Purbaya Lempar ke BI soal Wacana Redenominasi Rupiah: Kemenkeu Tak Ada Strategi

Dicky Prastya Suara.Com
Jum'at, 14 November 2025 | 16:11 WIB
Purbaya Lempar ke BI soal Wacana Redenominasi Rupiah: Kemenkeu Tak Ada Strategi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Menkeu Purbaya menegaskan wacana redenominasi rupiah adalah wewenang Bank Indonesia, bukan Kemenkeu. 
  • Redenominasi masuk Prolegnas 2025–2029 dan akan disiapkan dalam bentuk RUU Redenominasi. 
  • Target penyelesaian RUU Redenominasi ditetapkan pada 2027 dengan pelaksanaan teknis oleh DJPb Kemenkeu.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kalau wacana redenominasi rupiah dari Rp 1.000 ke Rp 1 adalah wewenang Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kalau redenominasi itu bukan wewenang Kementerian Keuangan. Nanti Gubernur Bank Sentral atau BI yang akan menerangkannya," kata Purbaya saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Purbaya menjelaskan kalau wacana redenominasi rupiah muncul di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lantaran itu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029 yang disetujui DPR dan BI.

"Jadi kami hanya menaruh di situ saja. Kalau anda tanya strategi anda apa? Saya enggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu," jelasnya.

Rencana redenominasi rupiah ini tengah digodok dan akan disiapkan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang dikebut selesai pada 2027.

Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029, Kementerian Keuangan akan melimpahkan perancangan RUU Redenominasi kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI