Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia

Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:52 WIB
Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia
Kantor cabang Maybank di Jakarta. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Maybank Indonesia menyangkal keterlibatan dalam kasus penipuan Rp 30 miliar.

  • Uang milik almarhum Kent Lisandi diduga dialihkan tanpa sepengetahuannya.

  • Maybank klaim jadi pihak dirugikan dan telah proses hukum pihak terkait.

Sebab, perusahaan punya integritas dalam mengelola dana pihak ketiga.

Advokat Benny Wullur. [dokumentasi pribadi]
Advokat Benny Wullur. [dokumentasi pribadi]

"Maybank Indonesia menghormati proses yang sedang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan kami juga terus memantau perkembangan kasus ini, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tandasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ini Kent Lisandi diajak untuk membantu Rohmat Setiawan dalam bisnis pengadaan HP.

Dia diminta untuk mentransfer dana talangan senilai Rp 30 miliar.

Akhirnya Kent mengirim uang Rp 30 miliar tersebut pada 11 November 2025 dengan tiga ketentuan, yaitu surat pernyataan bank dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, cek Rp 30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo 25 November 2025, dan akta pengakuan utang serta surat kuasa khusus di hadapan notaris.

Pada 25 November 2024, kuasa hukum Ken yakni Benny menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat mencairkan cek Rp 30 miliar tersebut.

Atas dasar hal ini, Kent menyurati Maybank untuk meminta uang ditahan.

Akan tetapi kemudian pada 10 Desember uang Rp 30 miliar raib.

Maybank beralasan uang itu masuk dalam perjanjian kredit yang kemudian diketahui dibuat tanpa sepengetahuan Kent.

Baca Juga: Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng

Menurutnya, pengalihan uang Rp 30 miliar menjadi jaminan perjanjian kredit back-to-back dibuat tanpa sepengetahuan Kent.

Dia pun penerima kredit ternyata istri Rohmat yang berstatus ibu rumah tangga.

Padahal, sebelum mendapatkan kredit, bank melakukan penilaian terhadap calon debitur.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI