-
BI, OJK, dan KPEI bersinergi kembangkan pasar repo dengan peluncuran Tri-Party Agent Repo dan perluasan GMRA.
-
Transaksi repo naik drastis dari Rp 509 miliar (2020) menjadi Rp 17,5 triliun per hari dengan 75 bank terlibat.
-
Inisiatif ini tingkatkan efisiensi, likuiditas, dan stabilitas pasar keuangan nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Suara.com - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) memperkuat sinergi untuk mengembangkan pasar repo.
Saat ini, transaksi Repo telah mencapai Rp 17,5 triliun per hari.
Jumlah pelaku Repo juga naik dan saat ini sudah mencapai 75 bank.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan, dalam penguatan nyata pasar repo yang dilakukan adalah peluncuran Tri-Party Agent Repo dan Perluasan penandatanganan Global Master Repurchase Agreement (GMRA).
Adapun, peluncuran Tri-Party Agent Repo dan perluasan penandatanganan GMRA merupakan 2 inisiatif strategis untuk menjadikan pasar repo semakin modern, inklusif.
Lalu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional berkelanjutan.
"Kehadiran Tri-Party Agent Repo sebagai pihak ketiga yang menatausahakan agunan dan membantu proses penyelesaian transaksi akan memberikan kemudahan bagi bank maupun pelaku pasar nonbank dalam melakukan transaksi repo secara lebih efisien dan aman," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Kata dia, dukungan pihak ketiga dalam transaksi repo membantu pelaku pasar untuk dapat mengoptimalkan pengelolaanya, antara lain melalui penerapan valuasi untuk manajemen agunan yang lebih baik.
"Berbagai upaya kami lakukan sejak 2020 untuk mendorong pasar Repo. Dengan sinergi yang terus dilakukan oleh BI, OJK dan juga seluruh pelaku pasar, transaksi Repo terus naik signifikan. Pada tahun 2020, transaksi Repo hanya sebesar Rp 509 miliar per hari," jelas Destry Damayanti.
Baca Juga: Uang Primer Tumbuh 18,6 Persen, Apa Penyebabnya?
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa kehadiran Tri-Party AgentRepo akan memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan Indonesia.
Hal ini juga menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem pasar keuangan yang sehat, stabil, dan berdaya saing.
OJK telah memberikan mandat kepada KPEI untuk memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP) tidak hanya di pasar modal, tetapi juga di pasar uang dan pasar valuta asing.
Perluasan Penandatanganan GMRA berperan penting dalam peningkatan interkoneksi antar pelaku transaksi repo.
GMRA merupakan dokumen perjanjian standar untuk transaksi repo, sehingga memberikan kepastian hukum, pengelolaan risiko yang lebih baik, dan tata kelola yang transparan bagi pelaku pasar.
"Perluasan GMRA ini menjadi langkah strategis untuk mendorong volume dan efisiensi transaksi repo, memperluas basis pelaku pasar, memperdalam pasar keuangan, serta meningkatkan kepercayaan investor domestik maupun internasional", pungkas Destry.