Emiten Afiliasi Haji Isam PGUN Buka Suara Soal Lahan Sawit

Senin, 13 Oktober 2025 | 19:29 WIB
Emiten Afiliasi Haji Isam PGUN Buka Suara Soal Lahan Sawit
Lahan sawit di Kabupaten Paser akan direplanting. [Antara]
Baca 10 detik
  • PGUN membantah punya lahan sawit dalam kawasan hutan yang ditanami.
  • HGU PGUN masuk kawasan hutan setelah izin terbit tahun 1998.
  • PGUN berkoordinasi aktif selesaikan status lahan HGU sesuai undang-undang.

Suara.com - Emiten sawit milik pengusaha Haji Isam, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) buka suara soal lahan perkebunannya. Hal ini setelah dikabarkan lahan sawit milik perseroan berada dalam kawasan hutan. 

Direktur Utama PT Pradiksi Gunatama, Khairuddin Simatupang menegaskan, PGUN membantah memiliki lahan sawit yang berada di kawasan hutan. 

"Berdasarkan izin usaha yang dimiliki oleh PT Pradiksi Gunatama Tbk (Perseroan), Perseroan tidak memiliki lahan kelapa sawit yang berada atau ditanami di dalam kawasan hutan," ujar Khairuddin seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Senin (13/10/2025). 

Haji Isam dan Istri. (Instagram/@nursamjhonlin)
Haji Isam dan Istri. (Instagram/@nursamjhonlin)

Namun demikian, PGUN mengakui adanya lahan lahan Hak Guna Usaha atau HGU mereka yang kini masuk kawasan hutan. Akan tetapi, status kawasan hutan tersebut ditetapkan jauh setelah HGU diterbitkan. 

Hal itu merujuk pada temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyatakan sebagian luasan lahan dalam HGU Nomor 10/Kerang seluas 16.404,4059 hektare atas nama PT Senabangun Anekapertiwi terindikasi berada dalam kawasan hutan. 

Adapun, PT Senabangun Anekapertiwi sendiri secara efektif telah bergabung dengan PT Pradiksi Gunatama Tbk sejak 22 Desember 2022 berdasarkan SK Kemenkumham No. AHU-AH.01.09 0089710 tanggal 22 Desember 2022. 

Ditegaskan, Khairuddin bahwa lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan hutan saat HGU diterbitkan pada 18 April 1998. 

Status kawasan hutan baru ditetapkan oleh SK Menteri LHK pada 27 Oktober 2021 lewat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021. 

"Oleh karena itu, Perseroan telah memperoleh hak/menguasai memanfaatkan/mengelola lahan tersebut berdasarkan izin usaha yang sah sesuai peruntukannya sebelum lahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan," kata Khairuddin

Baca Juga: Alasan Pengusaha Haji Isam Raih Bintang Mahaputera dari Prabowo

"Sehingga saat ini status lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian penguasaan tanah/pengeluaran lahan dari kawasan bersama instansi terkait," jelasnya. 

Meski demikian, Khairuddin menegaskan komitmen PGUN untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Perseroan melakukan langkah konkret yakni melakukan koordinasi aktif dengan instansi dan lembaga terkait guna memproses penyelesaian melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya," ujarnya. 

Termasuk, katanya, memberikan seluruh bukti dokumen perizinan asli, serta penunjukan batas-batas lahan secara langsung di lapangan untuk mendukung keabsahan data dan status penguasaan lahan.

"Dalam prosesnya, Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mengikuti setiap tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendorong percepatan penyelesaian secara administratif maupun substantif," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI