Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 09:39 WIB
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara detail kasus penagihan pajak yang menimpa Pesantren Al-Fath Jalen. Purbaya berjanji akan segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan mendalam. [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Pondok Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi bikin heboh.
  • Kasus ini mencuat setelah diangkat oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui media sosial.
  • Purbaya berjanji akan segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan mendalam.

Suara.com - Dunia pendidikan keagamaan dikejutkan dengan kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Pondok Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Ironisnya, ancaman pemasangan garis polisi sempat dilayangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika pajak tidak segera dibayarkan.

Kasus ini mencuat setelah diangkat oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui media sosial. Rieke secara khusus meminta perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Saat dimintai tanggapan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara detail kasus penagihan pajak yang menimpa Pesantren Al-Fath Jalen. Purbaya berjanji akan segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan mendalam.

"Saya belum tahu kasusnya, nanti saya lihat deh," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Rieke Diah Pitaloka (Oneng) menyayangkan tindakan Bapenda yang mendatangi Pesantren Al-Fath Jalen tidak lama setelah pendirinya, Kiai Yasin, wafat. Tagihan PBB telah diterima pesantren pada tahun 2024, dan surat lanjutan pada 2025 bahkan mencantumkan ancaman pemasangan garis polisi jika pajak tidak dilunasi.

Rieke menegaskan bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang melayani kepentingan umum, seharusnya dikecualikan dari objek PBB.

Ia merujuk pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal ini secara eksplisit mengatur bahwa kepemilikan bumi atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, pendidikan, dan panti sosial dikecualikan dari objek PBB-P2.

Pihak Pesantren, yang diwakili oleh Naili (istri almarhum Kiai Yasin), membenarkan adanya surat tagihan PBB tersebut. Kini, bola panas penegakan aturan pengecualian pajak bagi lembaga pendidikan keagamaan berada di tangan Kemenkeu dan pemerintah daerah terkait.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Purbaya dan Bos Pertamina Lakukan Pertemuan Tertutup: Mereka Semakin Semangat Bangun Kilang

Menkeu Purbaya dan Bos Pertamina Lakukan Pertemuan Tertutup: Mereka Semakin Semangat Bangun Kilang

Bisnis | Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:27 WIB

KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!

KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!

Bisnis | Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:53 WIB

Baru Sebulan Jabat Menkeu, Purbaya Salip Popularitas! Bahlil Jadi Menteri Sentimen Negatif Tertin

Baru Sebulan Jabat Menkeu, Purbaya Salip Popularitas! Bahlil Jadi Menteri Sentimen Negatif Tertin

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:40 WIB

Terkini

Nabung Rutin di Tabungan BRI Rencana, Dapatkan Saldo Gratis Tambahan

Nabung Rutin di Tabungan BRI Rencana, Dapatkan Saldo Gratis Tambahan

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 17:51 WIB

Makan Steak WS Hanya Setengah Harga dengan Promo Spesial BRI, Klaim Sekarang!

Makan Steak WS Hanya Setengah Harga dengan Promo Spesial BRI, Klaim Sekarang!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 17:46 WIB

Tanggal Merah 2027 Kapan Saja? Ini Link Download PDF SKB 3 Menteri Tentang Libur 2027

Tanggal Merah 2027 Kapan Saja? Ini Link Download PDF SKB 3 Menteri Tentang Libur 2027

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 17:46 WIB

HGU dan HGB Terlantar Harus Disita Negara! Gubernur Diusulkan Jadi Kepala BRAN

HGU dan HGB Terlantar Harus Disita Negara! Gubernur Diusulkan Jadi Kepala BRAN

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:45 WIB

BSI Tangkap Tren Generasi Muda Siapkan Haji Sejak Dini lewat Kebiasaan Menabung

BSI Tangkap Tren Generasi Muda Siapkan Haji Sejak Dini lewat Kebiasaan Menabung

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 17:44 WIB

Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp846 Miliar di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp846 Miliar di Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:43 WIB

Takut ke Dokter Gigi? Cara Ini Bantu Pasien Lebih Rileks saat Perawatan

Takut ke Dokter Gigi? Cara Ini Bantu Pasien Lebih Rileks saat Perawatan

Health | Selasa, 15 September 2026 | 17:43 WIB

AC LG 1/2PK Diklaim Cuma Rp912 Sehari, Ini Teknologi yang Bikin Hemat Listrik

AC LG 1/2PK Diklaim Cuma Rp912 Sehari, Ini Teknologi yang Bikin Hemat Listrik

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 17:40 WIB

Lagi, Viral Oknum Jual Kartu Gratis Transjakarta Rp500 Ribu di Medsos

Lagi, Viral Oknum Jual Kartu Gratis Transjakarta Rp500 Ribu di Medsos

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:40 WIB

UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris

UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris

Jawa Tengah | Selasa, 15 September 2026 | 17:37 WIB

×