146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 11 November 2025 | 22:14 WIB
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
Ilustrasi Toyota Avanza mengisi BBM jenis Bioetanol (Suara x Gemini)
Baca 10 detik
  • ESDM target E10 2028.

  • Tujuan E10 kurangi impor.

  • Tantangan: bahan baku, infrastruktur.

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mematangkan rencana kebijakan transisi energi menuju penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN).

Kementerian ESDM memprediksi bahwa mandatori pencampuran bioetanol sebesar 10 persen (E10) dalam bensin dapat mulai diterapkan pada tahun 2028, atau bahkan lebih cepat.

Prediksi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, pada hari Selasa (11/11/2025).

"Sesuai arahan kita memprediksi bahwa pada tahun 2028 atau lebih cepat bisa dilakukan mandatori E10," ujar Eniya Listiani Dewi, seperti yang dikutip dari Antara.

Eniya menjelaskan bahwa tujuan utama dari program mandatori bioetanol adalah untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor bensin yang saat ini masih cukup tinggi.

Program ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional.

Langkah konkret menuju mandatori E10 sudah dimulai. Sejak tahun 2023, Kementerian ESDM mendorong adanya uji pasar (market trial) bioetanol yang dilakukan oleh PT Pertamina.

Pertamina telah mencampurkan 5 persen etanol ke dalam bensin dan menjualnya di 146 SPBU, yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Jawa Timur, Bandung, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

Produk BBM ramah lingkungan berbasis bioetanol 5 persen ini menjadi fondasi sebelum implementasi E10 secara penuh.

Baca Juga: Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!

Keputusan mengenai pentahapan mandatori etanol nantinya akan dikeluarkan sebagai turunan dari Peraturan Menteri ESDM 4/2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, yang selanjutnya akan ditetapkan melalui keputusan menteri.

Meskipun optimisme penetapan mandatori E10 pada 2028, Eniya menggarisbawahi sejumlah tantangan besar yang harus dihadapi oleh pemerintah dan industri:

  • Ketersediaan Bahan Baku dan Insentif: Ketersediaan bahan baku bioetanol yang berkelanjutan dan ketersediaan insentif yang memadai masih menjadi isu krusial. Selain itu, fluktuasi harga minyak nabati sangat berpengaruh terhadap daya saing bioetanol.
  • Isu Lingkungan dan Kompetisi Pangan: Isu lingkungan dan deforestasi harus dicermati dengan baik. Tantangan lain adalah potensi konflik bahan baku dengan bahan pangan, pupuk, dan lain-lain, yang jika terjadi, dapat menghambat perkembangan industri BBN.
  • Infrastruktur dan Distribusi: Diperlukan pembangunan infrastruktur produksi dan distribusi yang memadai. Keterbatasan fasilitas di terminal bahan bakar minyak (TBBM), moda angkut yang memenuhi persyaratan, dan fasilitas pendukung kapal menjadi pertimbangan penting untuk distribusi ke seluruh wilayah Indonesia.
  • Teknologi dan Biaya Produksi: Diperlukan kesiapan teknologi yang efisien untuk memproses bahan baku dan sekaligus menekan biaya produksi agar bioetanol dapat bersaing secara ekonomis.
    Selain tantangan domestik, pasar global juga menjadi atensi, mengingat adanya tuntutan kriteria keberlanjutan (sustainability criteria) yang harus dipenuhi dalam produksi BBN.

Eniya menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, program ini memerlukan pertimbangan matang terhadap berbagai tantangan dan sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk kesuksesan program bahan bakar nabati di Indonesia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI