Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 17.990

Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget

Farah Nabilla

Kamis, 11 September 2025 | 11:31 WIB
Rincian 'Tersembunyi' Biaya Balik Nama Harta Warisan, Leony Aja Sampai Kaget
Berapa Biaya Pajak Balik Nama Warisan (freepik)

Suara.com - Belum lama ini mantan personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti berbagi pengalaman di sosial media soal balik nama rumah, warisan dari ayahnya. Dalam prosesnya, ia terkejut karena ada kewajiban biaya pajak waris. 

Ayah Leony meninggal di tahun 2021 dan mewariskan sebuah rumah kepada Leony. Namun, proses balik nama ini ternyata memberikan pengalaman tertentu kepada Leony. 

Proses yang dialami Leony mungkin dialami juga oleh orang lain di luar sana. Keterkejutan ini bisa terjadi karena ketidaktahuan aturan dalam proses balik nama warisan. 

Berdasarkan UU yang diberlakukan dalam proses balik nama harta warisan, mengurus sertifikat tanah warisan tidak hanya membutuhkan dokumen-dokumen hukum, tetapi juga biaya yang harus dipersiapkan oleh para ahli waris.

Proses balik nama sertifikat tanah warisan memiliki landasan hukum jelas, mencakup beberapa komponen biaya, serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi. 

Leony Vitria Curhat Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta (Instagram/leonyvh)
Leony Vitria Curhat Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta (Instagram/leonyvh)

Dasar Hukum Pajak Balik Nama Warisan

Balik nama sertifikat tanah warisan adalah proses pengalihan hak atas tanah atau bangunan dari pewaris kepada ahli waris yang sah. Proses ini wajib dilakukan agar status kepemilikan sah secara hukum dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenakan biaya administrasi, pajak, serta kewajiban lain yang diatur dalam undang-undang. Beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum pajak balik nama warisan antara lain:

  • UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk warisan, dapat menjadi objek pajak.
  • PP Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, yang juga mengatur pengalihan melalui hibah dan waris.
  • PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menegaskan ketentuan biaya pendaftaran balik nama di BPN, termasuk pengecualian biaya jika permohonan diajukan dalam waktu 6 bulan sejak pewaris meninggal dunia.
  • UU Nomor 30 Tahun 2004 jo. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur honorarium notaris dalam pembuatan akta wasiat maupun dokumen kenotariatan lainnya.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

baca juga

Maka, berdasarkan dasar hukum tersebut di atas, terdapat beberapa komponen biaya yang perlu dipersiapkan ahli waris dalam mengurus balik nama, yaitu:

1. Biaya Akta Wasiat Notaris

Dokumen ini disusun di hadapan notaris. Berdasarkan UU Jabatan Notaris, biaya dihitung dari nilai ekonomis objek akta:

  • Biaya bisa tembus sampai Rp100 juta, berdasarkan aturan honorarium maksimal 2,5 persen.
  • Biaya bisa tembus Rp100 juta–Rp1 miliar, berdasarkan aturan honorarium maksimal 1,5 persen.
  • Biaya bisa di atas  Rp1 miliar berdasarkan aturan honorarium atas kesepakatan, maksimal 1 persen.

Selain nilai ekonomis, notaris juga bisa menentukan biaya berdasarkan nilai sosial objek, maksimal Rp5 juta. Menariknya, notaris wajib memberikan layanan gratis bagi pihak yang tidak mampu.

2. Biaya Pajak Warisan

Ada dua jenis pajak utama yang muncul dalam proses balik nama warisan:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai

Said Didu Minta Stop Sanjung Sri Mulyani, Ungkap Borok Dirjen Pajak dan Bea Cukai

News | Kamis, 11 September 2025 | 10:37 WIB

Sindiran Fedi Nuril, Soroti Mundurnya Wakil PM Inggris Akibat Kurang Bayar Pajak

Sindiran Fedi Nuril, Soroti Mundurnya Wakil PM Inggris Akibat Kurang Bayar Pajak

Video | Kamis, 11 September 2025 | 08:00 WIB

Ramai Tudingan Gelapkan Pajak, Raffi Ahmad Sempat Diramal Hard Gumay Terseret Kasus Korupsi

Ramai Tudingan Gelapkan Pajak, Raffi Ahmad Sempat Diramal Hard Gumay Terseret Kasus Korupsi

Entertainment | Rabu, 10 September 2025 | 18:10 WIB

Bukan Tak Mau Bayar, Leony Vitria Kesal Hasil Bayar Pajak Cuma Dirasakan Pejabat

Bukan Tak Mau Bayar, Leony Vitria Kesal Hasil Bayar Pajak Cuma Dirasakan Pejabat

Entertainment | Rabu, 10 September 2025 | 16:26 WIB

Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta

Leony Vitria Gak Rela Harus Bayar Pajak Warisan Puluhan Juta

Entertainment | Rabu, 10 September 2025 | 07:45 WIB

Terkini

Harga Emas Antam Berakhir Lesu, Turun Rp20.000 Meski Sempat Cetak Rekor

Harga Emas Antam Berakhir Lesu, Turun Rp20.000 Meski Sempat Cetak Rekor

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:03 WIB

Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut

Hore! Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Cagar Alam Jantho, Hasil Program Rehabilitasi Kemenhut

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:02 WIB

5 Rekomendasi Parfum Wangi Vanilla Manis Tahan Lama Sesuai Review

5 Rekomendasi Parfum Wangi Vanilla Manis Tahan Lama Sesuai Review

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Anak Anggota DPRD Medan Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Belum Ditahan

Anak Anggota DPRD Medan Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan, Belum Ditahan

Sumut | Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:59 WIB

Bisnis Inti KAI Tumbuh Solid, Laba Bersih Anjlok 74 Persen Tergerus Whoosh

Bisnis Inti KAI Tumbuh Solid, Laba Bersih Anjlok 74 Persen Tergerus Whoosh

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:59 WIB

Usung Konsep Drama SMA Militer, Serial Minerva Academy Rilis September 2026

Usung Konsep Drama SMA Militer, Serial Minerva Academy Rilis September 2026

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Ketika Siaran Pidato Terputus: Rakyat Lebih Cemas Perang Dunia atau Biaya Hidup?

Ketika Siaran Pidato Terputus: Rakyat Lebih Cemas Perang Dunia atau Biaya Hidup?

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Hari Ini Terakhir Promo Buy 1 Get 1 Sports Station, Ada Nike hingga New Balance!

Hari Ini Terakhir Promo Buy 1 Get 1 Sports Station, Ada Nike hingga New Balance!

Lifestyle | Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:49 WIB

Didukung Bisnis Energi Terbarukan, HGII Catat Laba Bersih Rp 11,58 Miliar pada Semester I 2026

Didukung Bisnis Energi Terbarukan, HGII Catat Laba Bersih Rp 11,58 Miliar pada Semester I 2026

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029

Jokowi Minta Kader PSI Ubah Cara Kerja Organisasi demi Hadapi Pemilu 2029

Surakarta | Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:43 WIB

×