Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.875.000
Beli Rp2.760.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 20 November 2025 | 20:23 WIB
Intip Gaji dan Tunjangan Ken Dwijugiasteadi, Eks Dirjen Pajak
Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi [Dirjen Pajak]

Suara.com - Posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak adalah salah satu jabatan paling strategis di Republik Indonesia. Institusi ini memikul beban berat untuk mengumpulkan mayoritas pendapatan negara.

Oleh karena itu, wajar jika negara memberikan kompensasi yang sangat besar bagi pemimpinnya. Salah satu sosok yang pernah menduduki kursi panas ini adalah Ken Dwijugiasteadi.

Ken resmi dilantik sebagai Dirjen Pajak definitif pada 1 Maret 2016, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sejak Desember 2015.

Saat ia memimpin, skema remunerasi pegawai pajak telah mengalami perubahan signifikan melalui peraturan pemerintah yang baru, menjadikannya salah satu pejabat dengan penghasilan "take home pay" tertinggi di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jejak Karier Panjang Ken Dwijugiasteadi

Sebelum membahas angka nominal gajinya, penting untuk melihat rekam jejak Ken yang memang merintis karier dari bawah.

Pria yang akrab disapa Ken ini memulai pengabdiannya di Kementerian Keuangan pada tahun 1983 sebagai staf biasa di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perjalanan kariernya menanjak secara bertahap namun pasti:

  • 1989: Promosi ke Eselon IV sebagai Kepala Sub Bagian Kepegawaian.
  • 1997: Masuk ke jajaran Eselon III sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Pekanbaru. Ia kemudian memimpin berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Bojonegoro hingga KPP Badan dan Orang Asing.
  • 2003 - 2015: Kariernya terus bersinar di level Eselon II. Ia pernah menjabat Direktur Informasi Perpajakan, serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP di Kalimantan Timur dan Jawa Timur.

Puncak kariernya terjadi pada tahun 2015. Meski sempat "kalah" dari Sigit Priadi Pramudito dalam lelang jabatan Dirjen, nasib berpihak padanya.

Sigit mengundurkan diri tak lama setelah dilantik, dan Ken akhirnya dipercaya menggantikannya, pertama sebagai Plt dan kemudian sebagai pejabat definitif.

Struktur Gaji dan Tunjangan Fantastis

Saat Ken Dwijugiasteadi menjabat, remunerasi pejabat pajak telah diatur dalam regulasi khusus yang membuat penghasilan mereka berbeda dari PNS di kementerian lain.

Pendapatan tersebut terbagi menjadi beberapa komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan tunjangan melekat.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Komponen terbesar dari penghasilan Ken Dwijugiasteadi bukanlah gaji pokoknya, melainkan Tunjangan Kinerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, Dirjen Pajak menempati peringkat jabatan tertinggi (peringkat 27) di lingkungan DJP.

Angka Fantastis: Sesuai peraturan tersebut, seorang Dirjen Pajak berhak menerima tunjangan kinerja sebesar Rp117.375.000 per bulan.

Angka ini bersifat mutlak sebagai reward atas tanggung jawab besar dalam mengamankan penerimaan negara. Sebagai perbandingan, pejabat Eselon I lainnya di bawah Dirjen (peringkat jabatan 25) menerima tukin di kisaran Rp95 juta.

2. Gaji Pokok PNS

Meskipun memimpin ribuan pegawai, gaji pokok Ken tetap mengacu pada peraturan pemerintah tentang gaji PNS yang berlaku umum.

Besarannya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk pejabat selevel Dirjen (biasanya Golongan IV/e), gaji pokok berkisar antara Rp5 juta hingga Rp6 juta. Angka ini terlihat kecil jika dibandingkan dengan tunjangan kinerjanya.

3. Beragam Tunjangan Melekat

Selain dua komponen di atas, negara juga memberikan berbagai fasilitas dan tunjangan lain yang bersifat melekat (rutin bulanan) maupun insidental. Berikut adalah rinciannya:

  • Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 5% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal ditanggung untuk 3 orang anak).
  • Tunjangan Makan: Uang makan harian yang dihitung berdasarkan kehadiran, berkisar antara Rp35.000 hingga Rp41.000 per hari kerja.
  • Tunjangan Jabatan: Diberikan karena posisinya sebagai pejabat struktural Eselon I.
  • Uang Perjalanan Dinas: Fasilitas ini diberikan sesuai ketentuan saat Ken melakukan kunjungan kerja ke daerah atau luar negeri.

Jika dikalkulasikan secara kasar, saat menjabat sebagai Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi bisa membawa pulang penghasilan (Take Home Pay) lebih dari Rp125.000.000 setiap bulannya.

Besaran angka ini sejalan dengan risiko jabatan dan target penerimaan pajak triliunan rupiah yang harus dicapai setiap tahunnya.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam memberikan apresiasi kepada ujung tombak penerimaan negara, sekaligus menuntut profesionalisme tinggi dari para pejabatnya.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Apapun!

Soal Kenaikan Gaji ASN di 2026, Kemenkeu: Belum Ada Keputusan Apapun!

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 19:45 WIB

Sosok Ken Dwijugiasteadi: Eks Dirjen Pajak Terjerat Dugaan Kasus Tax Amnesty

Sosok Ken Dwijugiasteadi: Eks Dirjen Pajak Terjerat Dugaan Kasus Tax Amnesty

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 19:14 WIB

7 Mobil Jepang Bekas Paling Worth It untuk Pekerja Gaji UMR

7 Mobil Jepang Bekas Paling Worth It untuk Pekerja Gaji UMR

Otomotif | Kamis, 20 November 2025 | 14:00 WIB

Terkini

BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang

BBRI atau BMRI? Pakar Senior Ini Ungkap Saham Pilihannya untuk Jangka Panjang

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 19:22 WIB

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 14:51 WIB

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:51 WIB

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:33 WIB

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 12:26 WIB

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 11:17 WIB

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal

Bisnis | Minggu, 19 April 2026 | 10:47 WIB

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 18:35 WIB

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB