Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah

Agung Pratnyawan

Jum'at, 19 Desember 2025 | 11:50 WIB
Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah
Ilustrasi Coretax [DJP]

Suara.com - Berikut adalah cara gabung NPWP suami-istri di Coretax yang bisa dilakukan dengan mudah.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, wanita yang sudah menikah pada dasarnya memiliki pilihan terkait kewajiban pajaknya.

Apabila tidak memilih pemisahan harta maupun kewajiban pajak secara terpisah, maka kewajiban perpajakan istri akan digabungkan dengan kewajiban perpajakan suami.

Artinya, pelaporan pajak dilakukan atas nama suami dan penghasilan istri ikut diperhitungkan di dalamnya.

Namun, bagi istri yang sebelumnya sudah memiliki NPWP sendiri, penggabungan ini tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Ada beberapa langkah administratif yang perlu dijalankan melalui sistem Coretax DJP, mulai dari menonaktifkan NPWP istri hingga memperbarui data unit keluarga pada akun suami.

Mengapa NPWP Istri Perlu Dinonaktifkan?

Ketika seorang wanita menikah dan memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami, status perpajakannya berubah.

Dalam kondisi ini, istri tidak lagi melaporkan pajak secara mandiri.

baca juga

Oleh karena itu, NPWP istri perlu dinonaktifkan terlebih dahulu agar tidak terjadi duplikasi kewajiban pajak atau kesalahan administrasi di kemudian hari.

Penonaktifan NPWP ini tidak berarti menghapus data perpajakan istri, melainkan hanya mengubah statusnya menjadi wajib pajak nonaktif karena kewajiban pajaknya digabungkan dengan suami.

Ilustrasi NPWP Online
Ilustrasi NPWP Online

Cara Menonaktifkan NPWP Istri Melalui Coretax

Langkah pertama dilakukan melalui akun Coretax milik istri. Pastikan Anda memiliki akses login yang aktif sebelum memulai proses.

  • Masuk ke akun Coretax istri
  • Buka menu Portal Saya, lalu pilih Perubahan Status
  • Klik opsi Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan formulir permohonan yang harus diisi dengan lengkap dan benar. Pada bagian
  • Alasan Penetapan Nonaktif, pilih alasan yang menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi wanita kawin memilih untuk menggabungkan penghitungan pajaknya dengan suami.
  • Selanjutnya, unggah dokumen pendukung yang diperlukan, antara lain: KTP suami, KTP istri, Kartu Keluarga
  • Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai agar proses tidak tertunda. Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, kirim permohonan penonaktifan.
  • Untuk memantau prosesnya, masuk kembali ke menu Portal Saya, lalu pilih Kasus Saya. Cari jenis kasus Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal) dan periksa bagian alur kasus.
  • Jika tertulis bahwa kasus sedang dalam proses, berarti permohonan telah diterima dan sedang diproses oleh sistem. Umumnya, proses ini memerlukan waktu maksimal lima hari kerja.

Memperbarui Data Unit Pajak Keluarga (FTU) Suami

Setelah NPWP istri berhasil dinonaktifkan, langkah berikutnya adalah memperbarui data unit pajak keluarga atau Family Tax Unit (FTU) pada akun Coretax suami.

Caranya sebagai berikut:

  • Masuk ke akun Coretax milik suami
  • Pilih menu Profil Saya, lalu klik Informasi Umum
  • Tekan tombol Edit di bagian kanan atas
  • Pada bagian Unit Pajak Keluarga, tambahkan data NIK istri beserta informasi yang diminta. Pastikan status istri diatur sebagai Tanggungan, karena kewajiban pajaknya telah digabungkan dengan suami.
  • Setelah semua data diisi dengan benar, centang pernyataan persetujuan yang tersedia, lalu klik Submit untuk menyimpan perubahan.

Kewajiban Pajak Setelah NPWP Digabungkan

Setelah kedua proses di atas selesai, kewajiban perpajakan akan berjalan lebih sederhana.

Pelaporan SPT Tahunan hanya dilakukan oleh suami, dan penghasilan istri akan otomatis digabungkan dalam SPT tersebut. Istri tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan secara terpisah.

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atau 26 atas penghasilan istri, identitas yang digunakan tetap NIK istri.

Dengan kata lain, meskipun NPWP istri sudah digabung, bukti potong tetap mencantumkan identitas masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Itulah cara gabung NPWP suami-istri di Coretax yang bisa dilakukan.

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 12:19 WIB

15 Arti Istilah Paling Trending dan Banyak Dicari Selama Tahun 2025

15 Arti Istilah Paling Trending dan Banyak Dicari Selama Tahun 2025

Lifestyle | Senin, 15 Desember 2025 | 13:01 WIB

Komdigi Temukan Situs Coretax Palsu, Mirip Buatan DJP Kemenkeu

Komdigi Temukan Situs Coretax Palsu, Mirip Buatan DJP Kemenkeu

Tekno | Minggu, 23 November 2025 | 15:40 WIB

Terkini

Tahan Beli, Harga Emas Antam Lagi Tren Naik Jadi Rp2.541.000/Gram

Tahan Beli, Harga Emas Antam Lagi Tren Naik Jadi Rp2.541.000/Gram

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 09:46 WIB

Kritik Pembentukan Satgas MBG, Pakar UGM: Pemda Dijadikan Tameng Kegagalan Pusat!

Kritik Pembentukan Satgas MBG, Pakar UGM: Pemda Dijadikan Tameng Kegagalan Pusat!

News | Selasa, 03 November 2026 | 09:45 WIB

Terendam Banjir, Petani Bawang Merah di Tulungagung Panen Lebih Awal

Terendam Banjir, Petani Bawang Merah di Tulungagung Panen Lebih Awal

Foto | Selasa, 03 November 2026 | 09:45 WIB

Jerome Polin Terkenal karena Apa? Heboh Dibilang Kacang Lupa Kulitnya

Jerome Polin Terkenal karena Apa? Heboh Dibilang Kacang Lupa Kulitnya

Entertainment | Selasa, 03 November 2026 | 09:44 WIB

271 Sekolah Italia Diancam Bom Beruntun, Polisi Lakukan Evakuasi Massal Darurat

271 Sekolah Italia Diancam Bom Beruntun, Polisi Lakukan Evakuasi Massal Darurat

News | Selasa, 03 November 2026 | 09:43 WIB

Selat Hormuz Memanas, Industri Petrokimia Nasional Terancam Lumpuh?

Selat Hormuz Memanas, Industri Petrokimia Nasional Terancam Lumpuh?

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 09:42 WIB

Menuju Pegadaian 2030, Rakornas SP 2026 Dorong Penguatan Kapabilitas dan Kolaborasi

Menuju Pegadaian 2030, Rakornas SP 2026 Dorong Penguatan Kapabilitas dan Kolaborasi

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 09:35 WIB

Naik 300%, Emiten Farmasi PEHA Raup Laba Bersih Rp31,60 M di Kuartal III-2026

Naik 300%, Emiten Farmasi PEHA Raup Laba Bersih Rp31,60 M di Kuartal III-2026

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 09:34 WIB

Jay Idzes Main Penuh saat Sassuolo Tumbang dari Fiorentina

Jay Idzes Main Penuh saat Sassuolo Tumbang dari Fiorentina

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 09:34 WIB

Kepincut Tawaran Bunga Rendah, DKI Usul Ganti Obligasi dengan Pinjaman Lain

Kepincut Tawaran Bunga Rendah, DKI Usul Ganti Obligasi dengan Pinjaman Lain

News | Selasa, 03 November 2026 | 09:30 WIB

×