Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Siap-siap! Sinyal Perombakan Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Bakal Dilakukan

Achmad Fauzi

Kamis, 04 September 2025 | 17:51 WIB
Siap-siap! Sinyal Perombakan Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan Bakal Dilakukan
Menteri BUMN Erick Thohir. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Suara.com - Sinyal perombakan jajaran komisaris BUMN akan dilakukan. Hal ini untuk merespon Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelarangan Wakil Menteri rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN.

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan memang dirinya tengah fokus dalam melakukan transformasi direksi maupun komisaris BUMN.

"Ya kita melakukan tranformasi kepengurusan sesuai makna yang kita lakukan saat ini," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani menyebut akan mematuhi putusan Mahkamah Konstutisi (MK) soal pelarangan Wakil Menteri rangkap jabatan komisaris BUMN.

Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani. [Suara.com/Achmad Fauzi].
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani. [Suara.com/Achmad Fauzi].

Menurutnya, kepatuhan Danantara terhadap putusan itu merupakan komitmen tata kelola BUMN yang baik.

"Ya, pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti keputusan dari MK, sesuai dengan keputusan tersebut. Ini sesuai dengan kata kelola perusahaan yang baik yang benar. Tapi pada intinya kita akan ikuti semua keputusan itu," imbuhnya.

MK Kasih Waktu 2 Tahun

Praktik wakil menteri (wamen) yang selama ini nyaman menduduki kursi empuk sebagai komisaris di berbagai perusahaan negara atau swasta resmi berakhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengetok palu yang mengakhiri "pesta" rangkap jabatan tersebut, memberikan sinyal tegas bahwa satu orang tidak bisa lagi mengabdi di dua 'kerajaan'.

baca juga

Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (28/8/2025), MK secara eksplisit melarang para pembantu menteri untuk memiliki jabatan lain, terutama sebagai petinggi di perusahaan. Namun, pemerintah tidak dituntut untuk melakukan perombakan dalam semalam.

MK memberikan tenggang waktu yang cukup panjang, yakni dua tahun, untuk menindaklanjuti putusan bersejarah ini.

Langkah ini diambil setelah advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan gugatan, menyoroti kekosongan hukum yang selama ini dimanfaatkan.

Sebelumnya, larangan rangkap jabatan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara hanya berlaku untuk menteri. Kini, frasa "wakil menteri" resmi ditambahkan, menutup celah yang kerap menjadi sorotan publik dan dinilai sarat akan konflik kepentingan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, menjelaskan alasan di balik pemberian tenggang waktu tersebut.

Menurutnya, periode dua tahun diperlukan untuk menghindari kekosongan hukum dan memastikan transisi berjalan mulus tanpa menimbulkan ketidakpastian.

“Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan wakil menteri tersebut. Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama dua tahun sejak putusan a quo (ini) diucapkan,” ujar Enny dilansir Antara.

Waktu dua tahun dianggap lebih dari cukup bagi pemerintah untuk mencari pengganti yang kompeten dan profesional untuk mengisi posisi-posisi strategis yang akan ditinggalkan oleh para wamen.

“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Enny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?

Danantara Bakal Patuhi Putusan MK, Bakal Ada Perombakan Komisaris BUMN?

Bisnis | Kamis, 04 September 2025 | 15:29 WIB

Strategi BUMN Ritel Dorong UMKM Miliki Daya Saing Global

Strategi BUMN Ritel Dorong UMKM Miliki Daya Saing Global

Bisnis | Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:22 WIB

Danantara Dorong BUMN Terapkan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Danantara Dorong BUMN Terapkan Praktik Bisnis Berkelanjutan

Bisnis | Jum'at, 29 Agustus 2025 | 16:21 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×