SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 27 Oktober 2025 | 06:01 WIB
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
Ilustrasi PPPK paruh waktu (Pixabay)
Baca 10 detik
  • SK PPPK Paruh Waktu mulai cair bertahap.

  • Keterlambatan SK akibat masalah administrasi BKN.

  • Gaji pertama dijamin minimal setara UMP.

Suara.com - SK PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini sudah mulai diserahkan. Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 ini secara resmi telah dimulai dan dilaksanakan secara bertahap.

Setelah dokumen sakral ini diterima, sejumlah instansi pemerintah daerah langsung bergerak cepat menggelar prosesi pelantikan secara simbolis, menandai babak baru bagi para pegawai.

Namun, memasuki bulan Oktober 2025, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kegembiraan ini belum merata. Belum semua tenaga kerja PPPK Paruh Waktu yang lulus seleksi telah mengantongi SK tersebut.

Di balik proses birokrasi yang kompleks, terkuak beberapa faktor krusial yang menjadi penyebab utama keterlambatan penerbitan di sejumlah daerah, memicu tanya di kalangan calon pegawai.

Keterlambatan penerbitan SK PPPK Paruh Waktu ini mayoritas bersumber dari kendala teknis dan administrasi yang tampaknya sederhana namun vital.

Salah satu akar masalahnya adalah perihal kelengkapan dokumen dan ketidaksesuaian data yang terjadi saat calon PPPK mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Kesalahan sekecil apa pun dalam proses pengisian ini dapat memicu tertundanya verifikasi dan validasi akhir.

Selain urusan internal data calon pegawai, tantangan besar lainnya terletak pada proses integrasi dan validasi data yang melibatkan koordinasi antarlembaga.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib bekerja ekstra berkoordinasi dengan kementerian terkait guna memastikan keabsahan setiap data calon pegawai.

Proses validasi yang ketat ini tak jarang memakan waktu, demi menjamin akuntabilitas dan ketepatan penempatan.

Baca Juga: Tukin PNS ESDM Naik 100 Persen, Bahlil: Saya Tidak Segan Merumahkan Kalian

Faktor penentu lainnya adalah lamanya rangkaian proses usulan dan penetapan formasi. Pemerintah daerah harus mengajukan usulan formasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terlebih dahulu, yang selanjutnya diteruskan kepada BKN untuk diproses.

Rantai birokrasi yang panjang ini secara inheren menjadi salah satu pemicu utama mengapa SK PPPK Paruh Waktu belum bisa terbit serentak di semua wilayah.

SK yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu bukan sekadar secarik kertas, melainkan dokumen resmi yang berfungsi menetapkan secara definitif posisi, jabatan, dan alokasi tugas pegawai. 

Tidak kalah penting, dokumen ini juga memuat rincian besaran gaji/upah yang berhak diterima. Format SK pengangkatan ini mengacu pada panduan baku dalam Lampiran II Surat Edaran Kepala BKN nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Setelah prosesi penyerahan SK dan pelantikan dilaksanakan, para pegawai PPPK Paruh Waktu akan melanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja. Kontrak ini memuat secara eksplisit durasi masa kerja dan beragam tanggung jawab yang harus diemban.

Sesuai amanat Keputusan Menteri PAN-RB (KepmenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, kewajiban pegawai mencakup menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mengimplementasikan nilai dasar serta kode etik dan perilaku ASN, hingga menjaga netralitas total sebagai abdi negara.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI