Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.378,606
LQ45 715,878
Srikehati 346,150
JII 498,926

Siap-siap! Sinyal Perombakan Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Bakal Dilakukan

Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 04 September 2025 | 17:51 WIB
Siap-siap! Sinyal Perombakan Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Bakal Dilakukan
Menteri BUMN Erick Thohir. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Suara.com - Sinyal perombakan jajaran komisaris BUMN akan dilakukan. Hal ini untuk merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelarangan Wakil Menteri rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan memang dirinya tengah fokus dalam melakukan transformasi direksi maupun komisaris BUMN.

"Ya kita melakukan tranformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menyebut akan mematuhi putusan Mahkamah Konstutisi (MK) soal pelarangan Wakil Menteri rangkap jabatan komisaris BUMN.

Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Menurutnya, kepatuhan Danantara terhadap putusan itu merupakan komitmen tata kelola BUMN yang baik.

"Ya, pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK, sesuai dengan keputusan tersebut. Ini sesuai dengan kata kelola perusahaan yang baik yang benar. Tapi pada intinya kita akan ikuti semua keputusan itu," imbuhnya.

MK Kasih Waktu 2 Tahun

Praktik wakil menteri (wamen) yang selama ini nyaman menduduki kursi empuk sebagai komisaris di berbagai perusahaan negara atau swasta resmi berakhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetok palu yang mengakhiri "pesta" rangkap jabatan tersebut, memberikan sinyal tegas bahwa satu orang tidak bisa lagi mengabdi di dua 'kerajaan'.

Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025), MK secara eksplisit melarang para pembantu menteri untuk memiliki jabatan lain, terutama sebagai petinggi di perusahaan. Namun, pemerintah tidak dituntut untuk melakukan perombakan dalam semalam.

MK memberikan tenggang waktu yang cukup panjang, yakni dua tahun, untuk menindaklanjuti putusan bersejarah ini.

Langkah ini diambil setelah advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan, menyoroti kekosongan hukum yang selama ini dimanfaatkan.

Sebelumnya, larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara hanya berlaku untuk menteri. Kini, frasa "wakil menteri" resmi ditambahkan, menutup celah yang kerap menjadi sorotan publik dan dinilai sarat akan konflik kepentingan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, menjelaskan alasan di balik pemberian tenggang waktu tersebut.

Menurutnya, periode dua tahun diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum dan memastikan transisi berjalan mulus tanpa menimbulkan ketidakpastian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?

Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?

Bisnis | Kamis, 04 September 2025 | 15:29 WIB

Strategi BUMN Ritel Dorong UMKM Miliki Daya Saing Global

Strategi BUMN Ritel Dorong UMKM Miliki Daya Saing Global

Bisnis | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:22 WIB

Danantara Dorong BUMN Terapkan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Danantara Dorong BUMN Terapkan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 16:21 WIB

Terkini

Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal

Siapa Penguasa Selat Malaka? Malaysia-Singapura Tolak Ide Purbaya Pajaki Kapal

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 11:08 WIB

Sinergi DPRD dan Harita Group Dorong KIPP Kayong Utara Jadi Motor Ekonomi Baru Daerah

Sinergi DPRD dan Harita Group Dorong KIPP Kayong Utara Jadi Motor Ekonomi Baru Daerah

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 11:04 WIB

Transaksi Gadai Meningkat Pascalebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas Jadi Sumber Likuiditas

Transaksi Gadai Meningkat Pascalebaran, Masyarakat Ambalawi Manfaatkan Emas Jadi Sumber Likuiditas

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:59 WIB

Usai Copot Febrio dan Luky, Purbaya Tunjuk Dua Nama Ini Sebagai Penggantinya

Usai Copot Febrio dan Luky, Purbaya Tunjuk Dua Nama Ini Sebagai Penggantinya

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:51 WIB

Garuda Indonesia (GIAA) Rugi Rp 803 Miliar di Kuartal 1 2026

Garuda Indonesia (GIAA) Rugi Rp 803 Miliar di Kuartal 1 2026

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:33 WIB

BCA Bakal Tebar Dividen Tiga Kali di 2026, Simak Jadwalnya

BCA Bakal Tebar Dividen Tiga Kali di 2026, Simak Jadwalnya

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:28 WIB

Harga Plastik Selangit, Menperin Minta Industri Makanan dan Minuman Pakai Kertas

Harga Plastik Selangit, Menperin Minta Industri Makanan dan Minuman Pakai Kertas

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:27 WIB

Suku Bunga hingga Ego Pasar: Menakar Napas Baru Industri Properti di Tengah Ketidakpastian

Suku Bunga hingga Ego Pasar: Menakar Napas Baru Industri Properti di Tengah Ketidakpastian

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:16 WIB

Menakar Kemandirian Ekonomi Perempuan RI

Menakar Kemandirian Ekonomi Perempuan RI

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:13 WIB

KIPP Harita Group Dorong Rekor Pertumbuhan Ekonomi Kayong Utara Tembus 5,89% di 2025

KIPP Harita Group Dorong Rekor Pertumbuhan Ekonomi Kayong Utara Tembus 5,89% di 2025

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 10:07 WIB