Skema Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025 dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:46 WIB
Skema Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2025 dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
BPJS Kesehatan (Dok: BPJS Kesehatan)
Baca 10 detik
  • Sistem kelas BPJS Kesehatan (Kelas 1, 2, 3) akan dihapus dan digantikan KRIS mulai 2025, besaran iuran BPJS saat ini masih mengacu pada Perpres No. 63 Tahun 2022.
  • Skema iuran bervariasi tergantung kategori peserta, mulai dari PBI yang ditanggung pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan skema bagi hasil, hingga peserta mandiri.
  • Pembagian kelas ini secara langsung menentukan besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan peserta dan jenis fasilitas rawat inap yang akan diterima.

Berdasarkan Perpres 63/2022, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda yang dikenakan akibat keterlambatan pembayaran iuran.

Namun, denda dapat dikenakan jika dalam rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta tersebut memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Jumlah bulan tertunggak dibatasi paling banyak 12 bulan, dan batas tertinggi denda yang dikenakan adalah Rp30.000.000. Khusus untuk peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ini menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI