Intervensi BI melalui burden sharing pun dikatakan sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas Pemerintah sebagaimana Pasal 52 UU Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 06 September 2025 | 01:12 WIB

BERITA TERKAIT
Ambang Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Perlu Dinaikkan, Obati Daya Beli Menurun
06 September 2025 | 00:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:24 WIB
Bisnis | 19:15 WIB
Bisnis | 17:32 WIB
Bisnis | 17:12 WIB
Bisnis | 16:54 WIB
Bisnis | 16:05 WIB