Berbeda dengan itu, bank syariah tidak semata-mata mengejar profit.
Setiap aktivitas bisnis harus selaras dengan prinsip syariah, menjunjung keadilan, kesepakatan bersama, serta dilakukan secara sukarela tanpa unsur paksaan. Konsep tolong-menolong dan keberkahan menjadi bagian penting dalam tujuannya.
3. Mekanisme Operasional
Dari sisi operasional, bank konvensional menggunakan sistem bunga sebagai dasar perhitungan keuntungan, dengan perjanjian yang mengacu pada regulasi nasional.
Sebaliknya, bank syariah menerapkan sistem nisbah atau bagi hasil. Besarnya keuntungan yang diterima nasabah bergantung pada kinerja usaha bank.
Jika bank memperoleh keuntungan besar, maka bagian nasabah pun meningkat, begitu pula sebaliknya.
4. Lembaga Pengawas
Pengawasan terhadap kegiatan perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Pada bank konvensional, pengawasan internal dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Adapun bank syariah memiliki sistem pengawasan yang lebih berlapis, melibatkan Dewan Syariah Nasional (DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta Dewan Komisaris untuk memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perbankan.
Baca Juga: Gen Z Lebih Pilih Tabungan Digital, Ini Alasannya
5. Pola Hubungan Bank dan Nasabah
Hubungan antara bank dan nasabah juga menunjukkan perbedaan mendasar.
Dalam bank konvensional, relasi yang terbentuk adalah kreditur dan debitur, di mana nasabah bertindak sebagai pihak pemberi dana dan bank sebagai pihak penerima dana.
Pada bank syariah, hubungan tersebut lebih beragam, meliputi skema jual beli, kerja sama (kemitraan), sewa-menyewa, serta hubungan penyewa dan pemberi sewa, tergantung pada jenis akad yang digunakan.
6. Pengelolaan Dana
Kemudian dari segi penempatan dan pengelolaan dana, bank konvensional memiliki keleluasaan untuk menyalurkan dana ke berbagai sektor usaha yang dinilai menguntungkan selama sesuai dengan hukum yang berlaku.