Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun

Achmad Fauzi

Sabtu, 27 September 2025 | 10:39 WIB
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta pada Jumat (26/9/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  •    Menteri Keuangan pastikan cukai rokok 2026 tidak akan naik

  •    Pekerja minta moratorium cukai rokok cegah PHK dan produksi turun

  •    Kenaikan cukai drastis alihkan konsumsi ke rokok ilegal tidak bayar pajak

Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2026.

Setelah hal itu diputuskan, para pekerja di industri hasil tembakau mulai beralih ke perhatian ke penghentian sementara waktu atau moratorium kenaikan cukai rokok.

Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Andreas Hua, mengungkapkan pahitnya dampak regulasi terhadap nasib pekerja.

"Paling vital kami mengalami penurunan pekerja sejak 2012 dan dalam lima tahun produksi turun terus tapi cukai naik terus. Karena kenaikan cukai, jumlah produksi rokok menurun tajam, tapi cukainya dinaikkan terus karena target penerimaan cukai juga naik," ujarnya di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020).  [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Andreas menjelaskan, keresahan buruh semakin memuncak setiap akhir tahun, menjelang keluarnya aturan baru mengenai tarif cukai.

Menurutnya, kenaikan cukai yang tinggi tidak hanya memberatkan industri dan pekerja, tetapi juga mendorong pergeseran konsumsi ke rokok murah dan rokok ilegal yang tidak berkontribusi pada penerimaan negara.

Dari sisi industri, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menuturkan moratorium kenaikan tarif CHT selama tiga tahun ke depan merupakan solusi konkret untuk merespons keresahan pelaku industri dan jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau.

"Bagi masyarakat, moratorium kenaikan cukai (rokok) akan melindungi tenaga kerja dari ancaman PHK massal akibat penurunan produksi," imbuhnya.

Adik menilai bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada perlindungan tenaga kerja, tetapi juga strategis dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.

baca juga

Menurutnya, kenaikan tarif yang terlalu agresif justru mendorong konsumen beralih ke rokok ilegal, yang tidak berkontribusi pada penerimaan negara dan merugikan industri legal.

Kadin mencatat bahwa realisasi penerimaan cukai pada tahun 2024 hanya mencapai 95,4 persen dari target yang ditetapkan pemerintah. Salah satu faktor utama yang menyebabkan tidak tercapainya target tersebut adalah penurunan produksi rokok yang terus berlanjut dalam beberapa tahun terakhir.

Tren penurunan ini terlihat konsisten. Pada tahun 2022, total produksi rokok nasional tercatat sebesar 323,9 miliar batang. Angka ini menurun menjadi 318,1 miliar batang pada tahun 2023, dan kembali turun menjadi 317,4 miliar batang di tahun 2024.

Penurunan berlanjut hingga semester pertama tahun 2025, di mana produksi hanya mencapai 142,6 miliar batang, lebih rendah dibandingkan 146,18 miliar batang pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan produksi ini menunjukkan bahwa kebijakan kenaikan tarif cukai yang terlalu agresif tidak hanya menekan kinerja industri, tetapi juga berdampak langsung pada penerimaan negara. Ketika produksi menurun dan konsumen beralih ke rokok ilegal yang tidak dikenai cukai, potensi penerimaan negara pun ikut tergerus.

"Bagi industri, moratorium kenaikan cukai akan memberikan ruang pemulihan dan transformasi, karena jeda tiga tahun memungkinkan efisiensi rantai pasok, penataan ulang portofolio, dan peningkatan standarisasi kepatuhan," pungkas Adik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya: Sabar, Rugi Sedikit!

Hotman Paris Ngeluh Bunga Deposito Turun, Menkeu Purbaya: Sabar, Rugi Sedikit!

Bisnis | Jum'at, 26 September 2025 | 18:02 WIB

Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau

Menkeu Purbaya Bikin Kejutan! Kebijakan Baru Ini Bikin Saham Rokok Berjaya, IHSG Ikut Menghijau

Bisnis | Jum'at, 26 September 2025 | 17:25 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Perintah Himbara Naikkan Bunga Deposito Valas

Menkeu Purbaya Bantah Perintah Himbara Naikkan Bunga Deposito Valas

Bisnis | Jum'at, 26 September 2025 | 15:35 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×