Menkeu Purbaya 'Diserang' DPD soal UU HKPD hingga Nasib Dana Daerah di Tangan Danantara

Senin, 03 November 2025 | 16:06 WIB
Menkeu Purbaya 'Diserang' DPD soal UU HKPD hingga Nasib Dana Daerah di Tangan Danantara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya kena kritik anggota DPD saat rapat kerja.
  • Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Mawardi, membuka rapat dengan menyoroti dua masalah krusial.
  • Menurtnya kegagalan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dugaan kerugian hak daerah akibat intervensi Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara).

Suara.com - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menghadapi rentetan kritik tajam dari Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rapat kerja hari ini, Senin (3/11/2025), di Gedung DPD.

Fokus utama rapat adalah mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang dinilai masih jauh dari harapan, terutama terkait nasib Dana Bagi Hasil (DBH) daerah.

Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Mawardi, membuka rapat dengan menyoroti dua masalah krusial yakni kegagalan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dugaan kerugian hak daerah akibat intervensi Badan Pengelola Investasi (BPI Danantara).

Mawardi menjelaskan bahwa meskipun UU HKPD adalah tonggak reformasi fiskal, dua tahun pelaksanaannya menunjukkan bahwa sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat.

"Di banyak daerah PAD belum meningkat signifikan sehingga ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat tetap tinggi. Kendala utama meliputi basis wajib pajak yang lemah, kepatuhan membayar pajak dan retribusi yang rendah serta infrastruktur digital yang belum merata," ujar Ahmad Mawardi.

Danantara: Merugikan Hak Daerah dan Terbelit Birokrasi
Kritik paling tajam diarahkan pada BPI Danantara. DPD menilai pembentukan badan pengelola dividen BUMN yang merupakan kontributor terbesar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menjadi sumber DBH dan TKD secara tidak langsung merugikan hak daerah.

Mawardi menyebut ada "poros efisiensi pijakan Danantara yang secara tidak langsung merugikan hak daerah," ditambah dengan keengganan Danantara membayar proyek Kereta Cepat Whoosh yang berdampak pada ekonomi regional.

Isu birokrasi juga diungkit, dibuktikan dengan mundurnya Dirut PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota.

Komite IV DPD RI mendesak Menkeu Purbaya untuk menjawab: Bagaimana Kemenkeu menjamin peningkatan nilai aset yang dihasilkan Danantara akan secara proporsional dan transparan menjadi peningkatan alokasi DBH dan TKD sesuai amanat UU HKPD?

Baca Juga: Pandu Sjahrir: Proyek Sampah Jadi Listrik Tak Ganggu Dominasi Batu Bara

DPD juga khawatir jika Danantara terlalu fokus pada megaproyek, investasi vital daerah yang skalanya lebih kecil namun berdampak langsung pada ekonomi lokal—seperti infrastruktur agromaritim akan terpinggirkan.

Selain itu, DPD menuntut penjelasan mengenai implementasi dan skema pinjaman pusat ke daerah yang tertuang dalam PP Nomor 38 tahun 2025, serta bagaimana Kemenkeu dapat mempercepat realisasi dana TKD yang terparkir di kas daerah.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI