Buruh Girang Menkeu Purbaya Pertimbangkan Penurunan Cukai Hasil Tembakau

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 24 September 2025 | 18:18 WIB
Buruh Girang Menkeu Purbaya Pertimbangkan Penurunan Cukai Hasil Tembakau
Pekerja melinting tembakau di Aceh Besar. [Dok.Antara]
Baca 10 detik
  •    Pemerintah tidak menaikkan pajak rokok pada tahun 2026

  •    Kebijakan ini dianggap positif dan melindungi tenaga kerja

  •    Industri berharap konsistensi tarif cukai untuk kepastian usaha

Suara.com - Industri tembakau kembali menjadi sorotan setelah pemerintah memastikan tidak ada kenaikan pajak pada 2026.

Kebijakan ini dipandang sebagai angin segar bagi pekerja dan pelaku usaha, namun mereka menekankan pentingnya konsistensi pada tarif cukai hasil tembakau (CHT) agar keberlangsungan tenaga kerja tetap terjaga sekaligus mencegah maraknya rokok ilegal.

Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Jawa Timur, Purnomo, menilai langkah pemerintah sudah tepat.

"Kami melihat kebijakan tidak naiknya pajak di 2026 sebagai bentuk respons positif dari pemerintah setelah mendengar suara dari rakyat. Aksi di 107 titik kemarin jelas menunjukkan keresahan rakyat kecil, termasuk pekerja dan petani," ujarnya seperti dikutip, Rabu (24/9/2025).

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020).  [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Purnomo menegaskan konsistensi juga perlu diterapkan pada CHT. "Menurut kami, moratorium (penundaan kenaikan) cukai rokok selama tiga tahun ke depan adalah langkah paling realistis dan adil untuk situasi sekarang. Dengan moratorium, ada kepastian untuk pekerja bisa tetap bekerja dan industri bisa menjaga keberlangsungan," jelasnya.

Purnomo menambahkan, moratorium bukanlah bentuk kelonggaran bagi industri, melainkan perlindungan bagi jutaan keluarga.

Dari sisi legislatif, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, menyoroti kondisi sulit yang dihadapi pabrik-pabrik rokok.

"Paling tidak kan kelihatan pabrik-pabrik rokok besar kesulitan kalau terjadi kenaikan cukai di tahun depan, apalagi kalau kenaikannya sifatnya adalah agresif," ujar Harris dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, bahkan kenaikan 10% saja sudah sangat memberatkan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Beberkan Anehnya Kebijakan Cukai

"Sehingga kalau dinaikkan 10% berarti dari Rp1.760 (harga rokok per batang plus cukai) menjadi Rp840 tambahannya, enggak ada lagi ruang bagi perusahaan-perusahaan untuk sekedar menutup biaya produksinya," jelasnya.

Harris menegaskan bahwa Komisi XI mendukung agar pemerintah menahan kenaikan tarif CHT, dan lebih fokus pada pemberantasan rokok ilegal.

"Caranya bagaimana? Yang jelas seperti teman-teman katakan pemberantasan rokok ilegal, kalau ini bisa diberantas pasti kenaikannya (penerimaan cukai) luar biasa pak," imbuhnya.

Meski begitu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa struktur tarif cukai rokok saat ini sudah terlalu berat.

"Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan, cukai rokok gimana, sekarang berapa? rata-rata 57 persen, tinggi amat, banyak banget," kata Purbaya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI