Baca 10 detik
-
Pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, TNI/Polri, dan pejabat negara, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
-
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari delapan program prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh aparat negara.
-
Meskipun Perpres telah ditandatangani, persentase pasti kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi
Golongan III: Mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700
Golongan IV: Mulai dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200