- Apindo menilai rentang nilai alpha 0,5 hingga 0,9 dalam PP Pengupahan 2026 berpotensi mempersempit penciptaan lapangan kerja formal.
- Dunia usaha mengusulkan rentang alpha 0,1 hingga 0,5 dengan pendekatan diferensiasi daerah untuk keseimbangan usaha dan kebutuhan layak.
- Beberapa sektor industri padat karya mengalami kontraksi signifikan, sementara kenaikan upah melebihi pertumbuhan produktivitas dalam lima tahun terakhir.
“Dunia usaha tidak anti kenaikan upah. Jika mau upah tinggi, silakan dapat dilakukan melalui mekanisme bipartit di perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha,” kata Bob.

Dunia usaha juga menyoroti tingginya Kaitz Index Indonesia yang disebut tertinggi di ASEAN. Rasio tersebut dinilai mempersempit penciptaan lapangan kerja formal dan mendorong tenaga kerja masuk ke sektor informal.
Ketidaksinkronan antara kenaikan upah minimum dan pertumbuhan produktivitas turut menjadi perhatian.
Dalam lima tahun terakhir, produktivitas tenaga kerja hanya tumbuh sekitar 1,5 hingga 2 persen per tahun, sementara upah minimum naik di kisaran 6,5 sampai 10 persen.
Sektor padat karya seperti garmen dan tekstil juga meminta perlakuan lebih berhati-hati.
Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, mendorong pemerintah daerah tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral karena berpotensi menekan daya saing industri.
“Kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya,” ungkap Anne.
Meski demikian, Apindo menyatakan tetap menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait PP Pengupahan.
Mereka berharap penetapan upah minimum di tingkat daerah dapat dilakukan secara bijak dan bebas dari politisasi agar tetap mendukung keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja formal.
Baca Juga: Menko Airlangga Puja-puji AI, Bisa Buka Lapangan Kerja