Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

5 Fakta Dugaan Penggelapan Uang Rp 30 Miliar yang Seret Maybank Indonesia

M Nurhadi

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 11:39 WIB
5 Fakta Dugaan Penggelapan Uang Rp 30 Miliar yang Seret Maybank Indonesia
Logo Maybank

Suara.com - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang melibatkan dana senilai Rp30 miliar milik nasabah di PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) telah menjadi perhatian serius di tingkat nasional, bahkan sampai disorot Komisi III DPR RI.

Kasus ini menimpa nasabah bernama Kent Lisandi (almarhum) dan melibatkan oknum internal bank serta rekan bisnis korban.

Berikut adalah lima fakta utama terkait dugaan penggelapan dana Rp30 miliar yang menyeret nama Maybank Indonesia:

1. Kronologi: Uang Rp30 Miliar Raib Setelah Dijadikan Jaminan Kredit

Kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, memaparkan kronologi kasus ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.

Kasus bermula ketika Kent diajak Rahmat Setiawan untuk membantu bisnis pengadaan HP, dan diminta mentransfer dana talangan sebesar Rp30 miliar.

Transfer dilakukan pada 11 November 2025 setelah diyakinkan oleh Aris Setyawan (Kepala Cabang Maybank Cilegon saat itu). Dana ini dikirim dengan tiga ketentuan: dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, adanya cek Rp30 miliar dari Rahmat, dan adanya akta pengakuan utang.

Namun, ketika cek tersebut gagal dicairkan pada 25 November 2024, Kent menyurati Maybank untuk menahan uangnya.

Tragisnya, uang Rp30 miliar tersebut dilaporkan raib pada 10 Desember, dengan alasan telah dialihkan menjadi jaminan perjanjian kredit back-to-back tanpa sepengetahuan Kent.

baca juga

Kredit ini diberikan kepada istri Rahmat Setiawan yang berstatus ibu rumah tangga, menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses penilaian kelayakan debitur (underwriting) oleh bank.

2. Mantan Kepala Cabang Maybank Jadi Terdakwa Pidana

Kasus ini secara pidana telah melibatkan oknum internal bank, yaitu Aris Setyawan (AS), mantan Kepala Cabang Maybank Cilegon. Bersama Rahmat Setiawan (RS), Aris telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Saat ini, Aris Setyawan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum korban menuntut Maybank bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran sistem dan kelalaian internal yang memungkinkan penipuan ini terjadi.

Disebutkan pula, Kent Lisandi meninggal dunia akibat serangan jantung dan stres berat karena kasus ini

Kantor cabang Maybank di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Kantor cabang Maybank di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]

3. Maybank Membantah Keterlibatan dalam Hubungan Bisnis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia

Dugaan Penggelapan Duit Ro 30 Miliar, Ini Pembelaan Maybank Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:52 WIB

Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng

Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng

News | Selasa, 30 September 2025 | 14:27 WIB

Misi 17 Menit Bobol Rp204 Miliar: Saat Kepala Cabang Bank Jadi Otak Penguras Rekening Nganggur

Misi 17 Menit Bobol Rp204 Miliar: Saat Kepala Cabang Bank Jadi Otak Penguras Rekening Nganggur

Your Say | Selasa, 30 September 2025 | 12:34 WIB

Terkini

Pemerintah Kaji Harga Khusus BBM untuk Kapal Nelayan 30-200 GT

Pemerintah Kaji Harga Khusus BBM untuk Kapal Nelayan 30-200 GT

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:27 WIB

Harga Minyak Naik Berkali-kali Sejak Kemarin, AS-Iran Sudah 'Panaskan Mesin' Perang

Harga Minyak Naik Berkali-kali Sejak Kemarin, AS-Iran Sudah 'Panaskan Mesin' Perang

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:22 WIB

Distribusi BBM Kini Gunakan AI, Begini Caranya

Distribusi BBM Kini Gunakan AI, Begini Caranya

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:20 WIB

Asing Lepas BBCA hingga GOTO, Net Sell Rp274,81 Miliar di Sesi I

Asing Lepas BBCA hingga GOTO, Net Sell Rp274,81 Miliar di Sesi I

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:14 WIB

IMF Pertahankan Target Ekonomi Indonesia, 'Lebih Baik' dari India dan Filipina

IMF Pertahankan Target Ekonomi Indonesia, 'Lebih Baik' dari India dan Filipina

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:04 WIB

IHSG Bertahan di Level 5.900-an pada Sesi I, RATU dan BRPT Jadi Pendorong

IHSG Bertahan di Level 5.900-an pada Sesi I, RATU dan BRPT Jadi Pendorong

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 13:02 WIB

Timnas Argentina Diguncang Skandal Pencucian Uang AFA, FBI Turun Tangan

Timnas Argentina Diguncang Skandal Pencucian Uang AFA, FBI Turun Tangan

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 12:38 WIB

Purbaya Tolak Perpanjang Tenor Dana SAL Rp 200 Triliun Milik Pemerintah ke Himbara

Purbaya Tolak Perpanjang Tenor Dana SAL Rp 200 Triliun Milik Pemerintah ke Himbara

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 12:28 WIB

Harga Emas Antam Anjlok, Rupiah Ikutan Koreksi Tajam: Apa Penyebabnya?

Harga Emas Antam Anjlok, Rupiah Ikutan Koreksi Tajam: Apa Penyebabnya?

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 12:19 WIB

Purbaya Ramal Defisit APBN 2026 Bengkak Jadi Rp 734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB

Purbaya Ramal Defisit APBN 2026 Bengkak Jadi Rp 734,3 Triliun, Setara 2,85% PDB

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 12:02 WIB

×