Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.315,311
LQ45 627,116
Srikehati 305,365
JII 382,284
USD/IDR 17.910

Tar dan Nikotin Dibatasi, Industri Kretek Nasional Terancam Lumpuh

Achmad Fauzi

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:36 WIB
Tar dan Nikotin Dibatasi, Industri Kretek Nasional Terancam Lumpuh
Ilustrasi rokok kretek. [Shutterstock]
baca 10 detik
  • Rencana pemerintah memperketat regulasi IHT melalui pembatasan tar/nikotin memicu penolakan keras dari petani dan industri tembakau.
  • Petani tembakau mengklaim regulasi ini mengancam eksistensi mereka karena karakter tembakau Indonesia memiliki kadar nikotin alami tinggi.
  • Industri rokok khawatir pembatasan akan melumpuhkan rantai pasok, terutama petani cengkih yang 97% produksinya terserap industri.

Suara.com - Rencana pemerintah memperketat regulasi Industri Hasil Tembakau (IHT) melalui pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan rasa memicu gelombang penolakan dari kalangan petani hingga pelaku industri.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melumpuhkan industri kretek nasional dan mengancam jutaan mata pencaharian.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, menegaskan pihaknya menolak keras usulan pembatasan maksimal nikotin dan tar. Menurut dia, kebijakan tersebut mencerminkan ketidakpahaman penyusun regulasi terhadap realitas pertembakauan nasional.

"Petani tembakau nasional juga harus dilindungi. Pembatasan tar dan nikotin ini adalah regulasi yang memaksa terbunuhnya petani tembakau dan industri tembakau nasional," ujarnya seperti dikutip, Rabu (4/3/2026).

Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Agus menilai kebijakan itu sebagai rangkaian aturan yang justru mengancam eksistensi sektor pertembakauan nasional, khususnya petani tembakau yang selama ini menggantungkan hidup pada industri kretek.

"Kalau saya melihat itu adalah sebuah rangkaian kebijakan pemerintah yang di situ akan menghilangkan atau membunuh eksistensi pertembakauan, khususnya petani tembakau. Mereka tidak paham tentang pertembakauan nasional kita yang sebenarnya hampir rata-rata di atas standar yang direncanakan pemerintah," kata Agus.

Ia menjelaskan, tembakau Indonesia memiliki karakteristik unik dengan kadar nikotin yang secara alami relatif tinggi. Karena itu, pemaksaan standar baru dikhawatirkan justru mematikan sektor hulu yang tidak bisa serta-merta mengubah karakter bahan baku.

"Usulan aturan (pembatasan) nikotin dan tar ini dipaksa, maka yang terjadi nantinya malah negara akan mengalami kerugian tersendiri, karena yang selama ini ada sudah sesuai dengan karakteristik budaya pertembakauan kita," tambahnya.

Senada, Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana mengungkapkan rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia berada di atas 3 hingga 5 persen, bahkan ada yang lebih tinggi. Ia mempertanyakan urgensi kebijakan pembatasan tersebut.

baca juga

Menurut Heru, dampaknya akan sangat besar terhadap petani cengkih. Pasalnya, sekitar 97 persen dari total produksi cengkih nasional yang mencapai 120 ribu ton diserap industri rokok.

"Petani cengkih yang makin terhimpit. Karena produksi cengkih nasional sekitar 120 ribu ton ini hampir 97 persennya diserap oleh industri rokok, tidak ada namanya rokok kretek tanpa adanya cengkih dan hanya di Indonesia rokok kretek itu ada," tegasnya.

Ia meminta pemerintah mempertimbangkan nasib sekitar 3,5 juta petani tembakau dan 1,5 juta petani cengkih yang berpotensi terdampak jika aturan tersebut diterapkan secara ketat.

"Yang jelas pembatasan tar dan nikotin ini hanya mengada-ada yang tujuan utamanya adalah membunuh rokok dan segala peredarannya," imbuhnya.

Dari sisi industri, kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan. Ia menilai pembatasan kandungan tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan seperti cengkih akan memberikan dampak langsung terhadap rantai pasok nasional.

Henry menyebut industri hasil tembakau saat ini sudah menghadapi tekanan berat akibat lebih dari 500 regulasi yang mengatur dari tingkat pusat hingga daerah. Penambahan aturan baru dinilai akan mempersempit ruang gerak industri yang padat karya tersebut.

"Industri hasil tembakau saat ini sedang dalam kondisi yang sangat tertekan. Regulasi yang tidak akomodatif terhadap karakteristik produk lokal hanya akan membuka ruang bagi produk-produk ilegal yang tidak terawasi, yang pada akhirnya justru merugikan penerimaan negara dan tujuan kesehatan itu sendiri," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontribusi Rp 710 Triliun ke PDB, Industri Hasil Tembakau Minta Kebijakan Lebih Adil

Kontribusi Rp 710 Triliun ke PDB, Industri Hasil Tembakau Minta Kebijakan Lebih Adil

Bisnis | Selasa, 24 Februari 2026 | 09:03 WIB

Pemerintah Didesak Susun Peta Jalan Industri Hasil Tembakau,

Pemerintah Didesak Susun Peta Jalan Industri Hasil Tembakau,

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 16:12 WIB

Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau

Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 17:59 WIB

Terkini

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur

Bali | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:14 WIB

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat

Foto | Jum'at, 24 Juli 2026 | 06:00 WIB

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

×