OJK Akan Hapus Bank Kecil dengan Modal Minim

Senin, 10 November 2025 | 13:22 WIB
OJK Akan Hapus Bank Kecil dengan Modal Minim
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya akan menghapus bank kecil yang termasuk dalam kelompok KBMI I. [Tangkapan layar]
Baca 10 detik
  • OJK berencana menghapus Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) I, yang memiliki modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun.
  • Rencana ini dipertimbangkan untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional.
  • Sejauh ini OJK masih mendorong kebijakan ini secara persuasif dan sedang mempertimbangkan insentif untuk bank-bank yang akan berkonsolidasi.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berencana menghapus Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) I, yang memiliki modal inti Rp3 triliun hingga Rp6 triliun. Rencana ini dipertimbangkan untuk memperkuat struktur dan ketahanan industri perbankan nasional. Serta memastikan bank kecil dapat bertumbuh secara berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta akhir pekan kemarin mengatakan perlu penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank berukuran kecil sebagai agenda strategis yang perlu ditempuh secara terarah dan tentu prudence.

"OJK memandang penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI I sebagai agenda strategis yang perlu kita tempuh secara terarah dan prudent,” kata Dian.

Saat ini OJK masih mengelompokkan bank ke dalam empat kategori. KBMI I merupakan bank dengan modal inti hingga Rp6 triliun, paling rendah dibandingkan kelompok lainnya.

Langkah ini juga dipandang penting terutama dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global, serta meningkatkan risiko serangan siber.

"Sehingga ini tentu ya critical-nya itu mungkin ini adalah bagian yang sangat penting buat teman-teman di perbankan tentu di KBMI 1 itu, PSP (pemegang saham pengendali) maupun pemegang saham itu untuk tidak semata-mata memikirkan survivalnya bank-nya," bebernya.

OJK juga telah mengirimkan surat imbauan resmi kepada seluruh bank KBMI I pada akhir Oktober 2025. Surat tersebut berisi arahan agar bank memperkuat modal dan memperbesar skala usaha melalui strategi organik maupun anorganik, termasuk merger.

Dia meminta setiap bank melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, dan prospek jangka panjang.

"Evaluasi ini akan membantu pemegang saham dan manajemen menentukan keputusan strategis apakah perlu untuk menambah modal ataupun melakukan konsolidasi,” terang dia.

Baca Juga: OJK: Generasi Muda Bisa Bantu Tingkatkan Literasi Keuangan

Dian menambahkan, OJK juga mengimbau agar setiap bank KBMI I melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang secara berkala.

Evaluasi ini dapat menjadi dasar bagi pemegang saham pengendali (PSP) dan manajemen dalam mengambil keputusan strategis, termasuk menambah modal atau melakukan konsolidasi.

Adapun pendekatan atau dorongan OJK kepada bank KBMI I saat ini masih bersifat persuasif. Namun, OJK juga membuka peluang untuk memberikan insentif bagi bank KBMI I yang melakukan konsolidasi.

Langkah penguatan ini dinilai penting agar pengurus dan PSP tidak hanya fokus pada kelangsungan bisnis bank, tetapi turut berkontribusi pada penguatan sistem perbankan nasional secara keseluruhan.

Dian mengatakan, pengelompokan bank memang masih berbasis modal inti. Namun dalam pengawasan, OJK juga mempertimbangkan kemampuan transformasi digital, infrastruktur teknologi informasi, keamanan siber, serta tata kelola risiko sebagai elemen penting dalam menilai profil risiko dan tingkat kesehatan bank.

“Faktor-faktor tersebut itu menjadi bagian dari dialog pengawasan dan apa yang kita sebut sebagai prudential meeting, dan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyempurnaan kerangka pengelompokan (bank) ke depan,” kata dia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI