Skema Single Salary ASN PPPK dan Simulasi Gaji

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 29 Desember 2025 | 11:30 WIB
Skema Single Salary ASN PPPK dan Simulasi Gaji
Ilustrasi ASN [Ist]

Suara.com - Pemberlakuan sistem Single Salary atau gaji tunggal direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026. 

Konsep utama dari Single Salary adalah menyatukan seluruh komponen pendapatan ASN ke dalam satu paket gaji utama.

Berbeda dengan sistem saat ini yang sangat bergantung pada akumulasi berbagai tunjangan, sistem baru ini nantinya akan menitikberatkan pada nilai atau bobot jabatan seseorang.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan memberikan kepastian kesejahteraan hingga masa pensiun.

Perbedaan Struktur Gaji Lama vs Single Salary

Dalam model konvensional yang masih berlaku saat ini, seorang pegawai menerima penghasilan yang terpecah ke dalam beberapa kategori, seperti gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), hingga tunjangan kemahalan yang besarannya sangat bervariasi antar instansi. Ketimpangan ini seringkali menimbulkan kecemburuan sosial antar lembaga negara.

Melalui Single Salary, struktur tersebut akan dirampingkan secara drastis. ASN hanya akan menerima satu gaji inti yang sudah mencakup komponen-komponen tersebut, ditambah dengan insentif kinerja kecil yang bersifat universal.

Dengan pendekatan ini, setiap aparatur negara dapat memahami secara gamblang nilai profesionalisme mereka yang dikonversi ke dalam angka pendapatan tetap setiap bulannya.

Hingga penghujung tahun 2025 ini, pemerintah melalui koordinasi lintas sektoral antara Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan masih terus mematangkan rancangan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Berapa Gaji Justin Hubner? Resmi Lamar Jennifer Coppen dengan Cincin Bernilai Fantastis

Proses finalisasi ini membutuhkan sinkronisasi regulasi yang mendalam, terutama terkait penataan jabatan dan kajian dampak fiskal terhadap APBN.

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun target implementasi ditetapkan pada 2026, keputusan akhir sangat bergantung pada kematangan seluruh kajian teknis.

Sinyal percepatan tetap terbuka lebar apabila rumusan kebijakan terkait anggaran dan pengalihan kategori jabatan telah mencapai tahap final.

Salah satu poin revolusioner dalam skema ini adalah penggunaan sistem grading atau peringkat jabatan. Penentuan gaji tidak lagi didasarkan semata-mata pada golongan ruang, melainkan pada:

  • Kompleksitas tugas yang diemban.
  • Besarnya tanggung jawab posisi tersebut.
  • Tingkat risiko pekerjaan.
  • Kontribusi nyata yang diberikan kepada organisasi.

Sistem ini berlaku setara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jika keduanya menempati peringkat jabatan yang sama, maka gaji dasar yang diterima pun akan setara.

Meski demikian, perbedaan tipis pada penghasilan bersih masih mungkin terjadi akibat masa kerja golongan, struktur gaji dasar di masing-masing skema, serta potongan pajak yang berlaku.

Formula penghasilan yang tengah disimulasikan adalah: Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak). Dengan formula ini, semua tunjangan yang sebelumnya terpisah akan langsung melebur ke dalam gaji utama.

Simulasi Nilai Gaji ASN Berdasarkan Jabatan

Berikut adalah gambaran ilustratif mengenai besaran pendapatan bulanan dalam skema Single Salary berdasarkan rancangan yang dibahas pemerintah. Perlu diingat bahwa angka-angka di bawah ini merupakan simulasi dan dapat berubah setelah regulasi resmi diterbitkan.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pejabat pada level pimpinan tinggi diproyeksikan menerima pendapatan dengan rentang yang cukup signifikan mulai dari JPT-IX sebesar Rp26.643.880 hingga posisi tertinggi JPT-I yang mencapai Rp39.365.146 per bulan. Secara berurutan, posisi JPT lainnya seperti JPT-VIII berada di angka Rp27,9 juta, JPT-V sebesar Rp32,3 juta, dan JPT-II mencapai Rp37,4 juta.

2. Jabatan Administrasi (JA) & Jabatan Fungsional (JF) Untuk jenjang jabatan administratif dan fungsional, rentang gaji dimulai dari level terendah (JA/JF-1) sebesar Rp3.100.000. Angka ini akan terus meningkat seiring dengan kenaikan grading jabatan. Sebagai contoh:

JA/JF-5 diprediksi menerima Rp5.440.803.
JA/JF-10 berada di kisaran Rp10.991.061.
JA/JF-13 menyentuh angka Rp16.759.674.

Level tertinggi di kategori ini, yaitu JA/JF-15, diproyeksikan mendapatkan gaji hingga Rp22.203.233.

Perubahan dari sistem berbasis golongan menjadi sistem berbasis nilai jabatan ini diharapkan dapat mendorong profesionalisme ASN. 

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI