OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara

Achmad Fauzi, Rina Anggraeni

Senin, 16 Maret 2026 | 13:02 WIB
OJK Tegaskan Debitur Bank Tak Kebal Hukum, Pelaku Manipulasi Kredit Dipenjara
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
baca 10 detik
  • OJK menegaskan debitur terlibat tindak pidana perbankan dikenai sanksi pidana sesuai peraturan berlaku.
  • Perkara PT BPR Duta Niaga Pontianak berujung putusan tetap pada 6 Februari 2026 terkait pencatatan palsu.
  • Dua debitur dan dua aparat bank di PN Pontianak dijatuhi hukuman penjara serta denda atas pelanggaran tersebut.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank tidak kebal hukum. Debitur yang terbukti terlibat dalam tindak pidana di sektor perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan komitmen penegakan hukum tersebut tercermin dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.

Menurutnya, perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga proses penyidikan.

"Debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen maupun laporan transaksi atau rekening bank," ujar Ismail dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Pagwai J Trut Bank berbincang dengan nasabah. [Istimewa]
Pagwai J Trut Bank berbincang dengan nasabah. [Istimewa]

Perbuatan tersebut juga terkait dengan penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, dua debitur dinyatakan bersalah. Berdasarkan putusan perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa berinisial AS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp 250 juta.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa berinisial HS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 400 juta.

Tidak hanya debitur, aparat bank yang terlibat dalam praktik tersebut juga dijatuhi hukuman pidana. Direktur Utama BPR berinisial ZB divonis penjara selama empat tahun serta denda Rp 600 juta.

Sedangkan, Direktur Operasional berinisial DD dijatuhi hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 600 juta.

baca juga

Para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagaimana diatur dalam bagian perbankan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan lain yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Ismail menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan sekaligus memberikan efek jera bagi pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

"OJK akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," jelasnya.

OJK juga mengimbau masyarakat, khususnya debitur perbankan, untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam proses pengajuan kredit. Selain itu, dana yang diperoleh dari fasilitas pembiayaan harus digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disepakati dengan pihak bank.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan fasilitas kredit yang dapat merugikan lembaga keuangan maupun masyarakat luas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada! Utang RI Tembus Rp7.368 Triliun

Waspada! Utang RI Tembus Rp7.368 Triliun

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 12:19 WIB

OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut

OJK Ungkap Fakta Daftar Bank Bangkrut

Bisnis | Senin, 16 Maret 2026 | 09:01 WIB

Nasabah Diminta Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri, Salah Satunya Promo Belanja

Nasabah Diminta Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri, Salah Satunya Promo Belanja

Bisnis | Minggu, 15 Maret 2026 | 20:34 WIB

Terkini

iQOO Pad Ultra Segera Rilis 29 September: BawaLayar OLED 8,8 Inci, Snapdragon Generasi Baru

iQOO Pad Ultra Segera Rilis 29 September: BawaLayar OLED 8,8 Inci, Snapdragon Generasi Baru

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 15:00 WIB

Usia 41 Tahun, Kapal Induk Garibaldi Bakal Diretrofit Agar Bisa Beroperasi 2 Dekade Lagi

Usia 41 Tahun, Kapal Induk Garibaldi Bakal Diretrofit Agar Bisa Beroperasi 2 Dekade Lagi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:58 WIB

Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City Ditangkap

Pria Viral Tendang Wanita di Senayan City Ditangkap

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 14:58 WIB

Bagaimana Cara Memilih Cleansing Balm yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Perhatikan 6 Hal Ini

Bagaimana Cara Memilih Cleansing Balm yang Cocok untuk Kulit Sensitif? Perhatikan 6 Hal Ini

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:55 WIB

Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi

Dua Sesar Aktif Membelah Surabaya, Ancaman yang Tak Bisa Diprediksi

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 14:52 WIB

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

Kasus SGD Palsu Rp4,7 Miliar Masuk Kejahatan Berat! Polisi Didesak Bongkar Pemasoknya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:45 WIB

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

Bawa Bukti Akta 2013, Febrie Adriansyah Protes Tanah Disita Sebelum Tempus Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

Ada Selisih 2 Tahun, Kuasa Hukum Febrie Persoalkan Rentang Waktu Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:44 WIB

9 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Gelap dan Bibir Tebal

9 Rekomendasi Lipstik untuk Kulit Gelap dan Bibir Tebal

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:42 WIB

Sampai Kapan Tren Penurunan Harga Minyak Dunia saar 2 Perang Timur Tengah?

Sampai Kapan Tren Penurunan Harga Minyak Dunia saar 2 Perang Timur Tengah?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:42 WIB

×