Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.767.000
Beli Rp2.632.000
IHSG 6.599,240
LQ45 651,086
Srikehati 320,576
JII 428,616
USD/IDR 17.661

Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 17 November 2025 | 18:33 WIB
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman Foto Antara.
  • Pemerintah resmi menetapkan suku bunga KUR 6 persen per tahun.
  • Kebijakan ini akan berlaku mulai 2026.
  • Yang menarik kebijakan berapa kali pinjaman resmi dihapus.

Suara.com - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memberlakukan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara flat sebesar 6 persen per tahun tanpa ada kenaikan, terlepas dari berapa kali pinjaman diajukan.

Kebijakan revolusioner ini akan berlaku mulai Januari 2026 dan menjadi kado akhir tahun yang manis bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kabar gembira ini diumumkan oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, usai menghadiri Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Selama ini, suku bunga KUR diterapkan secara berjenjang, di mana pengajuan pertama dikenakan bunga 6 persen dan akan meningkat hingga 9 persen untuk pengajuan keempat. Kini, skema tersebut dihapus total.

"Kan sekarang ini pengajuan pertama 6 persen, KUR yang kedua naik 7 persen, KUR yang ketiga naik 8 persen, KUR yang keempat naik 9 persen. Sekarang semua sama 6 persen," kata Maman.

"Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen. Mulai awal Januari 2026," tambahnya.

Selain penetapan bunga flat, pemerintah juga membuat terobosan besar dengan menghapus batasan jumlah pengajuan KUR. Sebelumnya, pengajuan KUR dibatasi maksimal empat kali untuk sektor produksi (pertanian, perikanan, dll.) dan dua kali untuk sektor perdagangan.

"Sekarang sudah dibuka. Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas," tegas Maman.

Menteri Maman menyebut kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai stimulus untuk pergerakan ekonomi. Perubahan ini nantinya akan disahkan melalui perubahan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian tentang KUR, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan afirmasi dan dorongan pembiayaan yang lebih mudah diakses oleh UMKM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Mau Sulap Thrifting Pasar Senen dan Gedebage, 1.300 Merek Lokal Disiapkan

Pemerintah Mau Sulap Thrifting Pasar Senen dan Gedebage, 1.300 Merek Lokal Disiapkan

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 18:06 WIB

Menkeu Purbaya Mau Cacah Baju Thrifting, UMKM Mau Tampung?

Menkeu Purbaya Mau Cacah Baju Thrifting, UMKM Mau Tampung?

Bisnis | Senin, 17 November 2025 | 12:51 WIB

Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025

Bank Mandiri Kucurkan Rp 38,11 Triliun KUR hingga Oktober 2025

Bisnis | Rabu, 12 November 2025 | 08:30 WIB

Terkini

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Kemendag Bidik Penyalur Nakal, Tegakkan Sanksi Demi Jaga Pasokan Minyakita

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:10 WIB

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Besok Purbaya Akan Buktikan Kritik The Economist Keliru

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:08 WIB

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Purbaya Sebut 'Media Bodoh', Gurita Bisnis Pemilik The Economist Tembus Ratusan Triliun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 20:02 WIB

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

PT Timah Setor Rp 1,624 triliun ke Negara Sepanjang 2025

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:56 WIB

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

CELIOS: Harga-harga Naik 2 Bulan ke Depan, PHK Mengintai

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:52 WIB

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

BI Pastikan Cadangan Devisa Lebih dari Cukup untuk Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:45 WIB

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Menkeu dan BI Optimistis Rupiah Menguat Lagi di Juli 2026

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 19:18 WIB

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

PHK Meningkat Tajam, Klaim Kehilangan Kerja di BPJS Tenaga Kerja Melonjak 91 Persen

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:50 WIB

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Tak Mau Tahu, BI Tetap Pede Rupiah di Level Rp 16.800 pada Akhir Tahun

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:45 WIB

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Badai Ekonomi Ganda: Rupiah Terpuruk ke Rp 17.667 dan Harga Minyak Dunia Kian Membara

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 18:42 WIB