DPR-GR (1961): Gaji Terikat Kehadiran

Perjalanan gaji DPR dimulai dengan sistem yang sangat berbeda dari sekarang. Pada era DPR-GR (DPR Gotong Royong) di tahun 1961, status anggota dewan belum sepenuhnya profesional.

Mereka tidak menerima gaji tetap, melainkan lebih mirip tunjangan yang terkait langsung dengan kehadiran.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 209 Tahun 1961. Tujuannya adalah untuk mendisiplinkan para anggota dewan.

Di bawah aturan ini, jika seorang anggota dewan tidak hadir dalam 50% dari total rapat, maka hak gaji dan tunjangannya bisa dipotong atau bahkan dihapuskan sama sekali.

Ini menunjukkan bahwa pada masa itu, nilai dan penghargaan finansial terhadap anggota dewan masih sangat terikat pada performa dan kehadiran mereka secara fisik.

Pasca-Reformasi (1998)

baca juga

Ketika Indonesia memasuki era Reformasi pada 1998, terjadi banyak perubahan fundamental, termasuk dalam sistem pemerintahan.

Salah satu dampaknya adalah munculnya kesadaran untuk meningkatkan profesionalisme lembaga legislatif, termasuk dalam hal anggaran dan pendanaan. Di masa ini, DPR mulai memiliki otonomi yang lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri.

Namun, sistem gaji yang mengikat gaji dengan kehadiran anggota dewan perlahan ditinggalkan.

Aturan-aturan baru, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak lagi mencantumkan kehadiran sebagai syarat utama untuk menerima gaji.

Ini menjadi titik balik penting yang memisahkan antara sistem gaji yang lama dengan yang berlaku sekarang.

Aturan Gaji DPR Saat Ini: Gaji Pokok Vs Total Penghasilan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi BEM SI Gagal? Begini Suasana Terkini di Depan Gedung DPR RI

Aksi BEM SI Gagal? Begini Suasana Terkini di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 04 September 2025 | 14:03 WIB

CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR dan DPR RI!

CEK FAKTA: Presiden Prabowo Bekukan Sementara MPR dan DPR RI!

News | Kamis, 04 September 2025 | 14:01 WIB

Ferry Irwandi Mulai Dapat Ancaman, Rumahnya Mau Digeruduk Puluhan Ribu Orang

Ferry Irwandi Mulai Dapat Ancaman, Rumahnya Mau Digeruduk Puluhan Ribu Orang

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 13:52 WIB

Gaji dan Tunjangan Legislator Nonaktif Akan Dihentikan, Sekjen DPR Proses Surat MKD

Gaji dan Tunjangan Legislator Nonaktif Akan Dihentikan, Sekjen DPR Proses Surat MKD

News | Kamis, 04 September 2025 | 13:52 WIB

Daftar Demo Hari Ini: Cek Lokasi dan Potensi Pengalihan Rute Lalin

Daftar Demo Hari Ini: Cek Lokasi dan Potensi Pengalihan Rute Lalin

News | Kamis, 04 September 2025 | 13:43 WIB

Satu Telat, Satunya Bungkam: Ahmad Dhani dan Denny Cagur Kompak Dihujat Warganet Soal Korban Demo

Satu Telat, Satunya Bungkam: Ahmad Dhani dan Denny Cagur Kompak Dihujat Warganet Soal Korban Demo

Entertainment | Kamis, 04 September 2025 | 13:34 WIB

Terkini

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 23:05 WIB

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:31 WIB

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 22:04 WIB

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 21:34 WIB

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

×