Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

BBM Etanol: BPKN Usul Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Jika Kendaraan Rusak

M Nurhadi

Kamis, 09 Oktober 2025 | 12:47 WIB
BBM Etanol: BPKN Usul Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Jika Kendaraan Rusak
Ilustrasi [Suara.com/Lorensia Clara Tambing]
baca 10 detik
  • BPKN RI meminta agar mandatori pencampuran etanol 10% (E10) tidak diterapkan secara nasional langsung, melainkan diuji coba secara terbatas di zona tertentu.

  • BPKN menuntut transparansi spesifikasi produk (kadar etanol dan performa mesin) dan pengawasan independen dari pemerintah dan industri, untuk menjamin kualitas BBM yang dijual.

  • Pemerintah harus menyiapkan mekanisme ganti rugi yang jelas, mudah, dan efektif untuk konsumen jika terjadi kerusakan mesin akibat penggunaan BBM beretanol.

Suara.com - Wacana pemerintah untuk mewajibkan pencampuran etanol ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai upaya mengurangi emisi karbon dan ketergantungan impor mendapat sorotan tajam dari aspek perlindungan konsumen.

Rencana yang disetujui Presiden Prabowo Subianto untuk mandatori campuran etanol sebesar 10% (E10) ini diminta untuk diuji coba secara terbatas terlebih dahulu.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Muhammad Mufti Mubarok, menyarankan agar kebijakan ini tidak langsung diterapkan secara nasional, melainkan dilakukan uji coba di zona atau area tertentu.

"Sebelum diaplikasikan secara nasional agar ada zona atau area uji coba terlebih dahulu, guna melihat dampak riil di bidang teknis, ekonomi dan perlindungan konsumen," tegas Mufti dalam keterangan resminya, dikutip via Antara di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Menurut Mufti, kebijakan energi yang mendorong transisi ke bahan bakar yang lebih "hijau" tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang efisiensi atau lingkungan, tetapi harus mempertimbangkan hak-hak rakyat sebagai konsumen.

Tuntutan BPKN: Transparansi Data dan Jaminan Ganti Rugi

BPKN menyampaikan sejumlah masukan mendasar yang wajib dipenuhi pemerintah dan pelaku industri sebelum kebijakan blending etanol dijalankan secara penuh:

  1. Transparansi Spesifikasi Produk: Konsumen berhak mengetahui secara detail dan jelas mengenai spesifikasi bahan bakar baru ini. Mufti menuntut pemerintah dan industri memberikan data yang transparan, seperti kadar etanol yang akurat, dampak pada performa mesin kendaraan, serta standar pengujian yang digunakan. Tujuannya adalah memastikan kualitas BBM yang dibeli konsumen sesuai dengan yang dijanjikan.
  2. Pengawasan Independen: BPKN menekankan pentingnya sistem pengujian laboratorium yang independen dan pengawasan distribusi yang ketat. Tanpa pengawasan yang memadai, risiko terjadinya penyimpangan atau pencampuran BBM di luar standar sangat tinggi, yang bisa memicu kerusakan mesin atau penurunan performa.
  3. Mekanisme Ganti Rugi yang Jelas: Salah satu kekhawatiran terbesar konsumen adalah jika terjadi kerusakan mesin akibat penggunaan BBM beretanol. Mufti mendesak pemerintah menyiapkan payung hukum dan mekanisme klaim jaminan yang mudah dan efektif agar konsumen tidak terlantar dan mendapatkan ganti rugi yang layak.
     

Penerapan Bertahap dan Edukasi Publik

Selain tuntutan transparansi dan jaminan, BPKN menyarankan agar penerapan etanol secara menyeluruh dilakukan dalam tahapan bertahap, bukan langsung dalam skala penuh (mandatori). Penerapan bertahap ini harus dibarengi dengan edukasi publik yang masif.

baca juga

Hal ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dan siap menerima perubahan, sehingga transisi ke bahan bakar ramah lingkungan tetap adil dan aman.

Pemerintah dituntut menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, industri, dan hak konsumen, demi menjamin bahwa kebijakan strategis ini memberikan manfaat tanpa menimbulkan kerugian di tingkat pengguna akhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Etanol 10 Persen Bikin Geger, Tengok Dulu Standar Bensin di Amerika yang Tembus Nyaris 90 Persen

Etanol 10 Persen Bikin Geger, Tengok Dulu Standar Bensin di Amerika yang Tembus Nyaris 90 Persen

Otomotif | Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:38 WIB

Terpopuler: Nissan Siapkan Pesaing HR-V, Tandingan Jimny dengan Harga Miring

Terpopuler: Nissan Siapkan Pesaing HR-V, Tandingan Jimny dengan Harga Miring

Otomotif | Kamis, 09 Oktober 2025 | 06:56 WIB

Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya

Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Korupsi Pertamina, Pengacara Bantah Keterlibatan Kliennya

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:38 WIB

Terkini

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:59 WIB

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:44 WIB

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:11 WIB

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:56 WIB

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:34 WIB

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:12 WIB

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:07 WIB

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 19:01 WIB

×