Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 09:39 WIB
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara detail kasus penagihan pajak yang menimpa Pesantren Al-Fath Jalen. Purbaya berjanji akan segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan mendalam. [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Pondok Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi bikin heboh.
  • Kasus ini mencuat setelah diangkat oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui media sosial.
  • Purbaya berjanji akan segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan mendalam.

Suara.com - Dunia pendidikan keagamaan dikejutkan dengan kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Pondok Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Ironisnya, ancaman pemasangan garis polisi sempat dilayangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika pajak tidak segera dibayarkan.

Kasus ini mencuat setelah diangkat oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui media sosial. Rieke secara khusus meminta perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Saat dimintai tanggapan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara detail kasus penagihan pajak yang menimpa Pesantren Al-Fath Jalen. Purbaya berjanji akan segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan mendalam.

"Saya belum tahu kasusnya, nanti saya lihat deh," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Rieke Diah Pitaloka (Oneng) menyayangkan tindakan Bapenda yang mendatangi Pesantren Al-Fath Jalen tidak lama setelah pendirinya, Kiai Yasin, wafat. Tagihan PBB telah diterima pesantren pada tahun 2024, dan surat lanjutan pada 2025 bahkan mencantumkan ancaman pemasangan garis polisi jika pajak tidak dilunasi.

Rieke menegaskan bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang melayani kepentingan umum, seharusnya dikecualikan dari objek PBB.

Ia merujuk pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal ini secara eksplisit mengatur bahwa kepemilikan bumi atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, pendidikan, dan panti sosial dikecualikan dari objek PBB-P2.

Pihak Pesantren, yang diwakili oleh Naili (istri almarhum Kiai Yasin), membenarkan adanya surat tagihan PBB tersebut. Kini, bola panas penegakan aturan pengecualian pajak bagi lembaga pendidikan keagamaan berada di tangan Kemenkeu dan pemerintah daerah terkait.

Baca Juga: Menkeu Purbaya dan Bos Pertamina Lakukan Pertemuan Tertutup: Mereka Semakin Semangat Bangun Kilang

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI