DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:09 WIB
DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat bersama Aliansi Pengemudi Independen (API) dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), di gedung DPR RI, Rabu (1/10/2025). [Antara]
Baca 10 detik
  • DPR mempercepat revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Revisi ini menargetkan Indonesia bebas ODOL pada tahun 2027.
  • Pengemudi menuntut pembentukan Lembaga Pengawas Transportasi Independen.

Suara.com - Panggung politik di Senayan kembali memanas dengan isu krusial yang bersentuhan langsung dengan denyut nadi logistik nasional: pemberantasan kendaraan over dimension-over loading alias ODOL.

Pimpinan DPR mengambil langkah tegas dengan menggelar rapat bersama Aliansi Pengemudi Independen (API) dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Rabu (1/10/2025).

Rapat itu untuk menyerap aspirasi guna mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa parlemen dan pemerintah serius menargetkan Indonesia bebas ODOL pada tahun 2027.

Pertemuan yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, ini merupakan forum strategis untuk menyatukan visi antara regulator dan para pelaku di lapangan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin langsung rapat tersebut, menegaskan bahwa pertemuan ini adalah tindak lanjut konkret dari dialog sebelumnya pada 4 Agustus lalu.

Menurutnya, DPR tidak akan membiarkan aspirasi para pengemudi menguap tanpa realisasi. Percepatan revisi UU LLAJ menjadi prioritas utama dengan memasukkan poin-poin kesepakatan ke dalam peraturan yang lebih kuat.

"DPR RI berkomitmen merealisasikan setiap kesepakatan demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh pengemudi Indonesia," kata Dasco saat memimpin rapat.

Keseriusan ini dibuktikan dengan kehadiran para pemangku kepentingan utama.

Baca Juga: DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela

Dalam rapat tersebut, DPR RI juga menghadirkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, perwakilan pemerintah lainnya, serta pimpinan Komisi V DPR RI yang secara spesifik membidangi urusan transportasi dan infrastruktur.

Ini menunjukkan adanya kolaborasi lintas sektor untuk membongkar akar masalah ODOL yang telah menahun.

Sebagai langkah taktis, Dasco mengumumkan pembentukan sebuah tim kecil.

Tim ini akan menjadi 'dapur' perumusan teknis revisi UU LLAJ, terdiri dari anggota Komisi V DPR RI, perwakilan Kementerian Perhubungan, serta perwakilan dari asosiasi pengemudi.

Keterlibatan langsung para pengemudi dalam tim teknis ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang aplikatif dan tidak merugikan pihak yang paling terdampak di lapangan.

Lebih dari sekadar menargetkan Zero ODOL pada 2027, komitmen bersama ini juga mencakup aspek-aspek fundamental yang selama ini menjadi keluhan para pengemudi.

Perlindungan hukum yang jelas, peningkatan kesejahteraan, serta penyediaan fasilitas pendukung menjadi bagian tak terpisahkan dari paket kebijakan yang tengah dirancang.

"Mari kita jadikan pertemuan ini menjadi bukti nyata bahwa kita bekerja untuk mewujudkan Zero ODOL untuk kepentingan rakyat kita," tegas Dasco.

Dari sisi pengemudi, dukungan terhadap program pemerintah disambut baik, namun dengan beberapa catatan kritis.

Ketua Umum API, Suroso, menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, efisien, dan aman.

Namun, ia menekankan pentingnya revisi UU ini untuk menghasilkan aturan yang "tepat sasaran dan berkeadilan dalam pelaksanaannya."

Para pengemudi tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan atau dirugikan dalam penegakan aturan ODOL.

Karena itu, Suroso mengajukan sebuah usulan strategis: pembentukan Lembaga Pengawas Transportasi Independen (LPTI).

Mereka mendorong agar pembentukan lembaga ini dicantumkan secara eksplisit sebagai salah satu unsur wajib dalam revisi UU LLAJ.

LPTI diharapkan dapat menjadi wasit yang adil, mengawasi implementasi kebijakan transportasi, dan menampung keluhan tanpa adanya konflik kepentingan.

Lembaga ini dianggap vital untuk memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih dan benar-benar menyasar seluruh ekosistem industri transportasi, dari pemilik barang hingga operator angkutan.

"Hasil revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi landasan hukum pembentukan LPTI," kata Suroso, menegaskan bahwa kepastian hukum bagi lembaga pengawas ini adalah harga mati bagi para pengemudi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI