Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.610.000
Beli Rp2.480.000
IHSG 5.820,790
LQ45 573,007
Srikehati 285,023
JII 338,419
USD/IDR 17.957

Rp233 Triliun Uang Rakyat Nganggur di Bank, Pemda Gagal Kelola Anggaran?

Bangun Santoso

Rabu, 24 September 2025 | 14:38 WIB
Rp233 Triliun Uang Rakyat Nganggur di Bank, Pemda Gagal Kelola Anggaran?
Ilustrasi anggaran
baca 10 detik
  • Dana pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025
  • Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengkritik keras fenomena ini, menyebutnya sebagai tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran yang berdampak pada penurunan daya beli masyarakat 
  • DPR mendorong Kemenkeu dan Kemendagri untuk membuat aturan tegas disertai sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap

Suara.com - Sebuah angka fantastis yang seharusnya menggerakkan roda perekonomian daerah justru terparkir manis di perbankan.

Kementerian Keuangan mengungkap fakta mengejutkan bahwa dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank mencapai Rp233,11 triliun hingga Agustus 2025. Angka ini sontak memicu alarm dan kritik pedas dari parlemen.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menilai fenomena ini adalah cerminan dari buruknya tata kelola anggaran di tingkat daerah.

Menurutnya, dana raksasa tersebut seharusnya segera dibelanjakan untuk program-program yang langsung menyentuh masyarakat.

“Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,” kata Dede Yusuf sebagaimana dilansir kantor berita Antara, di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Angka simpanan pemda ini bahkan menunjukkan tren peningkatan, naik dari posisi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar Rp219,8 triliun.

Dede Yusuf memperingatkan bahwa lambatnya penyerapan anggaran ini membawa dampak serius yang langsung dirasakan oleh warga.

Ketika uang pemerintah tidak berputar, daya beli masyarakat akan tergerus.

"Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tapi, daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,” ujarnya.

baca juga

Fenomena "uang nganggur" ini bukanlah barang baru. Pola yang sama terus berulang setiap tahun, di mana realisasi belanja APBD cenderung menumpuk di akhir tahun.

Data Kemenkeu menunjukkan realisasi belanja rata-rata baru mencapai 40-45 persen pada semester pertama.

Pola “mengejar di Desember” ini dinilai sangat tidak efektif karena berisiko mengurangi kualitas proyek dan penyerapan anggaran.

Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan sendiri telah berulang kali mengingatkan bahwa dana yang mengendap ini secara langsung memperlemah stimulus fiskal yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Karena itu, Dede Yusuf mendorong pemerintah pusat untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merumuskan aturan main yang lebih tegas, lengkap dengan sanksi bagi pemda yang terbukti sengaja "menimbun" anggaran di bank.

Menurutnya, prinsip dasar ekonomi sangat sederhana: uang harus terus berputar agar menciptakan nilai tambah.

“Ekonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategy, artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,” katanya.

Ketegasan pemerintah pusat melalui mekanisme reward and punishment serta pengawasan ketat dari DPR diharapkan dapat mengakhiri tradisi buruk ini, memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar bekerja untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya menjadi angka statistik di rekening bank.

"Harus ada aturan dari Kemenkeu dan Kemendagri mengenai jadwal pelaksanaannya, dan sanksi bagi yg megendapkan dana di bank," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target

Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target

News | Senin, 22 September 2025 | 21:52 WIB

Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD

Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD

News | Jum'at, 19 September 2025 | 22:27 WIB

Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah

Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah

News | Jum'at, 19 September 2025 | 07:42 WIB

APBD untuk Ciptakan Lapangan Kerja, Pemprov DKI Diingatkan Prioritaskan Warga KTP Jakarta

APBD untuk Ciptakan Lapangan Kerja, Pemprov DKI Diingatkan Prioritaskan Warga KTP Jakarta

News | Selasa, 16 September 2025 | 18:59 WIB

Blusukan ke RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Soroti 95 Persen Pasien BPJS dan Janjikan Renovasi IGD

Blusukan ke RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Soroti 95 Persen Pasien BPJS dan Janjikan Renovasi IGD

News | Selasa, 16 September 2025 | 16:58 WIB

Khawatir Gejolak Sosial, Komisi II DPR Minta Mendagri Setop Efisiensi Transfer Dana ke Daerah

Khawatir Gejolak Sosial, Komisi II DPR Minta Mendagri Setop Efisiensi Transfer Dana ke Daerah

News | Selasa, 16 September 2025 | 11:26 WIB

KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV

KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV

News | Senin, 15 September 2025 | 15:35 WIB

Terkini

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Asosiasi Ecommerce Masih Tunggu Keputusan Tertulis soal Pajak Toko Online

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:03 WIB

Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Uang Pensiun Dipotong PPh 21, JHT Masih Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 19:01 WIB

KLH Luncurkan SRUK di 9 Juli, Garap Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon

KLH Luncurkan SRUK di 9 Juli, Garap Potensi Ekonomi Perdagangan Karbon

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:53 WIB

Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY

Nikmati Belanja Lebih Hemat di Blibli Lewat Deretan Promo Spesial BRIDAY

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:27 WIB

Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?

Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:18 WIB

CEO Talks di Universitas Andalas, Pegadaian Ajak Mahasiswa "Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini

CEO Talks di Universitas Andalas, Pegadaian Ajak Mahasiswa "Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05 WIB

Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:06 WIB

Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara

Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:40 WIB

Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes

Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:17 WIB

Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.

Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.

Bisnis | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:44 WIB

×