Setelah Cukai, Menkeu Purbaya Mau Harga Rokok Eceran Tak Naik Tahun Depan

Dicky Prastya Suara.Com
Senin, 13 Oktober 2025 | 14:35 WIB
Setelah Cukai, Menkeu Purbaya Mau Harga Rokok Eceran Tak Naik Tahun Depan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Bea Cukai]
Baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya menegaskan tidak akan menaikkan harga eceran rokok tahun depan setelah memutuskan cukai rokok tetap. 
  • Ia khawatir kenaikan harga rokok justru mendorong peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. 
  • Pemerintah fokus membangun sistem sentralisasi industri rokok untuk menekan rokok ilegal dan memastikan pembayaran pajak.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku enggan menaikkan harga jual eceran rokok tahun depan. Komentar ini menyusul tak lama setelah dirinya mengumumkan cukai rokok tidak naik pada 2026.

"Belum ada kebijakan seperti itu, saya enggak tahu. Harusnya sih enggak usah," kata Purbaya saat ditanya apakah harga eceran rokok naik tahun depan, Senin (13/10/2025).

Purbaya juga tak ingin dianggap bohong karena sudah mengumumkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak naik tahun depan.

"Kalau enggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang tipu? Enggak naik, tapi harganya (eceran rokok) dinaikin, sama aaja kan?" lanjut dia.

Menkeu Purbaya menilai kalau apabila harga rokok dinaikkan, maka itu bisa menambah peredaran rokok ilegal yang sudah marak di Indonesia.

"Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal. Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikkan, saya pikir sih biarkan aja," jelasnya.

Diketahui Menkeu Purbaya sudah mengumumkan kalau cukai rokok tidak akan naik pada tahun 2026. Ia bahkan sempat berkelakar kalau cukai rokok sempat mau diturunkan setelah mengadakan pertemuan dengan produsen rokok seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.

"Ya sudah enggak saya ubah. Tadinya saya mau turunin. Jadi kesalahan mereka saja itu, tahu gitu minta turun," kelakar Purbaya saat diskusi di kantor Kemenkeu pada Jumat (25/9/2025) lalu.

Purbaya menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini bukanlah menaikkan cukai, melainkan membersihkan pasar dari rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak. 

Baca Juga: Anggaran Rp 200 Triliun Mulai Dikebut, Menkeu Purbaya Akui Masih Ada Bank Minta Tambah

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Keuangan berencana membuat sistem khusus bagi industri hasil tembakau (IHT). Sistem ini akan mengusung konsep sentralisasi industri rokok.

"Ada mesin, gudang, pabrik dan bea cukai di sana jadi konsepnya sentralisasi. One stop service ini sudah jalan di Kudus dan Pare Pare. Kita akan kembangkan lagi supaya rokok ilegal masuk ke kawasan khusus mereka bisa bayar pajak sesuai kewajibannya," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI