Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini

Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 09:39 WIB
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara detail kasus penagihan pajak yang menimpa Pesantren Al-Fath Jalen. Purbaya berjanji akan segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan mendalam. [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Pondok Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi bikin heboh.
  • Kasus ini mencuat setelah diangkat oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui media sosial.
  • Purbaya berjanji akan segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan mendalam.

Suara.com - Dunia pendidikan keagamaan dikejutkan dengan kasus penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Pondok Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Ironisnya, ancaman pemasangan garis polisi sempat dilayangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jika pajak tidak segera dibayarkan.

Kasus ini mencuat setelah diangkat oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka melalui media sosial. Rieke secara khusus meminta perhatian Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Saat dimintai tanggapan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara detail kasus penagihan pajak yang menimpa Pesantren Al-Fath Jalen. Purbaya berjanji akan segera menindaklanjuti dan melakukan pengecekan mendalam.

"Saya belum tahu kasusnya, nanti saya lihat deh," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Rieke Diah Pitaloka (Oneng) menyayangkan tindakan Bapenda yang mendatangi Pesantren Al-Fath Jalen tidak lama setelah pendirinya, Kiai Yasin, wafat. Tagihan PBB telah diterima pesantren pada tahun 2024, dan surat lanjutan pada 2025 bahkan mencantumkan ancaman pemasangan garis polisi jika pajak tidak dilunasi.

Rieke menegaskan bahwa pesantren, sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang melayani kepentingan umum, seharusnya dikecualikan dari objek PBB.

Ia merujuk pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasal ini secara eksplisit mengatur bahwa kepemilikan bumi atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, pendidikan, dan panti sosial dikecualikan dari objek PBB-P2.

Pihak Pesantren, yang diwakili oleh Naili (istri almarhum Kiai Yasin), membenarkan adanya surat tagihan PBB tersebut. Kini, bola panas penegakan aturan pengecualian pajak bagi lembaga pendidikan keagamaan berada di tangan Kemenkeu dan pemerintah daerah terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Purbaya dan Bos Pertamina Lakukan Pertemuan Tertutup: Mereka Semakin Semangat Bangun Kilang

Menkeu Purbaya dan Bos Pertamina Lakukan Pertemuan Tertutup: Mereka Semakin Semangat Bangun Kilang

Bisnis | Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:27 WIB

KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!

KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!

Bisnis | Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:53 WIB

Baru Sebulan Jabat Menkeu, Purbaya Salip Popularitas! Bahlil Jadi Menteri Sentimen Negatif Tertin

Baru Sebulan Jabat Menkeu, Purbaya Salip Popularitas! Bahlil Jadi Menteri Sentimen Negatif Tertin

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:40 WIB

Terkini

Kepercayaan Investor Asing Hilang, Rupiah dan IHSG Kompak Melemah Hari Ini

Kepercayaan Investor Asing Hilang, Rupiah dan IHSG Kompak Melemah Hari Ini

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 16:52 WIB

Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi

Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 16:42 WIB

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat

Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:52 WIB

Bea Keluar Batubara Belum Layak Dibahas Saat Ini

Bea Keluar Batubara Belum Layak Dibahas Saat Ini

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:31 WIB

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:29 WIB

Satu Seperempat Abad Melayani Negeri, PT Pegadaian Konsisten Terdepan Melayani Masyarakat

Satu Seperempat Abad Melayani Negeri, PT Pegadaian Konsisten Terdepan Melayani Masyarakat

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:16 WIB

Biaya Jualan di e-commerce Berubah Total? Ini Penjelasan PMSE yang Resmi Berlaku

Biaya Jualan di e-commerce Berubah Total? Ini Penjelasan PMSE yang Resmi Berlaku

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 15:06 WIB

Rupiah Semakin Tak Bernilai, Indonesia Barter Baja dan Bahan Baku Tekstil dengan Filipina

Rupiah Semakin Tak Bernilai, Indonesia Barter Baja dan Bahan Baku Tekstil dengan Filipina

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 14:52 WIB

AS Siapkan Tarif Baru 10 Persen, Mendag Optimis Ekspor Indonesia Meroket

AS Siapkan Tarif Baru 10 Persen, Mendag Optimis Ekspor Indonesia Meroket

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 14:24 WIB

Sah! RI Bakal Impor 150 Juta Barel Minyak Rusia Lewat Lemigas Hingga Akhir 2026

Sah! RI Bakal Impor 150 Juta Barel Minyak Rusia Lewat Lemigas Hingga Akhir 2026

Bisnis | Senin, 08 Juni 2026 | 14:20 WIB