Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Alasan Izin Tiktok Dibekukan: Komdigi Minta Data saat Unjuk Rasa, Isu Judi Online?

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 13:02 WIB
Alasan Izin Tiktok Dibekukan: Komdigi Minta Data saat Unjuk Rasa, Isu Judi Online?
Ilustrasi tiktok (Unsplash)
  • Kemkomdigi membekukan sementara TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik) TikTok karena ketidakpatuhan platform dalam menyerahkan data aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
  • TikTok dinilai melanggar kewajiban PSE Privat untuk menyediakan akses data pengawasan, khususnya terkait dugaan monetisasi perjudian daring dan melindungi pengguna rentan.
  • Sanksi administratif ini dijatuhkan karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform TikTok.

Sanksi administratif ini dijatuhkan karena TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10), menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan respons atas sikap TikTok yang hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar.

TikTok Menolak Beri Data Lengkap Aktivitas Monetisasi

Kemkomdigi mengajukan permintaan data kepada TikTok terkait dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring.

Data yang diminta mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Alexander Sabar mengungkapkan bahwa klarifikasi langsung telah diminta dari TikTok pada 16 September 2025, dengan batas waktu penyerahan data lengkap hingga 23 September 2025.

Namun, melalui surat resmi pada 23 September 2025, TikTok menyatakan bahwa mereka memiliki kebijakan internal yang mengatur penanganan permintaan data, dan karena itu, tidak dapat memberikan data yang diminta secara lengkap.

Permintaan data oleh Kemkomdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku.

Kemkomdigi menilai penolakan ini merupakan pelanggaran kewajiban sebagai PSE Privat. Oleh karena itu, pembekuan sementara TDPSE diambil sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.

Alexander Sabar menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tindakan administratif. Ini adalah wujud perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta untuk memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman, khususnya bagi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.

"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital," tegasnya.

Untuk ke depannya, Kemkomdigi meminta seluruh PSE Privat agar mematuhi hukum nasional yang berlaku dan akan terus memperkuat pengawasan serta mendorong kerja sama yang konstruktif dengan semua platform digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenalan dengan Dennis Guido, Kreator Sains Pangan Lokal: Kini Jadi TikTok Change Maker 2025

Kenalan dengan Dennis Guido, Kreator Sains Pangan Lokal: Kini Jadi TikTok Change Maker 2025

Lifestyle | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 11:36 WIB

Siapa Sebenarrnya Naput? Seleb TikTok Medok, Maba Baru Gundar yang Viral

Siapa Sebenarrnya Naput? Seleb TikTok Medok, Maba Baru Gundar yang Viral

Lifestyle | Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:54 WIB

Prabowo Awasi Ketat Menteri Keuangan Baru, Sampai Pantau TikTok Purbaya!

Prabowo Awasi Ketat Menteri Keuangan Baru, Sampai Pantau TikTok Purbaya!

Video | Rabu, 01 Oktober 2025 | 19:00 WIB

Terkini

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB