- Menteri Perindustrian menyoroti utilisasi rendah industri keramik tableware (52%) dan glassware (51%) akibat serbuan produk impor.
- Industri tableware dan glassware nasional dinilai memiliki struktur kuat berbasis lokal, meskipun menghadapi tantangan penetrasi produk asing.
- Kemenperin menyiapkan kebijakan seperti SNI wajib dan HGBT untuk penguatan daya saing industri keramik dan kaca domestik.
Untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang sehat, Kemenperin menyiapkan sejumlah kebijakan strategis bagi industri ceramic tableware dan glassware:
Regulasi SNI: Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pada produk keramik.
Harga Gas: Implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar USD 7 per MMBTU.
Sertifikasi: Sertifikasi Produk Halal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
P3DN: Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Agus juga secara tegas menyoroti persoalan masuknya produk impor ilegal yang tidak memenuhi standar. Ia bahkan memberi contoh: "Ini bukan soal keramik, tapi kemarin kami mendapatkan laporan bahwa ditemukan masuknya produk kabel impor tidak ber-SNI, bahkan produk impor ilegal tidak ber-SNI itu masuk ke dalam meja pemerintah.”