Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.778.000
Beli Rp2.653.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.712

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Minggu, 23 November 2025 | 09:00 WIB
Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair
Ilustrasi gadai sertifikat rumah. [Antara]

Suara.com - Menggadaikan sertifikat rumah di Pegadaian dapat menjadi solusi cepat ketika Anda membutuhkan dana tambahan dalam waktu singkat.

Sebagai lembaga keuangan resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pegadaian menawarkan layanan gadai dengan prosedur yang jelas, aman, dan memiliki tenor fleksibel. Tak heran, cara dan syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian banyak dicari.

Untuk diketahui, sertifikat rumah sebagai agunan juga memberikan nilai pinjaman yang lebih besar dibandingkan barang bergerak.

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, dan cara mengajukan gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Sebelum mengajukan gadai, ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan agar proses berjalan lancar:

1. Dokumen Identitas

Calon nasabah harus menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, serta surat nikah atau surat cerai sesuai kondisi. Identitas ini wajib untuk memastikan data pemohon sesuai dengan agunan yang diajukan.

2. Dokumen Aset

Sertifikat asli berupa SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) wajib dibawa saat pengajuan.

Dokumen pendukung seperti fotokopi PBB tahun terakhir juga diperlukan untuk memastikan legalitas dan status kepemilikan. Untuk pinjaman dengan nilai besar, Pegadaian dapat meminta dokumen tambahan seperti IMB atau PBG.

3. Persyaratan Usia dan Penghasilan

Pemohon umumnya harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat masa pinjaman berakhir.

Selain itu, Pegadaian dapat meminta bukti penghasilan seperti slip gaji atau surat keterangan usaha untuk memastikan kemampuan pembayaran.

4. Dokumen Tambahan

Jika alamat domisili pemohon tidak sesuai dengan KTP, diperlukan Surat Keterangan Domisili. Dalam beberapa kondisi, Pegadaian juga dapat meminta dokumen pendukung lain sesuai kebijakan cabang.

Cara Mengajukan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Setelah seluruh dokumen disiapkan, proses pengajuan dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

1. Datang ke Kantor Pegadaian Terdekat

Bawa sertifikat rumah asli beserta seluruh dokumen pendukung. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas Anda.

2. Survei Lokasi

Pegadaian akan melakukan survei langsung ke lokasi rumah untuk memastikan kondisi, lokasi, dan keabsahan sertifikat. Survei ini merupakan bagian penting dari penilaian nilai agunan.

3. Persetujuan Pinjaman

Jika dokumen dan hasil survei dinyatakan valid, Pegadaian akan menentukan nilai taksiran dan jumlah pinjaman yang dapat dicairkan. Setelah persetujuan disepakati, proses akad dilakukan.

4. Pencairan Dana

Dana pinjaman akan dicairkan sesuai nominal yang telah disetujui dan dapat diterima secara tunai atau melalui transfer bank.

5. Pembayaran Angsuran dan Biaya Tambahan

Nasabah wajib membayar angsuran bulanan sesuai tenor yang telah dipilih. Selain cicilan, mungkin ada biaya tambahan seperti administrasi, asuransi, serta biaya pengecekan sertifikat sebelum akad.

Manfaat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Gadai sertifikat rumah menawarkan sejumlah keuntungan bagi nasabah. Salah satu manfaat utama adalah proses pencairan dana yang relatif cepat setelah dokumen lengkap dan hasil survei dinyatakan sesuai.

Hal ini sangat membantu untuk kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan, pembiayaan usaha, hingga kebutuhan konsumtif tertentu yang memerlukan dana dalam jumlah besar.

Selain itu, Pegadaian menyediakan tenor pinjaman yang bervariasi mulai dari 12 hingga 60 bulan. Semakin panjang tenor yang dipilih, cicilan bulanan akan lebih ringan, sehingga memudahkan nasabah mengatur arus keuangan.

Keunggulan lainnya adalah transparansi biaya serta rasa aman karena Pegadaian merupakan lembaga resmi yang memiliki track record panjang dalam layanan gadai, termasuk untuk aset berharga seperti sertifikat rumah. Namun demikian, pikirkan baik-baik sebelum Anda memutuskan untuk menggadaikan sertifikat rumah.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat dan Cara Mengikuti Lelang di Pegadaian, Waktunya Berburu Barang Berharga Murah

Syarat dan Cara Mengikuti Lelang di Pegadaian, Waktunya Berburu Barang Berharga Murah

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 17:43 WIB

Syarat dan Cara Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian

Syarat dan Cara Pengajuan KUR Syariah di Pegadaian

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 15:47 WIB

Panduan Lengkap Gadai HP di Pegadaian 2025: Syarat, Taksiran, dan Cara Booking Online

Panduan Lengkap Gadai HP di Pegadaian 2025: Syarat, Taksiran, dan Cara Booking Online

Tekno | Rabu, 19 November 2025 | 10:22 WIB

Terkini

Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!

Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:48 WIB

Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih

Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:01 WIB

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:26 WIB

LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan

LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:04 WIB

Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!

Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:41 WIB

Menkeu Purbaya Dorong Peran Swasta, Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Cepat

Menkeu Purbaya Dorong Peran Swasta, Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Cepat

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:44 WIB

Purbaya Sebut Krisis 1998 Tak Akan Terulang, Optimis 6 Bulan Lagi Orang Susah Berkurang

Purbaya Sebut Krisis 1998 Tak Akan Terulang, Optimis 6 Bulan Lagi Orang Susah Berkurang

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35 WIB

Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi

Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:18 WIB

Apa Penyebab Sumatera Blackout? Ini Kondisi Terbarunya, Disebut Beda dari Mati Lampu Biasa

Apa Penyebab Sumatera Blackout? Ini Kondisi Terbarunya, Disebut Beda dari Mati Lampu Biasa

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:06 WIB

Menkeu Purbaya Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.000 per Dolar AS, Andalkan Strategi Ini

Menkeu Purbaya Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.000 per Dolar AS, Andalkan Strategi Ini

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:28 WIB