Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia

Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:52 WIB
Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia
Kantor cabang Maybank di Jakarta. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Maybank Indonesia menyangkal keterlibatan dalam kasus penipuan Rp 30 miliar.

  • Uang milik almarhum Kent Lisandi diduga dialihkan tanpa sepengetahuannya.

  • Maybank klaim jadi pihak dirugikan dan telah proses hukum pihak terkait.

Suara.com - Maybank Indonesia buka suara mengenai kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan cuci uang yang mempunyai total nilai kerugian Rp 30 miliar.

Adapun, kasus ini diangkat oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Juru Bicara Maybank Indonesia Bayu Irawan mengatakan, perusahaan tidak memiliki keterikatan hubungan bisnis.

Adapun, Aris Setyawan yang sebelumnya Kepala Cabang Maybank Cilegon saat itu sudah diproses hukum.

"Kasus yang timbul adalah sehubungan dengan kegiatan bisnis antara alm Kent Lisandi dengan Rahmat Setiawan. Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis yang timbul," katanya saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/10/2025).

"Dapat disampaikan saat ini Aris Setiawan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas laporan pidana yang disampaikan oleh (kuasa hukum) alm Kent Lisandi," tambahnya.

Maybank Indonesia senantiasa kooperatif dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait dengan perkara pidana yang timbul.

Apalagi, perusahaan tidak memiliki keterlibatan atau peran dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh alm Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan.

Dalam perjanjian pembiayaan tersebut, tidak ada pihak lain termasuk atas nama Kent Lisandi.

Baca Juga: Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng

Lalu, pembiayaan yang diberikan juga bukan kegiatan usaha yang diklaim dilakukan oleh Rahmat Setiawan.

"Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Maybank Indonesia merupakan pihak yang dirugikan dari tindakan wanprestasi S terhadap perjanjian pembiayaan tersebut," katanya.

Katanya, kewajiban pembayaran kembali atas pembiayaan yang diberikan, tidak dilakukan pada saat jatuh tempo.

Sehingga Maybank Indonesia melakukan eksekusi atas jaminan.

"Maybank Indonesia melakukan eksekusi atas jaminan yang diberikan oleh RS yang kemudian diklaim sebagai dana yang bersumber dari alm KL," katanya.

Dia menambahkan, tindakan eksekusi atas agunan yang dilakukan oleh Maybank Indonesia merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai bank.

Sebab, perusahaan punya integritas dalam mengelola dana pihak ketiga.

Advokat Benny Wullur. [dokumentasi pribadi]
Advokat Benny Wullur. [dokumentasi pribadi]

"Maybank Indonesia menghormati proses yang sedang berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan kami juga terus memantau perkembangan kasus ini, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," tandasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ini Kent Lisandi diajak untuk membantu Rohmat Setiawan dalam bisnis pengadaan HP.

Dia diminta untuk mentransfer dana talangan senilai Rp 30 miliar.

Akhirnya Kent mengirim uang Rp 30 miliar tersebut pada 11 November 2025 dengan tiga ketentuan, yaitu surat pernyataan bank dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, cek Rp 30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo 25 November 2025, dan akta pengakuan utang serta surat kuasa khusus di hadapan notaris.

Pada 25 November 2024, kuasa hukum Ken yakni Benny menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat mencairkan cek Rp 30 miliar tersebut.

Atas dasar hal ini, Kent menyurati Maybank untuk meminta uang ditahan.

Akan tetapi kemudian pada 10 Desember uang Rp 30 miliar raib.

Maybank beralasan uang itu masuk dalam perjanjian kredit yang kemudian diketahui dibuat tanpa sepengetahuan Kent.

Menurutnya, pengalihan uang Rp 30 miliar menjadi jaminan perjanjian kredit back-to-back dibuat tanpa sepengetahuan Kent.

Dia pun penerima kredit ternyata istri Rohmat yang berstatus ibu rumah tangga.

Padahal, sebelum mendapatkan kredit, bank melakukan penilaian terhadap calon debitur.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI