- Satgas PKH mengambil alih lahan konsesi pertambangan PT Mahakam Sumber Jaya, anak usaha PT Harum Energy milik Kiki Barki, di Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Sementara di Sulawesi Tengah, satgas juga menguasai kembali lahan kawasan hutan dari PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang dijadikan tambang ilegal di Kabupaten Morowali.
- Ketua Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan seluruh sumber daya alam di Indonesia harus dikelola dengan cara yang legal demi kepentingan masyarakat.
"Penertiban ini adalah upaya bersama seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam kita," ujar Gubernur Rudy Mas'ud.
Rudy menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh penertiban semua pelanggaran, baik di sektor pertambangan maupun perkebunan, yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan.
"Peningkatan tata kelola sumber daya alam ini menekankan pentingnya penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas," tambahnya.
Lalu di Morowali, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengambilalihan lahan karena PT BMU memiliki area bukaan tambang yang masuk di dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
“Ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 hektare yang terdiri dari 46,03 hektare berada dalam wilayah IUP dan 15,94 hektare berada di luar wilayah IUP,” katanya di Jakarta, Selasa.
Dari total tersebut, terdapat potensi denda administrasi sebesar Rp2.350.280.980.761,00.
Adapun secara keseluruhan, Satgas PKH telah mengidentifikasi 16 perusahaan dan melakukan validasi atas sembilan perusahaan yang melanggar atau memasuki wilayah hutan, di antaranya PT BMU dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
Wilayah-wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia tersebut meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Bangka Belitung.
Baca Juga: Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!