- BPK menemukan pemborosan anggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan BUMN hingga badan negara.
- Total pemborosan ini mencapai Rp43 triliun.
- BPK juga mengklaim telah berkontribusi signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis laporan mengejutkan yang menyoroti adanya dugaan ketidakefisienan, ketidakefektifan, dan pemborosan anggaran besar-besaran yang melibatkan sejumlah badan negara, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Total nilai pemborosan ini mencapai angka fantastis sekitar Rp43,35 triliun.
Hal itu terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang dilihat Selasa (18/11/2025).
"Serta pengungkapan ketidakhematan, ketidakefisienan, ketidakefektifan pada BUMN dan Badan lainnya dengan nilai sebesar Rp43,35 triliun," tulis laporan BPK.
Meskipun terdapat temuan pemborosan yang besar, BPK juga mengklaim telah berkontribusi signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
BPK mencatat, total potensi penyelamatan keuangan negara mencapai Rp69,21 triliun. Angka ini mencakup kerugian dan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp25,86 triliun, serta pemulihan yang berasal dari berbagai sektor:
- Pemerintah Pusat: Rp2,46 triliun
- Pemerintah Daerah: Rp3,18 triliun
- BUMN dan Badan Lainnya: Rp20,22 triliun
"Rp1,04 triliun di antaranya telah berhasil dikembalikan ke kas negara atau daerah atau perusahaan saat pemeriksaan berlangsung," sebut laporan itu.
Lebih lanjut, BPK juga menyoroti perannya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan penghitungan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp71,57 triliun.
Laporan IHPS I/2025 ini juga menyajikan rekomendasi penyelesaian masalah cross-cutting (lintas kementerian/lembaga/BUMN) yang signifikan. Rekomendasi tersebut antara lain mencakup perbaikan penyusunan laporan kinerja pemerintah pusat hingga pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah (TKD).
Baca Juga: Begini Nasib BUMN Sakit di Tangan Danantara