Pasar produk yang menjadi objek perkara ini adalah jasa terkait layanan pinjam-meminjam uang/pendanaan bersama berbasis teknologi informasi/jasa terkait layanan Fintech Lending/Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending dari tahun 2019 sampai dengan Oktober 2023.
Pada periode tersebut, terdapat dugaan para terlapor yang merupakan anggota AFPI telah melakukan kesepakatan penetapan harga dengan mengatur bunga dan biaya lain.