Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tar dan Nikotin Dibatasi, Industri Kretek Nasional Terancam Lumpuh

Achmad Fauzi

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:36 WIB
Tar dan Nikotin Dibatasi, Industri Kretek Nasional Terancam Lumpuh
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]
  • Rencana pemerintah memperketat regulasi IHT melalui pembatasan tar/nikotin memicu penolakan keras dari petani dan industri tembakau.
  • Petani tembakau mengklaim regulasi ini mengancam eksistensi mereka karena karakter tembakau Indonesia memiliki kadar nikotin alami tinggi.
  • Industri rokok khawatir pembatasan akan melumpuhkan rantai pasok, terutama petani cengkih yang 97% produksinya terserap industri.

Suara.com - Rencana pemerintah memperketat regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT) melalui pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan rasa memicu gelombang penolakan dari kalangan petani hingga pelaku industri.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melumpuhkan industri kretek nasional dan mengancam jutaan mata pencaharian.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menegaskan pihaknya menolak keras usulan pembatasan maksimal nikotin dan tar. Menurut dia, kebijakan tersebut mencerminkan ketidakpahaman penyusun regulasi terhadap realitas pertembakauan nasional.

"Petani tembakau nasional juga harus dilindungi. Pembatasan tar dan nikotin ini adalah regulasi yang memaksa terbunuhnya petani tembakau dan industri tembakau nasional," ujarnya seperti dikutip, Rabu (4/3/2026).

Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Agus menilai kebijakan itu sebagai rangkaian aturan yang justru mengancam eksistensi sektor pertembakauan nasional, khususnya petani tembakau yang selama ini menggantungkan hidup pada industri kretek.

"Kalau saya melihat itu adalah sebuah rangkaian kebijakan pemerintah yang di situ akan menghilangkan atau membunuh eksistensi pertembakauan, khususnya petani tembakau. Mereka tidak paham tentang pertembakauan nasional kita yang sebenarnya hampir rata-rata di atas standar yang direncanakan pemerintah," kata Agus.

Ia menjelaskan, tembakau Indonesia memiliki karakteristik unik dengan kadar nikotin yang secara alami relatif tinggi. Karena itu, pemaksaan standar baru dikhawatirkan justru mematikan sektor hulu yang tidak bisa serta-merta mengubah karakter bahan baku.

"Usulan aturan (pembatasan) nikotin dan tar ini dipaksa, maka yang terjadi nantinya malah negara akan mengalami kerugian tersendiri, karena yang selama ini ada sudah sesuai dengan karakteristik budaya pertembakauan kita," tambahnya.

Senada, Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana mengungkapkan rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia berada di atas 3 hingga 5 persen, bahkan ada yang lebih tinggi. Ia mempertanyakan urgensi kebijakan pembatasan tersebut.

Menurut Heru, dampaknya akan sangat besar terhadap petani cengkih. Pasalnya, sekitar 97 persen dari total produksi cengkih nasional yang mencapai 120 ribu ton diserap industri rokok.

"Petani cengkih yang makin terhimpit. Karena produksi cengkih nasional sekitar 120 ribu ton ini hampir 97 persennya diserap oleh industri rokok, tidak ada namanya rokok kretek tanpa adanya cengkih dan hanya di Indonesia rokok kretek itu ada," tegasnya.

Ia meminta pemerintah mempertimbangkan nasib sekitar 3,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkih yang berpotensi terdampak jika aturan tersebut diterapkan secara ketat.

"Yang jelas pembatasan tar dan nikotin ini hanya mengada-ada yang tujuan utamanya adalah membunuh rokok dan segala peredarannya," imbuhnya.

Dari sisi industri, kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan. Ia menilai pembatasan kandungan tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan seperti cengkih akan memberikan dampak langsung terhadap rantai pasok nasional.

Henry menyebut industri hasil tembakau saat ini sudah menghadapi tekanan berat akibat lebih dari 500 regulasi yang mengatur dari tingkat pusat hingga daerah. Penambahan aturan baru dinilai akan mempersempit ruang gerak industri yang padat karya tersebut.

"Industri hasil tembakau saat ini sedang dalam kondisi yang sangat tertekan. Regulasi yang tidak akomodatif terhadap karakteristik produk lokal hanya akan membuka ruang bagi produk-produk ilegal yang tidak terawasi, yang pada akhirnya justru merugikan penerimaan negara dan tujuan kesehatan itu sendiri," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontribusi Rp 710 Triliun ke PDB, Industri Hasil Tembakau Minta Kebijakan Lebih Adil

Kontribusi Rp 710 Triliun ke PDB, Industri Hasil Tembakau Minta Kebijakan Lebih Adil

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 09:03 WIB

Pemerintah Didesak Susun Peta Jalan Industri Hasil Tembakau,

Pemerintah Didesak Susun Peta Jalan Industri Hasil Tembakau,

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 16:12 WIB

Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau

Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 17:59 WIB

Terkini

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

BRI Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Lewat Teras Kapal di 4 Wilayah Kepulauan

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:40 WIB

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Silmy Karim Dicopot dari Komisaris PT Telkom

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 22:10 WIB

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Borong Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Jadi Best Company to Work For in Asia untuk ke-8 Kali

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 21:55 WIB

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Dorong Kenyamanan Wisata Bali, BTN Ekspansif Dorong Bale Untuk Permudah Transaksi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

RUPS PT Telkom Setujui Dividen Rp21,9 Triliun dan Buyback Saham Rp4 Triliun

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:59 WIB

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:52 WIB

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

OJK dan CFX Dorong Inovasi dan Regulasi Adaptif di Industri Aset Kripto

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:45 WIB

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

CFX Gandeng Sejumlah Perguruan Tinggi Perkuat Literasi Aset Kripto dan Blockchain Nasional

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:42 WIB

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

IDRX: Stablecoin Rupiah Penting untuk Menjaga Kedaulatan Digital Indonesia

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:32 WIB

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Regulasi Kripto Sudah di Level UU, DPR Sebut Indonesia Selangkah Lebih Maju

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 20:26 WIB