Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dirancang khusus untuk memperkuat daya beli buruh yang terdampak langsung oleh dinamika ekonomi global, seperti lonjakan inflasi maupun kelesuan pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, memasuki penghujung tahun, pertanyaan besar muncul di kalangan pekerja di kota-kota besar Indonesia: apakah bantuan dana tunai ini akan kembali dikucurkan pada tahun 2026 mendatang?
Status BSU dalam Kebijakan Pemerintah Saat Ini
Mengacu pada payung hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, skema bantuan yang berjalan tahun ini memberikan kompensasi sebesar Rp300 ribu per bulan.
Penyaluran dilakukan secara sekaligus untuk periode dua bulan, sehingga setiap penerima mendapatkan total dana tunai senilai Rp600 ribu.
Terkait kelanjutannya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah memberikan sinyal dalam pernyataannya di Jakarta pada Juli 2025 lalu.
Ia menegaskan bahwa untuk kalender tahun 2025, subsidi ini hanya diberikan satu kali, yakni pada periode pencairan Juni dan Juli.
Hingga saat ini, otoritas ketenagakerjaan belum merilis informasi terbaru mengenai jadwal penyaluran tahap berikutnya. Pemerintah pusat terpantau masih mengkaji situasi sebelum menetapkan apakah program ini akan masuk dalam draf anggaran tahun depan.
Meskipun belum ada kepastian, peluang bagi para pekerja untuk mendapatkan BSU pada tahun 2026 masih terbuka lebar. Setidaknya terdapat empat indikator utama yang akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan nasib program ini:
Baca Juga: Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
- Ketersediaan ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun depan menjadi faktor paling dominan.
- Jika tekanan inflasi masih tinggi dan daya beli masyarakat dianggap perlu intervensi langsung, pemerintah kemungkinan besar akan mengaktifkan kembali program BSU atau skema bantalan sosial serupa.
- Kelanjutan program sangat bergantung pada efektivitas penyaluran tahun 2025. Jika terbukti mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara signifikan, peluang perpanjangan program akan semakin kuat.
- Arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto serta sinkronisasi dengan program perlindungan sosial lainnya akan menjadi penentu akhir arah kebijakan ini.
Kriteria dan Syarat Penerima Subsidi Upah
Sambil menunggu keputusan resmi untuk tahun depan, penting bagi para pekerja untuk memahami kriteria kelayakan sebagai calon penerima.
Berdasarkan aturan yang berlaku, subsidi ini ditujukan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan berikut:
Identitas Kewarganegaraan: Terdaftar secara resmi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kepemilikan NIK yang valid.
Status Kepesertaan: Terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
Ambang Batas Penghasilan: Memiliki gaji atau upah bulanan maksimal sebesar Rp3,5 juta.