Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pantau Bansos PKH-BPNT 2025 Lewat SIKS-NG: Cek Status dan Pencairan Dana Kemensos

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 28 Oktober 2025 | 10:48 WIB
Pantau Bansos PKH-BPNT 2025 Lewat SIKS-NG: Cek Status dan Pencairan Dana Kemensos
Ilustrasi (PT Pos Indonesia)
  • SIKS-NG adalah platform Kemensos untuk verifikasi data penerima PKH dan BPNT.

  • Cek status bansos dapat dilakukan mandiri via website Kemensos atau Aplikasi Cek Bansos dengan NIK.

  • Proses usulan dan verifikasi data bansos dilakukan melalui SIKS-NG dari desa hingga Kemensos.

Suara.com - Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) berfungsi sebagai pusat resmi dan terintegrasi untuk mengelola data penerima berbagai program bantuan, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

SIKS-NG terintegrasi langsung dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memastikan bahwa data penerima bantuan sosial dapat diverifikasi dan diperbarui secara berkala oleh petugas di tingkat desa, kelurahan, dan dinas sosial kabupaten/kota.

Proses verifikasi yang ketat ini menjamin bahwa bantuan benar-benar disalurkan kepada kelompok masyarakat yang tergolong miskin atau rentan secara ekonomi.

Kehadiran SIKS-NG secara signifikan telah meningkatkan transparansi dan akurasi data. Dengan sistem yang berbasis daring (online), seluruh proses pencatatan, validasi, dan pembaruan data kini berlangsung lebih cepat dibandingkan metode manual sebelumnya.

Pemerintah daerah dapat langsung mengakses data yang sudah tersinkronisasi dengan Kemensos, sehingga meminimalkan risiko kesalahan pencatatan dan potensi adanya penerima ganda.

Selain itu, SIKS-NG mempermudah masyarakat untuk melakukan pengecekan status penerimaan bansos secara mandiri.

Masyarakat kini dapat mengonfirmasi status kepesertaan mereka, apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, melalui layanan daring yang terhubung dengan sistem ini.

Cukup dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), pengecekan bisa dilakukan melalui portal resmi Kemensos atau aplikasi yang digunakan pemerintah daerah.

Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk memantau perubahan kondisi sosial ekonomi. Jika ada warga yang mengalami peningkatan kesejahteraan dan dinilai tidak lagi memenuhi kriteria, datanya dapat diperbarui oleh operator desa.

Sebaliknya, warga yang kondisi ekonominya memburuk dapat diusulkan kembali melalui proses verifikasi.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status mereka sebagai penerima bansos, ada dua cara utama yang mudah diakses:

1. Melalui Website Resmi Kemensos

  • Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi kolom data wilayah: Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi (captcha).
  • Klik tombol “Cari Data”. Situs akan menampilkan status Anda sebagai penerima PKH atau BPNT.
     

2. Melalui Aplikasi "Cek Bansos"

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
  • Buat akun dengan mengisi NIK, Nomor KK, nama, alamat, nomor HP, dan mengunggah foto diri sambil memegang KTP.
  • Setelah akun terverifikasi, login dan pilih menu “Cek Bansos”.
  • Isi wilayah domisili sesuai KTP, lalu klik “Cari Data”.

Aplikasi ini memiliki fitur unggulan “Usul” untuk mendaftarkan diri, keluarga, atau tetangga yang layak menerima bansos, serta fitur “Sanggah” untuk melaporkan penerima yang dinilai tidak layak. Semua usulan dan sanggahan akan diverifikasi melalui sistem SIKS-NG.

Alur Pencairan dan Status di Aplikasi

Setelah terdaftar, status pencairan bansos dapat dipantau melalui aplikasi Cek Bansos di menu “Bantuan Sosial”. Penting untuk memantau status di aplikasi karena memberikan informasi real-time mengenai kesiapan dana.

Alur pendataan hingga dana cair adalah sebagai berikut:

  • Musyawarah Desa/Kelurahan mengusulkan warga yang layak.
  • Operator desa memasukkan data ke SIKS-NG.
  • Dinas Sosial kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi.
  • Kemensos menerbitkan Surat Keputusan (SK) penerima bansos.

Dana ditransfer melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Ketika nama penerima sudah masuk dalam SK, status di aplikasi akan berubah menjadi “Siap Cair”, menandakan bantuan sudah dapat dicairkan melalui rekening bank atau Kartu Sembako (KKS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bansos Akhir Tahun Mulai Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Online

Bansos Akhir Tahun Mulai Cair! Begini Cara Cek Nama Penerima Online

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 09:47 WIB

Mensos Gus Ipul Pastikan BLT Cair Utuh Rp300 Ribu, Tak Ada Potongan Sepeser Pun!

Mensos Gus Ipul Pastikan BLT Cair Utuh Rp300 Ribu, Tak Ada Potongan Sepeser Pun!

News | Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:26 WIB

Mensos Gus Ipul Ungkap 1,9 Juta Penerima Bansos Tak Layak, BPS Ambil Alih Data

Mensos Gus Ipul Ungkap 1,9 Juta Penerima Bansos Tak Layak, BPS Ambil Alih Data

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:16 WIB

BLT Rp900 Ribu Oktober 2025 Cair Kapan? ini Link dan Cara Mengeceknya

BLT Rp900 Ribu Oktober 2025 Cair Kapan? ini Link dan Cara Mengeceknya

Lifestyle | Rabu, 22 Oktober 2025 | 06:14 WIB

Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?

Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?

Bisnis | Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:08 WIB

Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!

Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!

Bisnis | Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:39 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB