Bahlil Jawab Keraguan Kapasitas UMKM dan Koperasi Kelola Tambang: SDM Bisa Diperkuat Sambil Berjalan

Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:53 WIB
Bahlil Jawab Keraguan Kapasitas UMKM dan Koperasi Kelola Tambang: SDM Bisa Diperkuat Sambil Berjalan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia saat ditemui wartawan di JCC, Jakarta, Kamis (9/10/2025). [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Bahlil tegaskan UMKM dan koperasi bisa kelola tambang sambil tingkatkan SDM.

  • Konsesi tambang hanya diberikan kepada UMKM/koperasi yang memenuhi syarat dan berdomisili lokal.

  • Regulasi khusus pengelolaan tambang oleh UMKM dan koperasi masih disusun

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjawab keraguan soal kemampuan koperasi dan UMKM dalam pengelolaan tambang.

Salah satu yang disorot dari kebijakan ini terkait kapasitas sumber daya manusia dari koperasi dan UMKM dalam pengelolaan tambang.

Bahlil menyebut bahwa penguatan SDM dari koperasi dan UMKM dalam pengelolaan tambang dapat dilakukan secara paralel atau sambil berjalan.

"Siapa sih yang pengusaha tambang di Indonesia yang sudah punya SDM bagus, kan sambil berjalan. Dan dia (UMKM dan Koperasi) bisa melakukan kerjasama," kata Bahlil saat ditemui wartawan di JCC, Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Dengan diberikan konsesi tambang, sumber daya manusia dari UMKM dan koperasi bisa mengelolanya dengan sambil belajar.

"Jangan selalu kita berpikir bahwa siap dulu baru kerja. Paralel saja, karena kita ingin semuanya harus tumbuh. Justru kalau memang belum siap secara SDM, dia bisa berkolaborasi dengan yang lain supaya tumbuh sama-sama," jelas Bahlil.

Di satu sisi, Bahlil mengungkap peraturan menteri atau Permen yang mengatur pengelolaan tambang bagi koperasi dan UMKM saat ini masih dalam proses penyusunan.

Dalam permen itu, Bahlil memastikan koperasi dan UMKM yang mendapatkan konsesi tambang yang telah memenuhi persyaratan. Konsesi tambang ditegaskannya tidak akan diberikan begitu saja.

"Kami ingin adalah koperasi dan UMKM yang mengerjakan itu adalah memenuhi syarat. Apa syarat yang harus dipenuhi? Dia harus di bidang pertambangan," ujarnya.

Baca Juga: Dapat Penjaminan Kredit, Kini UMKM Bisa Ikut Tender Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah

Selain itu, koperasi dan UMKM yang mendapatkan konsesi tambang adalah entitas yang berada satu wilayah dengan lahan yang akan diberikan.

"Jadi contoh katakanlah di kabupaten A di Sulawesi. Dia punya nikel, kalau UMKM atau koperasinya itu harus berasal dari kabupaten A. Itu enggak boleh dari tempat lain, jangan lagi dari Jakarta," katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI