Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.775.000
Beli Rp2.640.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

BBM Etanol: BPKN Usul Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Jika Kendaraan Rusak

M Nurhadi

Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:47 WIB
BBM Etanol: BPKN Usul Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Jika Kendaraan Rusak
Ilustrasi [Suara.com/Lorensia Clara Tambing]
  • BPKN RI meminta agar mandatori pencampuran etanol 10% (E10) tidak diterapkan secara nasional langsung, melainkan diuji coba secara terbatas di zona tertentu.

  • BPKN menuntut transparansi spesifikasi produk (kadar etanol dan performa mesin) dan pengawasan independen dari pemerintah dan industri, untuk menjamin kualitas BBM yang dijual.

  • Pemerintah harus menyiapkan mekanisme ganti rugi yang jelas, mudah, dan efektif untuk konsumen jika terjadi kerusakan mesin akibat penggunaan BBM beretanol.

Suara.com - Wacana pemerintah untuk mewajibkan pencampuran etanol ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai upaya mengurangi emisi karbon dan ketergantungan impor mendapat sorotan tajam dari aspek perlindungan konsumen.

Rencana yang disetujui Presiden Prabowo Subianto untuk mandatori campuran etanol sebesar 10% (E10) ini diminta untuk diuji coba secara terbatas terlebih dahulu.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Muhammad Mufti Mubarok, menyarankan agar kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara nasional, melainkan dilakukan uji coba di zona atau area tertentu.

"Sebelum diaplikasikan secara nasional agar ada zona atau area uji coba terlebih dahulu, guna melihat dampak riil di bidang teknis, ekonomi dan perlindungan konsumen," tegas Mufti dalam keterangan resminya, dikutip via Antara di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurut Mufti, kebijakan energi yang mendorong transisi ke bahan bakar yang lebih "hijau" tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang efisiensi atau lingkungan, tetapi harus mempertimbangkan hak-hak rakyat sebagai konsumen.

Tuntutan BPKN: Transparansi Data dan Jaminan Ganti Rugi

BPKN menyampaikan sejumlah masukan mendasar yang wajib dipenuhi pemerintah dan pelaku industri sebelum kebijakan blending etanol dijalankan secara penuh:

  1. Transparansi Spesifikasi Produk: Konsumen berhak mengetahui secara detail dan jelas mengenai spesifikasi bahan bakar baru ini. Mufti menuntut pemerintah dan industri memberikan data yang transparan, seperti kadar etanol yang akurat, dampak pada performa mesin kendaraan, serta standar pengujian yang digunakan. Tujuannya adalah memastikan kualitas BBM yang dibeli konsumen sesuai dengan yang dijanjikan.
  2. Pengawasan Independen: BPKN menekankan pentingnya sistem pengujian laboratorium yang independen dan pengawasan distribusi yang ketat. Tanpa pengawasan yang memadai, risiko terjadinya penyimpangan atau pencampuran BBM di luar standar sangat tinggi, yang bisa memicu kerusakan mesin atau penurunan performa.
  3. Mekanisme Ganti Rugi yang Jelas: Salah satu kekhawatiran terbesar konsumen adalah jika terjadi kerusakan mesin akibat penggunaan BBM beretanol. Mufti mendesak pemerintah menyiapkan payung hukum dan mekanisme klaim jaminan yang mudah dan efektif agar konsumen tidak terlantar dan mendapatkan ganti rugi yang layak.
     

Penerapan Bertahap dan Edukasi Publik

Selain tuntutan transparansi dan jaminan, BPKN menyarankan agar penerapan etanol secara menyeluruh dilakukan dalam tahapan bertahap, bukan langsung dalam skala penuh (mandatori). Penerapan bertahap ini harus dibarengi dengan edukasi publik yang masif.

Hal ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dan siap menerima perubahan, sehingga transisi ke bahan bakar ramah lingkungan tetap adil dan aman.

Pemerintah dituntut menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, industri, dan hak konsumen, demi menjamin bahwa kebijakan strategis ini memberikan manfaat tanpa menimbulkan kerugian di tingkat pengguna akhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Etanol 10 Persen Bikin Geger, Tengok Dulu Standar Bensin di Amerika yang Tembus Nyaris 90 Persen

Etanol 10 Persen Bikin Geger, Tengok Dulu Standar Bensin di Amerika yang Tembus Nyaris 90 Persen

Otomotif | Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:38 WIB

Terpopuler: Nissan Siapkan Pesaing HR-V, Tandingan Jimny dengan Harga Miring

Terpopuler: Nissan Siapkan Pesaing HR-V, Tandingan Jimny dengan Harga Miring

Otomotif | Kamis, 09 Oktober 2025 | 06:56 WIB

Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya

Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:38 WIB

Terkini

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Belajar dari Blackout Sumatra, Cuaca Kini Jadi Faktor Krusial Sistem Listrik

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:24 WIB

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

ESDM Kantongi 24 Ribu Hektare Lahan untuk Proyek PLTS

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:09 WIB

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:07 WIB

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Emiten MPMX Tebar Dividen Rp 170 per Saham

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:01 WIB

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:52 WIB

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Jangan Salah, Angin Kencang Bisa Sebabkan Kabel Listrik Putus dan Picu Blackout

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:48 WIB

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Indodax Salurkan Hewan Kurban ke Wilayah Aceh yang Terdampak Bencana

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:45 WIB

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Siasat DSI Kurung Devisa CPO dan Batu Bara di Dalam Negeri, Rupiah Bakal Perkasa Juara?

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:47 WIB

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Resmi, Pemerintah Izinkan BLU Impor Minyak dan LPG

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:44 WIB

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

PT DSI Kendalikan Ekspor, ESDM Rampungkan Konsolidasi Data Pertambangan dengan Danantara

Bisnis | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:18 WIB