Untuk menghitung bunga deposito bulanan, digunakan rumus sebagai berikut:
(Suku Bunga × Dana Deposito × 30 Hari × 80%) ÷ 365 Hari
Langkah pertama adalah mengubah suku bunga ke dalam bentuk desimal, yaitu 4% menjadi 0,04.
Kemudian angka ini dikalikan dengan dana deposito sebesar Rp100.000.000, sehingga diperoleh bunga kotor tahunan sebesar Rp4.000.000. S
etelah itu, bunga tersebut dikalikan dengan 30 hari dan dikalikan lagi dengan 80% untuk mendapatkan bunga bersih setelah pajak.
Perhitungannya menjadi:
0,04 × 100.000.000 × 30 × 0,8 ÷ 365
Hasil dari perhitungan tersebut adalah sekitar Rp263.000. Artinya, bunga deposito bersih yang diterima dalam waktu satu bulan adalah kurang lebih Rp263 ribu.
Nilai ini sudah memperhitungkan pemotongan pajak, sehingga merupakan jumlah bersih yang benar-benar masuk ke rekening nasabah.
Baca Juga: Daftar Provinsi Pemutihan Pajak Desember 2025, Tunggakan Dihapus!
Untuk mengetahui total dana yang diterima saat deposito jatuh tempo satu bulan, digunakan rumus:
Total Dana = Modal Awal + (Bunga Deposito – Pajak Bunga)
Karena bunga yang dihitung sebelumnya sudah merupakan bunga bersih, maka total dana setelah satu bulan adalah Rp100.000.000 ditambah Rp263.000, sehingga menjadi sekitar Rp100.263.000.
Dari perhitungan tersebut dapat disimpulkan bahwa deposito Rp100 juta dengan bunga 4% per tahun memberikan keuntungan yang stabil meskipun tidak terlalu besar.
Jika dana dibiarkan hingga satu tahun penuh tanpa dicairkan, maka bunga bersih yang diterima mencapai sekitar Rp3,2 juta per tahun.
Hal ini menjadikan deposito cocok bagi investor yang mengutamakan keamanan dana dibandingkan risiko tinggi.