Kementerian ESDM Tata Ulang 45.000 Sumur Minyak Rakyat, Warga Kini Bisa Bekerja Tenang

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:14 WIB
Kementerian ESDM Tata Ulang 45.000 Sumur Minyak Rakyat, Warga Kini Bisa Bekerja Tenang
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Dok: Kementerian ESDM)

Suara.com - Pemerintah mulai menata ulang ribuan sumur minyak rakyat di berbagai daerah lewat aturan baru yang memberi kepastian hukum bagi para penambang tradisional. Kebijakan ini membawa angin segar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari energi rakyat.

“Sekarang kami bisa kerja tanpa rasa takut,” kata Joko Mulyo, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Jumat (17/10/2025). Ia telah lama menambang minyak secara tradisional dan kini merasa lebih tenang karena aktivitasnya dilindungi oleh hukum.

Perlindungan itu hadir lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi dasar bagi ribuan penambang rakyat untuk bekerja secara resmi di bawah pengawasan pemerintah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan pemerintah ingin memastikan kegiatan energi rakyat berjalan lebih tertib dan aman.

“Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan,” ujar Bahlil.

Bagi warga Mekar Sari, aturan ini menjadi titik terang setelah bertahun-tahun bekerja dalam ketidakpastian. Anita Bakti, ibu dua anak yang juga membantu di lokasi penambangan, mengaku kini bisa bekerja dengan lebih tenang. “Kami berterima kasih kepada Pak Menteri. Sekarang kalau kerja rasanya terlindungi,” ujarnya.

Kementerian ESDM mencatat terdapat 45.095 sumur minyak rakyat tersebar di enam provinsi: Aceh, Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Setiap sumur melibatkan banyak tenaga kerja dari sekitar, mulai dari operator hingga pedagang kecil di area tambang.

Menurut Bahlil, pengelolaan sumur akan diprioritaskan untuk BUMD, koperasi, dan UMKM lokal agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung masyarakat daerah. “UMKM-nya, koperasinya, dan BUMD-nya direkomendasikan kepala daerah. Tujuannya agar masyarakat setempat benar-benar menjadi pelaku utama,” ucap Bahlil.

Proses inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur rakyat telah rampung pada 9 Oktober 2025. Pemerintah menetapkan sumur yang masih aktif dan layak produksi. Selama masa empat tahun penanganan, kegiatan akan didampingi oleh Pertamina dan Medco agar sesuai dengan standar keselamatan dan praktik teknik yang baik.

baca juga

Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menegaskan bahwa masyarakat dilarang membuka sumur baru di luar ketentuan. “Hanya sumur yang sudah terdata yang boleh berproduksi, sambil dilakukan pembenahan tata kelola secara bertahap selama masa penanganan empat tahun,” jelasnya.

Langkah ini juga mendapat sambutan dari Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru. Ia menilai penataan sumur rakyat menjadi bukti bahwa negara hadir dan memberi ruang bagi masyarakat untuk menikmati sumber daya alam di wilayahnya. “Sekarang semua ada kejelasan, dan masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” katanya.

Selain menata sumur rakyat, pemerintah juga mengatur pengelolaan 1.400 sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970. Sumur-sumur itu masih menghasilkan sekitar 1.600 barel minyak per hari dan diharapkan ikut memperkuat target produksi nasional menjadi 1 juta barel per hari pada 2029.

Bahlil menyebut, berdasarkan laporan SKK Migas, rata-rata produksi minyak per September 2025 telah mencapai 619 ribu barel per hari, mendekati target APBN 2025. Pemerintah juga menyiapkan lelang wilayah kerja baru dan mendorong penggunaan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) dan Chemical EOR (CEOR) untuk meningkatkan efisiensi produksi.

“Kita memberikan satu formulasi sweetener yang ekonomis. Jadi target negara bisa meningkatkan lifting, tetapi para kontraktor juga tidak rugi,” tutur Bahlil.

Bagi warga seperti Joko, kebijakan ini membawa perubahan besar. Ia kini bisa bekerja dengan tenang dan hasilnya diakui negara. “Kami kerja untuk hidup, bukan untuk melanggar aturan. Sekarang kami merasa punya tempat,” ucapnya sambil tersenyum.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Ujung Negeri Tak Lagi Hidup dalam Gelap, Listrik Datang Bawa Harapan

Warga Ujung Negeri Tak Lagi Hidup dalam Gelap, Listrik Datang Bawa Harapan

Bisnis | Selasa, 21 Oktober 2025 | 08:07 WIB

Bahlil Ungkap Potensi Sumur Rakyat: Ada di Belakang Rumah Warga

Bahlil Ungkap Potensi Sumur Rakyat: Ada di Belakang Rumah Warga

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 16:06 WIB

Indonesia Ternyata Impor Listrik dari Malaysia

Indonesia Ternyata Impor Listrik dari Malaysia

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 16:57 WIB

26 Ribu Sumur Rakyat Berada di Sumatera Selatan: Bahlil Jamin Harga Beli 80% ICP!

26 Ribu Sumur Rakyat Berada di Sumatera Selatan: Bahlil Jamin Harga Beli 80% ICP!

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 13:43 WIB

Penambang Kini Lebih Tenang, Sumur Minyak Rakyat Diatur

Penambang Kini Lebih Tenang, Sumur Minyak Rakyat Diatur

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 06:47 WIB

Ekonom Beberkan Dampak Kebijakan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Ekonom Beberkan Dampak Kebijakan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:59 WIB

Terkini

Kesaksian Pengasuh Daycare Little Aresha Bongkar Penipuan Fasilitas Anak

Kesaksian Pengasuh Daycare Little Aresha Bongkar Penipuan Fasilitas Anak

News | Senin, 14 September 2026 | 19:51 WIB

Sederet Pekerjaan Rumah Menkeu Suahasil: Fiskal Daerah Terjepit, MBG-KDMP Disorot

Sederet Pekerjaan Rumah Menkeu Suahasil: Fiskal Daerah Terjepit, MBG-KDMP Disorot

News | Senin, 14 September 2026 | 19:49 WIB

Lebih dari Beasiswa, PNM Bekali Anak Nasabah Mekaar Jadi Future Changemaker

Lebih dari Beasiswa, PNM Bekali Anak Nasabah Mekaar Jadi Future Changemaker

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:48 WIB

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Kesegaran Komedi Pengusutan Misteri dalam Film 'The Sheep Detective'

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 19:47 WIB

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

Asa Belum Padam, Operasi Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda Diperpanjang Tiga Hari

News | Senin, 14 September 2026 | 19:44 WIB

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

News | Senin, 14 September 2026 | 19:41 WIB

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Suahasil ke Pelaku Pasar: Kebijakan Purbaya Soal APBN Tetap Dilanjut

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:34 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:32 WIB

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Dunia Usaha Diminta Tak Anggap Lingkungan Sebagai Beban, tapi Investasi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:31 WIB

×