Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Yang Gagal Bayar Semakin Banyak

Senin, 10 November 2025 | 12:55 WIB
Utang Pinjol Tembus Rp 90,99 Triliun, Yang Gagal Bayar Semakin Banyak
Utang Pinjol terus meningkat di September 2025, sementara mereka yang gagal bayar juga semakin banyak. (pixabay)
Baca 10 detik
  • Jumlah utang pinjol ini tembus Rp 90,99 triliun hingga September 2025.
  • Utang pinjol meningkat 22,16 persen secara tahunan.
  • Kredit macet atau mencapai 2,82 persen pada September 2025. 

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau dikenal dengan pinjaman online (pinjol) per September 2025 terus meningkat. Jumlah utang pinjol ini tembus Rp 90,99 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan Angka itu meningkat 22,16 persen secara tahunan (year-on-year/YoY).

"Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada September 2025 tumbuh 22,16 persen YoY dengan nominal sebesar Rp 90,99 triliun," kata Agusman dalam video yang dikutip dari Youtube OJK, Senin (10/11/2025).

Kata dia, pertumbuhan pembiayaan itu diiringi dengan peningkatan kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mencapai 2,82 persen pada September 2025. Jumlahnya lebih tinggi sedikit dibandingkan Agustus 2025 di level 2,60 persen. Artinya, orang yang tak bayar utang pinjol makin bertambah.

Selain itu, berdasarkan SLIK melaporkan pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada September 2025 meningkat. Angka ini tumbuh 88,65 persen yoy (Agustus 2025: 79,91 persen yoy), atau menjadi Rp10,31 triliun dengan NPF gross sebesar 2,92 persen (Agustus 2025: 2,92 persen).

Secara keseluruhan di sektor PVML, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,07 persen year on year (YoY) pada September 2025 menjadi sebesar Rp 507,14 triliun. Hal ini didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 10,61 persen YoY.

"Profil risiko perusahaan pembiayaan ini terjaga dengan rasio non-performing financing atau NPF gross tercatat sebesar 2,47 persen dan NPF net 0,84 persen terang Agusman.

Agusman mengungkapkan, saat ini terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, serta 8 dari 95 Penyelenggara Pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Seluruh Penyelenggara Pinjol tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger dengan Penyelenggara Pindar lain.

Baca Juga: OJK Minta Pinjol Tolak Cairkan Uang yang Digunakan Judol

“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud,” ujar Agusman.

Selama Oktober 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 2 Perusahaan Modal Ventura, 25 Penyelenggara Pinjol, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 1 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

"Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 26 sanksi denda dan 47 sanksi peringatan tertulis." ujarnya.

Ia mengatakan, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi itu bertujuan mendorong pelaku industri sektor pembiayaan, ventura, mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI